Oleh: Nyai Sherly Karlinda

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saat dapur harus tetap mengepul
Biaya sekolah anak terdesak
Rekan dan  kerabat tidak mampu membantu
Pinjaman online datang sebagai solusi cepat

Apakah benar, pinjol menjadi solusi tepat saat keadaan terdesak?

Lalu bagaimanakah islam menanggapi  pinjol yang sudah mengakar di tengah-tengah masyarakat?

Baiklah mari kita bahas tuntas,

Dalam Islam, hukum dasar pinjam meminjam adalah sunnah bahkan dinilai sebagai ibadah jika diniatkan untuk menolong orang yang sedang kesulitan, hal ini berlaku   dengan ketentuan nominal yang dikembalikan sama jumlahnya dengan nominal saat dipinjam. Hukum kesunahan ini berdasarkan hadis riwayat Muslim:

من نفس على اخيه كربة من كرب الدنيا نفس الله عنه كربة من كرب يوم القيامة والله في عون العبد ما دام العبد في عون اخيه

“Barangsiapa membantu melonggarkan  satu kesulitan  dari beberapa kesulitan duniawi saudaranya , maka Allah longgarkan satu  kesulitan dari beberapa kesulitan di hari kiamat, Allah akan senantiasa menolong hambanya selama hamba tersebut mau menolong saudaranya.”

Pinjaman online yang beredar tidak membutuhkan persyaratan yang rumit, cukup mengisi data, no HP, rekening dan uang bisa langsung cair. Banyak peminjam yang tidak tahu mekanisme secara lengkap bagaimana dan apa saja resiko yang akan dialami oleh peminjam itu sendiri.

Beberapa ketentuan yang mesti dibayar oleh peminjam, diantaranya  ada uang pokok yang sudah dipotong di awal ada juga berbagai macam biaya yang perlu dibayar diantaranya biaya harian, mingguan, bulanan,  ditambah pembayaran  bunga  sehingga total tagihan melonjak, denda terus bertambah jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran.

Praktik bunga dalam Islam sangatlah dilarang , bunga yang terjadi dalam akad pinjam meminjam tergolong  riba dan larangan tersebut berujung haram sebagaimana penggalan firman Allah:

واحل لله البيع و حرم الربا

Islam tidak melarang hutang piutang termasuk dalam pinjaman online selama praktiknya tidak mengandung riba dan spekulasi. Islam memahami kondisi darurat tapi tidak membenarkan mudharat yang lebih besar. Pinjaman online yang didalamnya terdapat bunga hukumnya haram meskipun dijalankan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, dalam pinjol juga banyak unsur gararnya seperti banyaknya biaya dan denda jika lambat membayar dan disinilah terjadi spekulasi.

Dalam islam ada sebuah kaidah  fiqh yang popular yakni:

لا ضرر ولا ضرار

“Membahayakn diri sendiri tidak diperbolehkan apalagi membahayakan orang lain.”

Bunga yang terus mencekik adalah dharar
Sistem pinjol yang membuat orang terus terjerat adalah dhirar
Mencari keuntungan dari penderitaan orang lain sangatlah dilarang
Jika harus terpaksa berhutang, maka pilihlah situs yang tanpa bunga.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here