Jaringan

Jaringan dan Pelibatan Rahima dalam Jaringan 

Rahima terlibat dalam berbagai jaringan baik di lokal, nasional dan global. Peran Rahima dalam jaringan terutama yang di dalamnya terdiri dari kumpulan organisasi masyarakat sipil yang khusus melakukan advokasi terkait persoalan perempuan baik di lokal, nasional dan global. Beberapa kegiatan yang dilakukan bersama jaringan terutama dalam melakukan advokasi mulai 2019 diantaranya sebagai berikut:

  1. Advokasi internasional dengan membuat shadow report CEDAW tahun 2021. Bersama Musawah Global Movement Rahima membuat laporan bayangan CEDAW ke dewan PBB khusus pasal 16 terkait dengan isu keluarga. Beberapa isu yang diangkat salah satunya soal perkawinan anak, kekerasan dalam keluarga termasuk kekerasan seksual, sunat perempuan, hak perempuan pasca perceraian, poligami dan lainnya
  2. Terlibat dalam advokasi untuk penghentian isu FGM tingkat Asia kerjasama dengan jaringan Arrow Asia Pasifik dan Komnas Perempuan.
  3. Bersama Komnas Perempuan Rahima terlibat dalam advokasi hak-hak disabilitas di Kabupaten Cirebon
  4. Terlibat dalam advokasi pencegahan dan penanganan ekstrimisme berkekerasan bersama dengan jaringan WGWC, khususnya melakukan kontra narasi ekstremisme.
  5. Bersama jaringan ulama perempuan KUPI, terlibat dalam sejumlah advokasi dan pendidikan publik terkait dengan hasil musyawarah keagamaan KUPI (kekerasan seksual, perkawinan anak dan isu lingkungan), pendekatan KUPI (Mubadalah dan Keadilan Hakiki Perempuan) dalam merespon persoalan perempuan di masyarakat.
  6. Bersama jaringan We Lead Rahima terlibat dalam mengkampanyekan kepemimpinan perempuan di Indonesia terutama kepemimpinan Ulama Perempuan
  7. Terlibat dengan jaringan advokasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RUU PPRT melalui jaringan JKP3 dan Jaringan Perempuan Pembela Hak-hak Korban Kekerasan Seksual, dan jaringan masyarakat sipil.
  8. Terlibat melakukan advokasi isu-isu perempuan melalui jaringan CWGI (Cedaw Working Group Indonesia) dan terlibat dalam penulisan laporan bayangan CEDAW versi CSO ke dewan PBB
  9. Terlibat dalam advokasi pemenuhan hak kesehatan perempuan melalui Jaringan Perempuan Peduli Kesehatan (JP2K) yang di lead oleh Yayasan kesehatan Perempuan. Rahima terlibat dalam advokasi BPJS untuk pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan
  10. Rahima terlibat dalam kerja-kerja membangun madrasah yang ramah gender dan membangun keluarga sakinah yang dilakukan oleh Kementrian Agama
  11. Bersama dengan Kepala Kemenag Kabupaten Gunungkidul, Kulon Progo, Lampung Timur dan Tanggamus Rahima membuat SOP untuk pencegahan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan mulai sebelum pernikahan dan pasca menikah. Selain itu, melahirkan Pakta Kesalingan yang dibuat oleh 4 kabuaten dalam upaya pencegahan kekerasan dengan membuat perjanjian yang ditandatangin oleh kedua mempelai dan disaksikan oleh penghulu. 
  12. Bersama dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Sukoharjo, Rahima melakukan pencegahan ekstrimisme berkekerasan di sekolah SMA dan SMK. Salah satu hasil yang dilakukan bersama 4 sekolah percontohan dari 2 kabupaten, Rahima bersama guru-guru menghasilkan SOP pencegahan dan Penangan Kekerasan dan Intoleransi di sekolah.
  13. Rahima bersama jaringan koalisi 18+ melakukan advokasi untuk menaikan usia perkawinan anak melalui UU No. 16 Tahun 2019.
  14. Rahima kerap diminta menjadi narasumber maupun peserta dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia.

 

Berikut jaringan Rahima yang berhasil kami dokumentasikan, karena keterbatasan penelusuran, dimungkinkan ada sejumlah jaringan yang belum masuk dalam list. 

1. Jaringan Global

Rahima terlibat dalam kerja-kerja jaringan di tingkat global seperti:

  1. Musawah Global Movement yang mengadvokasi hukum keluarga Islam,
  2. Sister In Islam Malaysia
  3. Arrow Asia Pasifik yang mengadvokasi terkait isu sunat perempuan.
  4. Jaringan Nasional

Terdapat sejumlah jaringan nasional yang melakukan advokasi, pendidikan dan penyadaran publik untuk memperjuangkan hak-hak perempuan. Berikut beberapa jaringan dimana Rahima terdilabat di dalamnya:

 

Pemerintah dan lembaga Kampus

  1. KPPPA
  2. Litbang Kemenag RI
  3. Komnas Perempuan
  4. Kepala Cabang Dinas Wilayah X Jawa Barat
  5. Kepada Cabang Dinas Wilayah VII Jawa Tengah
  6. AGPAI
  7. Kemenag dan Kepala KUA Kab. Gunungkidul
  8. Kemenag dan KUA Kabupaten Kulon Progo
  9. Kemenag dan KUA Kabupaten Lampung Timur
  10. Kemenag dan KUA Kabupaten Tanggamus
  11. Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  12. Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
  13. Fakultas Syari’ah UIN Metro Lampung

 

NGO Nasional dan Daerah

  1. KUPI (Jaringan Ulama Perempuan Indonesia)
  2. Alimat
  3. Fahmina Institute
  4. Mubadalah.id
  5. PP. Fatayat NU
  6. PP. Aisyiyah
  7. WGWC (Working Group on Women Countering  and Preventing Violence Extremism)
  8. We Lead (Woman’s Voice and Leadership)
  9. JKP3 (Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan)
  10. CWGI (Cedaw Working Group Indonesia)
  11. JP2K (Jaringan Perempuan Peduli Kesehatan)
  12. LKKNU Kab. Bogor
  13. Jaringan Perempuan Pembela Hak-Hak Korban
  14. LBHNU Depok
  15. BP4 Pusat
  16. Hivos
  17. Rutgers Indonesia
  18. Aman Indonesia
  19. LBH Apik Jakarta
  20. Kalyanamitra
  21. Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP)
  22. Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB)
  23. FAMM Indonesia
  24. Perempuan Mahardika
  25. Rukun Bestari Jakarta
  26. Percik Salatiga
  27. Lembaga Advokasi Damar Lampung
  28. Rifka Annisa Yogyakarta
  29. PW. Fatayat NU DIY
  30. Sahabat Kapas Solo
  31. LKKNU Kab. Sumenep
  32. LKKNU Kab. Tasikmalaya
  33. Fatayat NU Garut
  34. dll

 

2. Jaringan Lokal

Jaringan lokal ini termasuk pesantren, majlis taklim, lembaga pendidikan, ormas perempuan Islam, terutama yang menjadi simpul Rahima di 9 Provinsi : jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Banten, DKI. Jakarta, Sumantra (Lampung), Aceh, Sulawesi Selatan, Palembang dan Kalimantan Selatan. Simpul-simpul ini kurang lebih jumlahnya ada 1000. Satu simpul bisa lebih dari satu pesantren, majlis taklim, kampus, fatayat, muslimat, bahkan dengan instansi pemerintah.