Kajian Islam

Judi Online: Dampak Masyir Modern Berbasis Digital yang Membahayakan

Oleh: Indar Wahyuni

Assalamualaikum wr.wb

Fenomena Judi Online (judol) merupakan bentuk maysir modern berbasis digital dan dapat menyasar semua lapisan masyarakat, mulai dari  pelajar, ibu rumah tangga pekerja serabutan, hingga aparatur negara. Data PPATK menunjukan 71% pemain Judol berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (di bawah Rp5 juta/bulan). Dan lebih memprihatinkan lagi, terdapat sekitar 80.000 anak-anak di bawah usia 10 tahun yang terpapar. Model judi online disamarkan dalam bentuk game, slot, atau investasi cepat, dan lainnya dengan modus keuntungan yang besar, cara yang cepat dan mudah, sehingga membuat ketagihan/ candu bagi masyarakat. 

Lalu, apa dampak judol bagi kehidupan masyarakat? 

Dampak judol ini tidak main-main, secara ekonomi, meningkatnya angka kemiskinan dengan penurunan daya beli masyarakat karena uang habis di “meja judi”. Dampak sosial dan keluarga, angka perceraian akibat judi online di Indonesia dilaporkan melonjak hingga 83% pada tahun 2024, karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak. Secara psikologis adanya gangguan kesehatan mental, kecemasan akut, depresi, hingga kasus bunuh diri akibat terlilit hutang.

Allah Swt, berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 90

  •   يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ

رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ۝٩٠

 

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”

Judol adalah bentuk maysir dan telah melahirkan dharar/ bahaya yang besar, pada diri, keluarga, masyarakat dan juga bangsa. Karena itu, Sebagai mana kaidah fiqhiyyah الضرر يزال (Bahaya harus dihilangkan), maka judol dalam bentuk apapun harus dihilangkan. Pemerintah, harus melindungi warganya dari jeratan bahaya judol dengan memblokir seluruh situs yang digunakan untuk judi online, dan menguatkan literasi agar masyarakat dan anak muda tidak terjerat permainan judi online yang dapat merusak kehidupan dan masa depan bangsa. 

Ingat !!! Menjauhi judi adalah jalan keselamatan dunia dan akhirat.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

2 hari ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

3 hari ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

4 hari ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

5 hari ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

5 hari ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

6 hari ago