Informasi

Seminar Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia

Rahima telah melaksanakan Seminar Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia pada Rabu, 10 Desember 2025 bertempat di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan ini mengundang 350 peserta yang terdiri dari perwakilan Jaringan Ulama Perempuan Rahima dari Indonesia bagian barat dan tengah, dihadiri oleh mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ormas Islam Perempuan, organisasi masyarakat sipil, pesantren, majelis taklim, perguruan tinggi, sekolah, KUA dan komunitas yang ada di sekitar Yogyakarta.  

Kegiatan ini dibuka dengan keynote speech oleh Prof. Dr. Mochamad Sodik, S. Sos., M. Si  (Wakil Rektor II UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) dan Ibu Nyai Hj. Masruchah, M. H. (Sekretaris Majelis Musyawarah KUPI). Sambutan-sambutan ini saling menguatkan dan mengantarkan menuju diskusi terkait pencegahan perkawinan anak di Indonesia.

Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M. (Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA), Prof. Euis Nurlaelawati, M.A., Ph.D. (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), Ibu Evi Sofia Inayati, S. Psi (PP. Aisyiyah), Ibu Hj. Pera Sopariyanti, S. Pd.I., M. Hum. (Majelis Musyawarah KUPI), dan Ibu Mike Verawati (Koalisi Perempuan Indonesia). Kegiatan ini dimoderatori oleh Bapak Jay Akhmad (Jaringan Gusdurian).

Acara ini bertujuan untuk menyosialisasikan praktik baik pencegahan perkawinan anak oleh Kementerian PPPA, kampus, jaringan ulama perempuan KUPI dan organisasi masyarakat sipil. Kegiatan ini juga bertujuan untuk merumuskan rekomendasi dan sinergi multipihak untuk mencegah perkawinan anak antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi dan jaringan ulama perempuan KUPI.

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Penyakit ‘Ain, Siapa yang Salah?

Oleh: Nyai Ulya Izzati Assalamualaikum wr. wb. Sahabat Rahima yang dirahmati Allah, Ada pertanyaan, Penyakit…

9 jam ago

Apakah Istri Menafkahi Keluarga Mendapat Pahala Nafkah?

Oleh: Nyai Lailatul Fithriyah Assalamualaikum wr.wb.  Pemirsa yang dirahmati Allah Apakah istri menafkahi keluarga mendapat…

1 hari ago

Bagaimana Hukum Suami Menelantarkan Hak Nafkah Setelah Cerai?

Oleh: Nyai Ernawati Assalamualaikum Wr.Wb. Menurut pendapat para ulama yang terangkum dalam KHI pasal 149…

2 hari ago

Apakah Benar Uang Istri Milik Istri, Uang Suami Milik Istri?

Oleh: Nyai Aimmatul Muslimah Assalamualaikum wr.wb Pemirsa yang dirahmati Allah Apakah benar uang istri milik…

3 hari ago

Apakah Pekerjaan Domestik Menjadi Kewajiban Istri Meskipun Dia Bekerja?

Oleh: Nyai Muyassarotul Hafidzoh Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh Apakah pekerjaan domestik menjadi kewajiban istri meskipun dia…

4 hari ago

Apakah Benar Perempuan Bekerja Tidak Berkah bagi Ekonomi Keluarga?

Oleh: Nyai Neng Hannah Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pemirsa yang dirahmati Allah, Hari ini, kita akan…

5 hari ago