Rahima bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual PP. Miftahul Huda Segeran, Indramayu, telah melakukan audiensi kepada Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu, pada 13 Desember 2024 di Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu.

Kegiatan ini bertujuan mengenalkan Standar Operasional Prosedur Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SOP PPKS) yang telah di launching oleh Pesantren Miftahul Huda Segeran, Indramayu. Audiensi ini juga mendorong Kemenag Kabupaten Indramayu agar setiap pesantren di Kabupaten Indramayu dapat menyusun SOP PPKS.

Audiensi ini dilakukan oleh Ibu Pera Sopariyanti selaku Direktur Rahima dan Ibu Novi Assirotun Nabawiyah selaku Pengasuh Pesantren Miftahul Huda dan Kepala Sekolah SMA NU Juntinyuat Segeran, Indramayu.

Kemenag Kabupaten Indramayu memberikan respons yang baik dan positif dalam proses audiensi ini. Kemenag bersedia bekerja sama dengan Rahima dan Pesantren Miftahul Huda Segeran untuk mensosialisasikan SOP PPKS ke setiap lembaga pendidikan berbasis agama di Kabupaten Indramayu.

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here