Categories: Kajian IslamTafsir

Keadilan Sebagai Syarat

Terlepas dari tafsir-tafsir di atas yang tetap mengapresiasi poligami, tetapi satu hal yang seharusnya menjadi perhatian utama dalam kasus ini sekali lagi adalah apreasiasi dan concern kita terhadap prinsip keadilan, karena ini adalah inti dari ajaran Islam. Membaca persoalan ini dari prinsip keadilan, tampak jelas bahwa ia adalah hal menjadi misi dan tujuan Islam. Jika penggalan pertama ayat ini menekankan keadilan terhadap para yatim, maka penggalan kedua keadilan ditujukan kepada para perempuan, yakni istri-istrinya. Ini adalah kritik Alquran terhadap praktik poligami yang banyak dilakukan orang pada saat itu. Kita dapat melihat hal ini ketika membaca ayat ini yang tetap menuntut kepada mereka yang ingin melakukan poligami untuk menegakkan keadilan kepada para istri.

”Jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil (terhadap para istri),  maka hendaklah satu orang istri saja atau (jika masih ingin juga lebih dari seorang istri) budak-budak yang kamu miliki. Hal ini agar kamu lebih dekat untuk tidak berbuat menyimpang”.

Ya, ayat ini kembali menyebut kata-kata keadilan. Saya merasa pengulangan ini mengindikasikan bahwa Tuhan tengah memberikan peringatan serius kepada mereka yang ingin berpoligami agar memikirkan dan merenungkan keinginan tersebut dengan sungguh-sungguh, agar tidak terjerumus pada tindakan-tindakan yang tidak adil.

Keadilan adalah syarat dalam poligami, sebagaimana juga syarat dalam setiap keputusan hukum yang lain. Ini sesuatu yang sangat jelas disebutkan oleh Alquran. Karenanya, menarik sekali pernyataan ahli tafsir terkemuka: Fakhr al Din al Razi dalam “Al Tafsir al Kabir”. Dalam mengomentari ayat “fa in khiftum al la ta’dilu fa wahidatan” (jika kamu khawatir tidak bisa berbuat adil, maka nikahlah dengan satu orang saja) tersebut, al Razi mengatakan : “Faltazimu wa Ikhtaru Wahidatan wa Żaru al Jam’a Ra’san. Fa Inna al Amr Kullahu Yaduru Ma’a al ‘Adl. Fa Ainama Wajadtum al ‘Adl fa ‘Alaikum bihi” (Tetaplah dan pilihlah satu orang istri saja dan tinggalkan poligami begitu kamu merasa tidak bisa berbuat adil). Karena inti persoalan ini adalah keadilan, maka di manapun kamu menemukan keadilan, di sanalah kamu memilih).[1] Pernyataan ini sebelumnya disampaikan ahli tafsir al Zamakhsyari.

Demikian mendasarnya asas keadilan Islam dalam poligami, sehingga terhadap orang-orang yang berpoligami dan tidak dapat bertindak adil, Nabi Muhammad menyampaikan pandangannya bahwa mereka akan datang pada hari kiamat dengan tubuh yang terbelah. Dalam riwayat lain : “dia akan datang dengan tubuh miring”.[2]

Tuhan mengakhiri ayat ini dengan menyatakan bahwa perkawinan monogami itu “supaya kamu lebih dekat untuk tidak akan bertindak menyimpang (tidak adil)”[3]. Dari penghujung ayat ini dapat disimpulkan bahwa  perkawinan monogami sejatinya merupakan puncak atau ujung dari kehendak (keinginan) Tuhan untuk mewujudkan perkawinan yang adil, hal yang seharusnya diperjuangkan terus-menerus. Dengan kata lain Tuhan dengan kata-kata-Nya yang demikian indah sekaligus menggugah itu sejatinya tengah mengarahkan kepada masyarakat agar hanya memiliki satu orang istri. Perkawinan monogami adalah pilihan sebuah perkawinan yang paling ideal bagi terbangunnya sebuah relasi suami-istri dan keluarga yang baik (sakinah, mawaddah, rahmat) sebagaimana dikemukakan Q.S. al Rum,[30]: 31. Wallahu a’lam.

Ket.:

Tulisan ini bagian awal dari makalah panjang KH. Husein Muhammad tentang “poligami dan perbudakan” yang rencananya hendak diterbitkan sebagai buku.

 

Baca Juga:

Tafsir Alquran 1: Membaca Lagi Ayat Poligami

Tafsir Alquran 2: Perempuan-perempuan; Siapakah Mereka?

 

[1] Fakhr al Din al Razi, Al Tafsir al Kabir, (Teheran: Dar al Kutub al Ilmiyyah), cet. II, juz IX, h. 176.

[2] Baca: Ibnu al Aśir, Jami’ al Usul min Ahadiś al Rasul, (Beirut: Dar Ihya’ al Turas, 1984), no. hadis: 9049, juz XII, h. 168.

[3] Mayoritas ulama tafsir memaknai “an la ta’ulu sebagai “supaya kamu tidak menyimpang”(an la tamilu wa la tajuru). Namun, Imam al Syafi’i memaknainya: “supaya kamu tidak banyak anak (keluarga)” (an la takśura ‘iyalukum). Lihat Al Razi, Al Tafsir al Kabir, juz IX, h. 177.

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Kapan Menikah itu Dianjurkan dan Dilarang dalam Islam?

Oleh: Nyai Enok Ghosiyah Assalamu’alaikum Wr. Wb  Kapan menikah itu dianjurkan dan dilarang dalam Islam?…

2 jam ago

Apakah Renang dapat Membatalkan Puasa?

Oleh: Nyai Imas Roihatul Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Banyak orang ragu apakah berenang dapat membatalkan puasa…

1 hari ago

Apakah Bermain Game dapat Membatalkan Puasa?

Oleh: Nyai Ninin Karlina Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Apakah main game saat bulan Ramadhan membatalkan puasa?…

2 hari ago

Apakah Disuntik dapat Membatalkan Puasa?

Oleh: Nyai Zainab Assalamu’alaikum Wr.Wb.  Suntik dilakukan untuk memasukkan obat atau cairan ke dalam tubuh…

3 hari ago

Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren Ath-Thohiriyyah, Banyumas

Oleh: Wanda Roxanne Rahima telah melaksanakan Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren Ath-Thohiriyyah,…

4 hari ago

Apakah Menggunakan Tetes Mata dapat Membatalkan Puasa?

Oleh: Nyai Dewi Malky   Assalamu’alikum Wr. Wb. Apakah menggunakan tetes mata dapat membatalkan puasa?…

4 hari ago