Informasi

PERNYATAAN SIKAP KUPI (KONGRES ULAMA PEREMPUAN INDONESIA): Keniscayaan Pejabat Negara untuk Menghormati Martabat Korban Kekerasan Seksual, Melindungi, dan Memenuhi Hak-Hak Dasar Mereka

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) adalah gerakan keulamaan yang mendakwahkan kemanusiaan perempuan berlandaskan ajaran Islam rahmatan lil ‘ālamīn. KUPI memandang bahwa kekerasan seksual, di manapun dan terhadap siapapun terjadi, merupakan pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan, keagamaan, dan keulamaan. Ia bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga bentuk penghinaan terhadap martabat manusia yang dijunjung tinggi oleh agama dan negara.

Karena itu, KUPI menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan seksual harus dipandang serius, ditangani dengan empati terhadap korban, dan dicegah agar tidak terulang—terutama di lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren dan lembaga sejenis yang semestinya menjadi ruang aman, bermartabat, dan berakhlak mulia.

Dalam konteks ini, KUPI menyayangkan pernyataan pejabat negara, termasuk Menteri Agama, yang menyebut bahwa kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren hanya dibesar-besarkan oleh media. Pernyataan semacam ini melukai korban, menafikan kenyataan pahit yang mereka alami, serta melemahkan semangat pencegahan dan penegakan keadilan. Setiap pejabat negara mengemban mandat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan negara melindungi seluruh warga negara—terutama perempuan dan anak—dari segala bentuk kekerasan.

KUPI meyakini bahwa satu kasus kekerasan seksual pun tidak boleh dianggap kecil, karena di dalamnya terdapat penderitaan, kehilangan martabat, dan trauma panjang bagi korban. Meremehkannya berarti meruntuhkan kemanusiaan perempuan dan mengkhianati prinsip keadilan (‘adalah), kasih sayang (raḥmah), serta cinta (maḥabbah) yang menjadi inti ajaran Islam.

Untuk itu, KUPI menuntut para pejabat negara, terutama Menteri Agama, agar menunaikan tanggung jawab konstitusionalnya dengan memperkuat dan mempercepat langkah-langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang telah dimulai. Kementerian Agama perlu melanjutkan dan memperdalam komitmennya dalam hal ini dengan langkah yang sistemik, konsisten, dan berkelanjutan, melalui kebijakan dan program yang menjamin sistem pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban diterapkan secara efektif dan berkelanjutan di seluruh lembaga pendidikan keagamaan: pesantren, madrasah, perguruan tinggi Islam, serta lembaga pendidikan agama lain di bawah naungannya.

KUPI mengapresiasi upaya serius kalangan pesantren dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, baik yang dilakukan secara mandiri, dilakukan oleh organisasi yang mewadahi pesantren, maupun oleh asosiasi pesantren. Upaya ini perlu terus dilanjutkan, diperkuat, dipercepat, dan diperluas cakupannya sehingga menjangkau seluruh pesantren di Indonesia. Kementerian Agama diharapkan dapat mendukung, membersamai, dan memfasilitasi upaya ini.

KUPI juga mendorong seluruh lembaga negara—khususnya Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi (Diktisaintek), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)—untuk melaksanakan roadmap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di semua jenjang pendidikan secara sistemik dan berkelanjutan, yang implementasinya disesuaikan dengan karakter dan tradisi masing-masing lembaga pendidikan. Hal ini merupakan tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin ruang pendidikan yang aman, berkeadilan, dan bermartabat bagi seluruh warga.

KUPI bangga dengan ulama perempuan pesantren yang berjuang di garis depan untuk mendukung para korban kekerasan di lingkungannya. KUPI dan jaringan masyarakat sipil siap berkontribusi dan bekerja sama dengan lembaga pemerintah dalam memperkuat kerja-kerja kemanusiaan ini, demi terwujudnya keadilan hakiki dan kemuliaan manusia, sebagaimana dikehendaki oleh nilai-nilai Islam dan dituntut oleh konstitusi Republik Indonesia.

Jakarta, 24 Oktober 2025 M | 2 Jumadil Awal 1447 H

Majelis Musyawarah
Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Kapan Menikah itu Dianjurkan dan Dilarang dalam Islam?

Oleh: Nyai Enok Ghosiyah Assalamu’alaikum Wr. Wb  Kapan menikah itu dianjurkan dan dilarang dalam Islam?…

44 menit ago

Apakah Renang dapat Membatalkan Puasa?

Oleh: Nyai Imas Roihatul Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Banyak orang ragu apakah berenang dapat membatalkan puasa…

1 hari ago

Apakah Bermain Game dapat Membatalkan Puasa?

Oleh: Nyai Ninin Karlina Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Apakah main game saat bulan Ramadhan membatalkan puasa?…

2 hari ago

Apakah Disuntik dapat Membatalkan Puasa?

Oleh: Nyai Zainab Assalamu’alaikum Wr.Wb.  Suntik dilakukan untuk memasukkan obat atau cairan ke dalam tubuh…

3 hari ago

Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren Ath-Thohiriyyah, Banyumas

Oleh: Wanda Roxanne Rahima telah melaksanakan Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren Ath-Thohiriyyah,…

4 hari ago

Apakah Menggunakan Tetes Mata dapat Membatalkan Puasa?

Oleh: Nyai Dewi Malky   Assalamu’alikum Wr. Wb. Apakah menggunakan tetes mata dapat membatalkan puasa?…

4 hari ago