Informasi

Lokakarya Merumuskan Peta Jalan untuk Pembumian Fatwa KUPI Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia

Setelah melaksanakan Seminar Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia, Rahima melanjutkan kegiatan Lokakarya Merumuskan Peta Jalan untuk Pembumian Fatwa KUPI Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia pada 10-11 Desember 2025 di All Nite & Day Hotel, Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 ulama perempuan Rahima yang mewakili Indonesia bagian Barat dan Tengah yaitu dari Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat.

Lokakarya yang dilaksanakan selama dua hari ini difasilitasi oleh Ibu Desti Murdijana (Direktur JASS Indonesia), Ibu Nyai Hj. Masruchah, M.H. (Sekretaris MM KUPI), Bapak KH. Nur Achmad (Anggota MM KUPI), Ibu Pera Sopariyanti Direktur Rahima) dan Wanda Roxanne (Koordinator Program Rahima). Tujuan utama dalam kegiatan ini yaitu merumuskan peta jalan untuk pembumian fatwa KUPI pencegahan perkawinan Anak di Indonesia.

Lokakarya ini secara khusus bertujuan untuk mengkonsolidasikan kerja-kerja Ulama Perempuan di pesantren, majelis  taklim, perguruan tinggi, komunitas dan anak muda untuk implementasi fatwa KUPI terkait pencegahan perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dan kekerasan seksual. Lokakarya ini juga menyusun strategi baru dalam membangun peta jalan yang dilakukan oleh ulama perempuan dalam membumikan fatwa KUPI untuk pencegahan perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dan kekerasan seksual yang akan dilakukan ke depan. Serta menguatkan jejaring ulama perempuan dengan stakeholder untuk advokasi fatwa KUPI di tingkat desa, kabupaten, provinsi, nasional dan global.

Pada akhir lokakarya ini telah dirumuskan peta jalan untuk pembumian fatwa KUPI dalam pencegahan perkawinan anak di Indonesia berdasarkan ruang khidmah, yaitu majelis taklim, pesantren, perguruan tinggi, madrasah, komunitas dan orang muda.

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Penyakit ‘Ain, Siapa yang Salah?

Oleh: Nyai Ulya Izzati Assalamualaikum wr. wb. Sahabat Rahima yang dirahmati Allah, Ada pertanyaan, Penyakit…

9 jam ago

Apakah Istri Menafkahi Keluarga Mendapat Pahala Nafkah?

Oleh: Nyai Lailatul Fithriyah Assalamualaikum wr.wb.  Pemirsa yang dirahmati Allah Apakah istri menafkahi keluarga mendapat…

1 hari ago

Bagaimana Hukum Suami Menelantarkan Hak Nafkah Setelah Cerai?

Oleh: Nyai Ernawati Assalamualaikum Wr.Wb. Menurut pendapat para ulama yang terangkum dalam KHI pasal 149…

2 hari ago

Apakah Benar Uang Istri Milik Istri, Uang Suami Milik Istri?

Oleh: Nyai Aimmatul Muslimah Assalamualaikum wr.wb Pemirsa yang dirahmati Allah Apakah benar uang istri milik…

3 hari ago

Apakah Pekerjaan Domestik Menjadi Kewajiban Istri Meskipun Dia Bekerja?

Oleh: Nyai Muyassarotul Hafidzoh Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh Apakah pekerjaan domestik menjadi kewajiban istri meskipun dia…

4 hari ago

Apakah Benar Perempuan Bekerja Tidak Berkah bagi Ekonomi Keluarga?

Oleh: Nyai Neng Hannah Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pemirsa yang dirahmati Allah, Hari ini, kita akan…

5 hari ago