Categories: fokusKajian Islam

Mencari Faktor Penyebab dan Akar Persoalan Kekerasan dalam Pacaran (KdP)

Mengapa terjadi kekerasan dalam pacaran? Apa saja faktor-faktor penyebabnya? Berikut adalah faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam pacaran. Yaitu :

1) Pola asuh dan lingkungan keluarga yang kurang menyenangkan. Keluarga merupakan lingkungan sosial yang amat berpengaruh dalam membentuk kepribadian seseorang. Masalah-masalah emosional yang kurang diperhatikan orang tua dapat memicu timbulnya permasalahan bagi individu yang bersangkutan di masa yang akan datang. Misalkan saja sikap kejam orang tua, berbagai macam penolakan dari orang tua terhadap keberadaan anak, dan sikap disiplin yang diajarkan secara berlebihan. Hal-hal semacam itu akan berpengaruh pada peran (role model) yang dianut anak itu pada masa dewasanya. Bisa model peran yang dipelajari sejak kanak-kanak tidak sesuai dengan model yang normal atau model standar, maka perilaku semacam kekerasan dalam pacaran ini pun akan muncul.

2) Peer Group, Teman sebaya memiliki pengaruh yang besar dalam memberikan kontribusi semakin tingginya angka kekerasan antar pasangan. Berteman dengan teman yang sering terlibat kekerasan dapat meningkatkan resiko terlibat kekerasan dengan pasangannya.

3)Media Massa, Media Massa, TV atau film juga sedikitnya memberikan kontribusi terhadap munculnya perilaku agresif terhadap pasangan. Tayangan kekerasan yang sering muncul dalam program siaran televisi maupun adegan seksual dalam film tertentu dapat memicu tindakan kekerasan terhadap pasangan.

4) Kepribadian, Teori sifat mengatakan bahwa orang dengan tipe kepribadian A lebih cepat menjadi agresif daripada tipe kepribadian B (Glass, 1977). Dan hal ini berlaku pula pada harga diri yang dimiliki oleh seseorang. Semakin tinggi harga diri yang dimiliki oleh seseorang maka ia memiliki peluang yang lebih besar untuk bertindak agresif.

5)  Peran Jenis Kelamin, Pada banyak kasus, korban kekerasan dalam pacaran adalah perempuan. Hal ini terkait dengan aspek sosio budaya yang menanamkan peran jenis kelamin yang membedakan laki-laki dan perempuan. Laki-laki dituntut untuk memiliki citra maskulin dan macho, sedangkan perempuan feminin dan lemah gemulai. Laki-laki juga dipandang wajar jika agresif, sedangkan perempuan diharapkan untuk mengekang agresifitasnya.

Selain itu, fenomena kekerasan dalam pacaran ini terjadi karena adanya sifat tergantung yang begitu kuat pada pasangannya yang kebanyakan terjadi pada remaja perempuan yang sering diistilahkan dengan “co-dependence”. Sifat ketergantungan  seperti  kemana-mana harus diantar atau ditemani pacarnya, tidak bisa membuat keputusan sendiri tanpa persetujuan pacarnya inilah yang membuat perempuan seringkali terjebak dalam siklus atau lingkaran kekerasan. Kekerasan yang dialami dianggap sesuatu yang ‘wajar’ dia terima, sehingga  dengan mudah dapat memaafkan pasangannya.  Setelah memaafkan perilaku pasangannya, mereka dapat berbaikan kembali, dan kemudian terus berharap agar perilaku dan tabiat pacarnya tersebut bisa berubah. Padahal, kekerasan dalam pacaran ini seperti sesuatu berpola, ada siklusnya. Seseorang yang pada dasarnya memiliki kebiasaan bersikap kasar pada pasangannya, akan cenderung mengulangi hal yang sama karena ini sudah menjadi bagian dari kepribadiannya, dan merupakan cara baginya untuk menghadapi konflik atau masalah.

 

Baca Juga:

Fokus 1: Waspadai Bila Kekasih Pelaku Kekerasan!

Fokus 2: Apa itu “Kekerasan dalam Pacaran”?

Fokus 4: Perspektif Islam Mengenai  Kekerasan dalam Pacaran

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

1 bulan ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

1 bulan ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

1 bulan ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

1 bulan ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

1 bulan ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

1 bulan ago