Categories: Kajian IslamTafsir

KB dan Pemberdayaan Perempuan

Mengaca pada sejarah masa lalu, kita dapat mengetahui bahwa kesuksesan pembatasan kelahiran pada masa Orde Baru kurang melibatkan perempuan sebagai pengambil keputusan, melainkan lebih cenderung menganggap perempuan sebagai objek, target pemakaian alat kontrasepsi. Hal ini idealnya dapat diubah di masa sekarang, misalnya dengan mendidik dan memberi informasi kepada para calon pengantin tentang konsep keluarga berencana dalam arti luas, bukan dalam arti sempit hanya menyangkut pemakaian alat kontrasepsi. Jika pasangan calon pengantin sudah mengerti manfaat KB bagi kesejahteraan semua pihak (ayah, ibu, anak dan masyarakat), diharapkan tidak ada lagi kasus suami yang melarang istrinya menggunakan kontrasepsi, terutama ketika istri sudah melahirkan banyak anak dan secara fisik sudah sangat lemah untuk melahirkan.

Pelaksanaan pendidikan tentang KB bisa diselenggarakan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) bekerja sama dengan BKKBN, misalnya. Tidak hanya itu, informasi tentang KB hendaknya juga mudah diakses oleh masyarakat secara luas, baik di radio, televisi, media cetak, elektronik ataupun baliho-baliho yang dipasang di tempat yang mudah diakses umum.

Pelaksanaan KB juga memerlukan kerjasama dari berbagai pihak. Seorang ibu hamil sangat penting diperhatikan asupan gizi dan level energinya agar ia tidak menderita anemia dan tidak terlalu lelah bekerja keras selama masa kehamilan. Peran suami, juga pemerintah, dalam menjaga kondisi ibu yang sedang hamil amat sangat diperlukan guna menurunkan angka kematian ibu dan anak. Suami diharapkan dapat menyediakan makanan yang bergizi untuk istrinya yang sedang hamil dan mengurangi beban kerja istrinya.

Pemerintah diharapkan dapat menyediakan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai untuk pelayanan ibu hamil dan melahirkan, terutama bagi masyarakat miskin di pedesaan. Penyediaan informasi dan alat kontrasepsi gratis bagi warga masyarakat miskin dan kurang berpendidikan masih dibutuhkan. Ini penting agar calon akseptor perempuan ataupun laki-laki dapat menentukan penggunaan alat kontrasepsi  yang tepat bagi dirinya  secara sukarela dan bukan dengan paksaan. Wallahu a’lam.{}

 

Baca Juga:

Tafsir Alquran 1: Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan

Tafsir Alquran 2: KB di Indonesia

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

KUPI Tegaskan Komitmen Menghadirkan Gerakan Keulamaan Perempuan yang Berpihak pada Kemanusiaan

Yogyakarta – Menyongsong Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) ke-3 pada tahun 2027, KUPI mengadakan Dialog…

1 minggu ago

Rakyat Bukan Bayangan

Puisi Muyassarotul Hafidzoh Hari ini merah putihku membara Terkibar di jalan-jalan raya Berbaur dengan teriakan…

1 bulan ago

Pernyataan Sikap Aliansi Perempuan Indonesia: Pengakuan Soeharto Sebagai Pahlawan adalah Titik Mundur Demokrasi Pemerintahan Prabowo – Gibran

Kami, Aliansi Perempuan Indonesia (API), mengecam dan menolak penetapan gelar pahlawan untuk Soeharto yang diberikan…

1 bulan ago

PERNYATAAN SIKAP KUPI (KONGRES ULAMA PEREMPUAN INDONESIA): Keniscayaan Pejabat Negara untuk Menghormati Martabat Korban Kekerasan Seksual, Melindungi, dan Memenuhi Hak-Hak Dasar Mereka

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) adalah gerakan keulamaan yang mendakwahkan kemanusiaan perempuan berlandaskan ajaran Islam…

2 bulan ago

Simpul Rahima Surakarta Gelar Seminar Hari Santri di Perpustakaan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo: Angkat Peran Santri dan Ulama Perempuan dalam Gerakan Perlindungan

Solo, Sabtu 18 Oktober 2025 — Dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional, Simpul Rahima Surakarta…

2 bulan ago

Tamu Rahima: Prof. Saeki Natsuko dari Nagoya Gakuin University Jepang

Pada 12 September 2025, Rahima mendapatkan kunjungan  dari Guru Besar Nagoya Gakuin University Jepang yaitu…

3 bulan ago