Categories: Kajian IslamTafsir

Konsep Baru Mahram (lanjutan)

Situasi-situasi kehidupan di Arabia, tempat teks tersebut disampaikan, tentu tidaklah stagnan. Perubahan ruang dan waktu adalah niscaya dan tidak bisa dihentikan oleh kekuasaan apapun dan siapapun. Dewasa ini situasi Arabia sudah sangat jauh berubah dari lima belas abad lampau. Ini bukan hanya di jazirah Arabia, tetapi di seluruh dunia. Hari ini peradaban masyarakat dunia telah sangat jauh berubah dan berbeda dengan situasi, zaman dan peradaban sebelumnya. Komunitas dunia hari ini tengah berada dalam zaman teknologi komunikasi dan transprotasi yang amat cangggih. Kampung-kampung telah banyak yang menjadi kota dengan segala infrastrukturnya yang jauh lebih lengkap. Tingkat mobilitas manusia begitu cepat. Ruang-ruang kerja sangat terbuka. Bahkan relasi antara masyarakat dunia seakan tak lagi tersekat oleh ruang-ruang geografis.

Entah sudah sejak kapan, anak-anak perempuan muslim, tak terkecuali putri-putri ulama/kiyai melanjutkan pendidikannya di tempat-tempat yang amat jauh, di luar negeri; di Kairo, Irak, Iran, Syiria, Yordania, Maroko, Tunisia, Pakistan, dan Negara-negara Timur Tengah lainnya, atau bahkan juga di Negara-negara Amerika atau Eropa, serta di bumi manusia yang lain. Mereka pergi sendiri, tanpa ditemani mahramnya. Mereka berada di sana tidak hanya satu, dua atau tiga hari, tetapi bertahun-bertahun. Ini adalah fakta dan realitas kehidupan yang tak dapat digugat siapapun. Literalisme teks-teks agama dengan tingkat validitas tinggi dan akurat yang mengharuskan adanya mahram tak mampu menghentikan gelombang zaman baru ini.

Dalam konteks sosial-ekonomi-kebudayaan yang telah berubah ini, maka konsep mahram sudah seharusnya mengalami perubahan atau pengembangan formatnya, tetapi dengan tetap mempertahankan essensinya. Ia adalah perlindungan. Mahram tidak lagi harus selalu dipahami atau diformat sebagai person/individu, melainkan bisa dalam format atau mekanisme lain yang menjamin perindungan tersebut. Syeikh Yusuf al Qaradhawi selanjutnya mengatakan :
“Tetapi jika situasi telah berubah sebagaimana yang terjadi pada zaman ini dan perjalanan dengan pesawat udara atau kereta api yang mengangkut ratusan penumpang dan di situ tidak ada ruang yang mengancam/menggganggu keselamatan/keamanan perempuan ketika sendirian, maka tidak perlu dipersoalkan secara hukum agama”. (Kaifa Nata’amal ma’a al Sunnah, h. 131).

Sebuah kaedah fiqh menyatakan ; “La Yunkaru Taghayyur al Ahkam bi Taghayyur al Azman” (tak bisa diingkari bahwa perubahan hukum akibat perubahan zaman). Jika perlindungan atas keamanan perempuan adalah essensi dari Mahram, maka penciptaan situasi/ruang serta perumusan mekanisme yang kondusif bagi perlindungan terhadap perempuan haruslah menjadi perhatian utama kita. Mekanisme modern bagi konsep perlindungan masyarakat baik secara individu maupun kolektif antara lain adalah aturan-aturan hukum, perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan publik. Dengan mekanisme ini siapapun, terutama perempuan, dapat menjalankan kehidupannya di manapun tanpa rasa khawatir atau takut. Ini tidaklah berarti menolak konsep individu/person Mahram. Sepanjang ia merupakan pilihan bagi cara yang menjamin perlindungan terhadap perempuan, maka adalah sah dan baik-baik saja. Yang penting adalah bahwa konsep mahram individu/person bukanlah satu-satunya cara determinan dan normatif yang harus/wajib diberlakukan bagi seluruh ruang, situasi dan zaman.

Pemaknaan baru atas konsep Mahram melalui sejumlah mekanisme seperti tersebut di atas berlaku baik dalam kaitannya dengan masalah perjalanan jauh perempuan (safar qashr), dalam waktu yang singkat atau panjang (lama), maupun dalam masalah “khalwat”(bersunyi-sunyi).
Lebih dari segalanya, hal paling fundamental dari cara melindungi perempuan adalah mengubah cara pandang kita terhadap tubuh perempuan itu sendiri. Perempuan adalah entitas, makhluk Tuhan, yang sama dengan jenis kelamin laki-laki. Sebagai manusia, keduanya harus dihormati secara sama. Tuhan telah menegaskan dalam kitab suci-Nya: “Sungguh, Kami memuliakan anak Adam”. Anak Adam bukan hanya berjenis kelamin laki-laki, tetapi juga berjenis kelamin perempuan. Maka masing-masing harus menghormati dan menjaga kesucian dirinya sendiri dan menghormati dan kesucian yang lain. Masing-masing tidak merendahkan, merusak, menodai, mengotori dirinya sendiri dan yang lain. Wallahu A’lam bi al Shawab.

 

Baca Juga:

Tafsir 1: Konsep Baru “MAHRAM”

Tafsir 2: Mahram dalam perjalanan jauh dan Khalwat

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Kebijakan Pemerintah yang Tidak Berpihak pada Rakyat, Bagaimana Hukumnya?

Oleh: Ustaz Abdillah Assalamualaikum Wr. Wb. Saudaraku yang dirahmati Allah Swt Kebijakan pemerintah yang tidak…

22 jam ago

Apakah Perempuan Bekerja Bukan Istri Salihah?

Oleh: Nyai Ummi Habibah Assalamu’alaikum Wr.Wb. Apakah perempuan bekerja bukan istri salihah? Sahabat Rahima yang…

2 hari ago

Perlukah Mahram Saat Perempuan Bepergian, untuk Keamanan?

Oleh: Nyai Rindang Farihah  Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah swt, Perlukah mahram saat…

3 hari ago

Apakah Status Kepala Keluarga dalam Islam Dimiliki Secara Mutlak Oleh Laki-laki?

Oleh: Nyai Emma Rahmawati Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pemirsa yang dirahmati Allah, Pada kesempatan kali ini,…

4 hari ago

Poligami Adalah Kekerasan, Mengapa?

Oleh: Nyai Faiqotul Mala Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah.  Apakah betul poligami adalah…

5 hari ago

Gugat Cerai karena KDRT, Apakah Mendapatkan Hak Nafkah dari Mantan Suami?

Oleh: Nyai Yayu Nur Hasanah Assalamu’alaikum Wr.Wb Gugat Cerai Karena KDRT, Apakah Berhak Mendapat Nafkah?…

6 hari ago