Categories: HadisKajian Islam

Jilbab: antara Kebebasan dan Pengekangan

sumber gambar: pexels.com

Sebenarnya istilah jilbab hanya dikenal di Indonesia. Di Timur Tengah yang lebih dikenal adalah istilah hijab. Tetapi, baik jilbab maupun hijab, yang dipahami dan dipraktikan sekarang, di seluruh dunia Islam, tidaklah sama persis dengan istilah-istilah yang dipakai Alquran. Jilbab misalnya dalam Alquran itu artinya baju terusan atau baju kurung. Sementara hijab juga artinya tirai pembatas di ruangan, bukan kerudung. Tapi terlepas dari itu, di  Alquran dan Hadis, memang ada ajaran mengenai menjaga diri mengenai aurat tubuh sebagaimana yang sudah disinggung di atas. Ajaran ini yang kemudian diterjemahkan dalam istilah hijab maupun jilbab.

Menurut Jamal al-Banna, adik kandung Hasan al-Banna pendiri Ikhwanul Muslimin, jilbab/hijab dulu merupakan bentuk domestifikasi perempuan. Melalui jilbab, perempuan dulu memang dilarang keluar rumah. Jikapun keluar, harus berjilbab, diawasi, dikontrol, bahkan ditemani mahram. Itupun untuk urusan-urusan yang amat terbatas. Tetapi sekarang, sebagaimana dipraktikkan mayoritas umat Islam dunia, jilbab adalah ekspresi berpakaian di publik untuk kesopanan dan bisa jadi untuk menjaga diri dari laki-laki yang nakal. Selama tidak untuk mengekang dan melarang aktivitas perempuan, jilbab adalah baik dari sisi Islam dan bisa dilestarikan. Dia mengkritik para feminis yang meminta perempuan menanggalkan jilbab seperti Huda Sya’rawi.

Tetapi jilbab, masih kata Jamal al-Banna, bukan sesuatu yang utama dalam Islam. Di sini, ia mengkritik keras slogan Taliban Afganistan, yang juga didengungkan berbagai kelompok Islam termasuk Ikhwan: “Allah tujuan kami, Muhammad pemimpin kami, dan jilbab identitas kami”. Dia juga menolak para pejabat agama yang memaksa dan menghukum perempuan yang tidak berjilbab atau salah dalam berjilbab. Jilbab adalah baik dan dianjurkan dalam Islam. Tetapi implementasinya ada dalam wilayah hak perempuan, bukan laki-laki, apalagi negara. Biarkan perempuan, masing-masing individu, yang memahami jilbab dan mendefinisikan bentuk, model, dan cara berjilbab. Benar ataupun salah, biar menjadi tanggung-jawab perempuan. Sebagaimana cara berpakaian laki-laki juga menjadi wilayah hak masing-masing individu laki-laki. Yang lain boleh memberi masukan, tetapi sama sekali tidak boleh memaksa.

Jilbab juga tidak perlu dikaitkan dengan ketakutan pada dua kata di atas “fitnah” dan “aurat”. Ini adalah produk penafsiran ulama dan pemikir masa lalu yang berlebihan. Akibat dari metode berpikir “sadd al-dzari’ah”. Ketakutan dari idiologi dua kata ini, jika dibiarkan terus menghantui, maka domestifikasi perempuan tidak akan pernah berhenti dan tidak akan pernah selesai. Perspektif dari dua kata ini, jika dibiarkan, akan terus mendiskriminasi, mengekang, membatasi, dan pada akhirnya menistakan perempuan sebagai manusia yang bermartabat, merdeka, dan memiliki hak-hak dasar. Jilbab, sama sekali, tidak boleh dijadikan alasan untuk mencabut hak-hak dasar ini: hak hidup, pendidikan, ekonomi, dan politik. Inilah, menurut Jamal al-Banna, konstitusi Islam yang paling asasi bagi perempuan. Sesuai garis-garis Alquran dan Hadits. Sementara jilbab bukan ajaran dasar. Sesuatu yang mendasar harus diutamakan dari hal-hal yang lain. Wallahu a’lam bi al-shawab. {}

Baca Juga:

Dirasah Hadis 1: Sekali Lagi: Jilbab sebagai Hak

Dirasah Hadis 2: Menutup Aurat

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

2 minggu ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

3 minggu ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

3 minggu ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

3 minggu ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

3 minggu ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

3 minggu ago