Categories: Kajian IslamTafsir

Hak Asasi Perempuan dalam Deklarasi Kairo

Negara-negara berpenduduk mayoritas Islam yang tergabung dalam Organisasi Islam Internasional dalam konferensi yang diselenggarakan di Kairo tahun 1990, pada akhirnya menyepakati prinsip-prinsip Hak-hak Asasi Manusia. Pasal-pasal yang termuat dalam deklarasi ini sudah barang tentu didasarkan atas sumber-sumber utama dan otentik Islam, baik Alquran maupun hadis Nabi, sebagaimana antara lain sudah dikemukakan.

Deklarasi Kairo ini memuat antara lain:

“Manusia adalah satu keluarga, sebagai hamba Allah dan berasal dari Adam. Semua orang adalah sama dipandang dari martabat dasar manusia dan kewajiban dasar mereka tanpa diskriminasi ras, warna kulit, bahasa, jenis kelamin, kepercayaan agama, ideologi politik, status sosial atau pertimbangan-pertimbangan lain. Keyakinan yang benar menjamin berkembangnya penghormatan terhadap martabat manusia ini”. (Pasal 1, ayat 1)

“Semua makhluk adalah keluarga Allah dan yang sangat dicintai-Nya adalah yang berguna bagi keluarga-Nya. Tidak ada kelebihan seseorang atas yang lainnya kecuali atas dasar takwa dan amal baiknya”. (Pasal 1, ayat 2)

“Perempuan dan laki-laki adalah setara dalam martabat sebagai manusia dan mempunyai hak yang dinikmati ataupun kewajiban yang dilaksanakan; ia (perempuan) mempunyai kapasitas sipil dan kemandirian keuangannya sendiri, dan hak untuk mempertahankan nama dan silsilahnya”. (Pasal 6)

Meskipun terlambat, lahirnya deklarasi tersebut merupakan langkah progresif dari masyarakat muslim dunia sekaligus memberikan harapan masa depan yang lebih baik, bukan hanya bagi kaum perempuan tetapi juga bagi kesejahteraan bangsa-bangsa muslim secara keseluruhan. Pada hari-hari mendatang, negara-negara OKI (Organisasi Konferensi Islam) seharusnya mulai membaca kembali produk-produk hukum dan perundang-undangannya untuk kemudian dapat disesuaikan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan di atas. Karena Islam memang agama untuk manusia dan demi kemanusiaan. Ini tentu membutuhkan kerja keras, pikiran yang cerdas, jernih dan tanpa kemarahan, dari dan oleh semua orang. []

 

Baca Juga:

Tafsir Alquran 1: Islam dan Hak Asasi Perempuan

Tafsir Alquran 2: Kesetaraan Manusia

 

 

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

1 minggu ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

1 minggu ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

2 minggu ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

2 minggu ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

2 minggu ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

2 minggu ago