Buku

Qiraah Mubadalah

Deskripsi: Qirā’ah mubādalah telah membantu mengatasi ketatnya aturan gender dalam bahasa Arab, yang membuat teks-teks keislaman sangat maskulin menjadi seimbang. Cara baca ini telah memungkinkan lahirnya narasi Islam yang menempatkan laki-laki dan perempuan setara sebagai manusia. Ini adalah capaian sangat penting, mengingat ketimpangan relasi gender dapat diperbaiki menjadi seimbang. Karenanya, laki-laki dan perempuan sama-sama berhak memperoleh kemaslahatan dan terhindar dari kemafsadatan. Relasi gender memang menyebabkan perempuan tidak memperoleh kemaslahatan dan terhindar dari kemafsadatan sebagaimana laki-laki. Selain itu, relasi yang timpang juga mengabaikan kondisi khas perempuan yang berbeda dengan laki-laki, baik secara biologis maupun sosial. Qirā’ah mubādalah telah berhasil mendorong kesadaran bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama-sama manusia seutuhnya. Namun, kesadaran ini mesti dilanjutkan dengan kesadaran tentang pentingnya mempertimbangkan kekhasan kedua belah pihak dalam perumusan kemaslahatan dan kemafsadatan. Terutama, kekhasan perempuan sebagai pihak yang telah lama tidak diperhitungkan kemanusiaannya secara penuh.

Untuk membeli silakan klik tombol BELI di bawah

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Kebijakan Pemerintah yang Tidak Berpihak pada Rakyat, Bagaimana Hukumnya?

Oleh: Ustaz Abdillah Assalamualaikum Wr. Wb. Saudaraku yang dirahmati Allah Swt Kebijakan pemerintah yang tidak…

16 jam ago

Apakah Perempuan Bekerja Bukan Istri Salihah?

Oleh: Nyai Ummi Habibah Assalamu’alaikum Wr.Wb. Apakah perempuan bekerja bukan istri salihah? Sahabat Rahima yang…

2 hari ago

Perlukah Mahram Saat Perempuan Bepergian, untuk Keamanan?

Oleh: Nyai Rindang Farihah  Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah swt, Perlukah mahram saat…

3 hari ago

Apakah Status Kepala Keluarga dalam Islam Dimiliki Secara Mutlak Oleh Laki-laki?

Oleh: Nyai Emma Rahmawati Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pemirsa yang dirahmati Allah, Pada kesempatan kali ini,…

4 hari ago

Poligami Adalah Kekerasan, Mengapa?

Oleh: Nyai Faiqotul Mala Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah.  Apakah betul poligami adalah…

5 hari ago

Gugat Cerai karena KDRT, Apakah Mendapatkan Hak Nafkah dari Mantan Suami?

Oleh: Nyai Yayu Nur Hasanah Assalamu’alaikum Wr.Wb Gugat Cerai Karena KDRT, Apakah Berhak Mendapat Nafkah?…

6 hari ago