Categories: Uncategorized @id

Langkah Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender

Ada langkah bersama yang perlu ditempuh agar laki-laki dapat dicegah atau dihentikan menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Di antaranya yaitu dengan memberikan pemahaman kepada laki-laki dan perempuan tentang perspektif keadilan gender. Sehingga suami istri dapat saling menghormati dan saling menyayangi tanpa merasa yang satu lebih tinggi dibanding yang lainnya.

Dengan pemahaman relasi gender yang adil, konsep pemberian nafkah berubah dari laki-laki yang harus menafkahi perempuan, menjadi yang kuat secara ekonomi menafkahi yang lemah secara ekonomi, apa pun jenis kelaminnya.

Pembagian peran yang fleksibel dan adil juga harus dibicarakan bersama. Seperti halnya keidealan saat suami menjadi pencari nafkah satu-satunya dalam keluarga, maka istri mengurus rumah tangga, demikian halnya ketika istri menjadi pencari nafkah satu-satunya dalam keluarga, maka suami idealnya mengurus rumah tangga. Sehingga kedua belah pihak tetap dapat berkontribusi pada keluarga secara adil.

Yang penting untuk dipahami oleh laki-laki dan masyarakat pada umumnya adalah bahwa pergantian peran secara fleksibel tersebut tidaklah bertentangan dengan kodrat. Gender konstruksi tersebut dibangun oleh manusia sehingga bisa dibangun kembali sesuai dengan situasi dan kondisi yang mengiringnya.

Tafsir yang ditawarkan oleh kelima feminis muslim laki-laki—yaitu Nasaruddin Umar, Asghar Ali Engineer, Nasr Hamid Abu Zayd, Kiai Huseum Muhammad, dan Sahiron Syamsuddin—telah berkontribusi dalam merekonstruksi peran gender laki-laki di atas telah berkontribusi pada keluarganya dengan mengurus rumah tangga atau dengan mencari nafkah.

 

Baca juga:
Tafsir 1 : Mengkaji Tentang Peran Laki-laki dalam Pencegahan KBG
Tafsir 2 : Tafsir Annisa ayat 34 menurut Ulama Pro Feminis

 

Pemahaman tersebut berimplikasi pada proses pendidikan anak dalam keluarga. Yaitu agar orang tua menyiapkan anak-anaknya untuk siap menjalankan kedua peran tersebut tanpa memandang jenis kelamin. Sehingga mereka bisa secara fleksibel bertukar peran sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Laki-laki yang masih tidak dapat mengontrol emosi untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan, disarankan untuk melakukan konseling agar dapat mengubah perilaku dan perspektifnya.

Penyuluhan tentang pentingnya fleksibilitas peran gender dan dampak kekerasan perempuan juga penting untuk dilakukan. Penyuluhan tersebut bisa juga diselipkan dalam materi khusus calon pengantin, agar pasangan yang baru menikah dapat mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga mereka.

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Penyakit ‘Ain, Siapa yang Salah?

Oleh: Nyai Ulya Izzati Assalamualaikum wr. wb. Sahabat Rahima yang dirahmati Allah, Ada pertanyaan, Penyakit…

21 jam ago

Apakah Istri Menafkahi Keluarga Mendapat Pahala Nafkah?

Oleh: Nyai Lailatul Fithriyah Assalamualaikum wr.wb.  Pemirsa yang dirahmati Allah Apakah istri menafkahi keluarga mendapat…

2 hari ago

Bagaimana Hukum Suami Menelantarkan Hak Nafkah Setelah Cerai?

Oleh: Nyai Ernawati Assalamualaikum Wr.Wb. Menurut pendapat para ulama yang terangkum dalam KHI pasal 149…

3 hari ago

Apakah Benar Uang Istri Milik Istri, Uang Suami Milik Istri?

Oleh: Nyai Aimmatul Muslimah Assalamualaikum wr.wb Pemirsa yang dirahmati Allah Apakah benar uang istri milik…

4 hari ago

Apakah Pekerjaan Domestik Menjadi Kewajiban Istri Meskipun Dia Bekerja?

Oleh: Nyai Muyassarotul Hafidzoh Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh Apakah pekerjaan domestik menjadi kewajiban istri meskipun dia…

5 hari ago

Apakah Benar Perempuan Bekerja Tidak Berkah bagi Ekonomi Keluarga?

Oleh: Nyai Neng Hannah Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pemirsa yang dirahmati Allah, Hari ini, kita akan…

6 hari ago