Categories: beritaInformasi

Diskusi Lingkar Baca Swara Rahima : Sang Pionir dari Jember

Salah satu inisiatif Rahima dalam mensosialisasikan wacana Islam dan hak-hak perempuan adalah melalui sebuah forum diskusi yang diberi nama “Lingkar Baca Swara Rahima”. Undangan untuk menjadi anggota dan menyelenggarakan forum diskusi tersebut telah pula Rahima sampaikan pada majalah Swara Rahima edisi 20 yang  terbit pada Januari 2007. Nampaknya, Rahima tak perlu menunggu lama. Sambutan hangat dari salah satu alumni Program Pendidikan Ulama Perempuan Rahima yang berasal dari Jember, Jawa Timur datang melalui surat.

Adalah Dra. Hj. Mu’niah Anshom, Ketua Cabang Fatayat Nahdatul Ulama (NU) Jember yang menggagas dan mengajak para pengurus lembaga yang dipimpinnya untuk menjadikan materi yang terdapat di dalam majalah Swara Rahima sebagai sumber bahan diskusi yang dilaksanakan setiap bulan. Dalam surat yang dikirimkannya itu pula, Ibu Mu’niah mengharapkan agar Rahima dapat mengirimkan beberapa eksemplar majalah untuk dibagikan kepada peserta diskusi.

Swara Rahima edisi 21(Ada Apa dibalik Poligami?) dan edisi 22 (Dahulu Perbudakan Kini Traficking) telah menjadi bahan diskusi yang sudah berlangsung sebanyak tiga kali. Dan ternyata, peserta diskusinya tidak hanya terbatas pada Pengurus Cabang Fatayat NU, tetapi Ibu Mu’niah pun  berinisiatif mengundang mahasiswanya dari STAIN Jember dan Fakultas Sastra Sejarah Universitas Jember. Menariknya lagi peserta diskusi ini tidak hanya perempuan tetapi juga melibatkan peserta laki-laki.

Beberapa rekomendasi telah pula dihasilkan dari forum diskusi tersebut. Untuk Swara Rahima edisi 21, forum merekomendasikan antara lain adanya aturan dan syarat ketat dalam melakukan poligami juga adanya sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan untuk Swara Rahima edisi 22, rekomendasinya adalah perlu adanya advokasi tentang pembentukan PP (Peraturan Pelaksana) dari UU No 21/2007 tentang PTPPO (Pelanggaran Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan juga membentukan PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTP/A) dan Trafficking. Inisiatif seperti yang dilakukan ibu Mu’niah, sepatutnyalah kita dukung, jadi selanjutnya siapa yang akan menyusul berikutnya? (Ulfa)

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Kapan Menikah itu Dianjurkan dan Dilarang dalam Islam?

Oleh: Nyai Enok Ghosiyah Assalamu’alaikum Wr. Wb  Kapan menikah itu dianjurkan dan dilarang dalam Islam?…

4 jam ago

Apakah Renang dapat Membatalkan Puasa?

Oleh: Nyai Imas Roihatul Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Banyak orang ragu apakah berenang dapat membatalkan puasa…

1 hari ago

Apakah Bermain Game dapat Membatalkan Puasa?

Oleh: Nyai Ninin Karlina Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Apakah main game saat bulan Ramadhan membatalkan puasa?…

2 hari ago

Apakah Disuntik dapat Membatalkan Puasa?

Oleh: Nyai Zainab Assalamu’alaikum Wr.Wb.  Suntik dilakukan untuk memasukkan obat atau cairan ke dalam tubuh…

3 hari ago

Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren Ath-Thohiriyyah, Banyumas

Oleh: Wanda Roxanne Rahima telah melaksanakan Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren Ath-Thohiriyyah,…

4 hari ago

Apakah Menggunakan Tetes Mata dapat Membatalkan Puasa?

Oleh: Nyai Dewi Malky   Assalamu’alikum Wr. Wb. Apakah menggunakan tetes mata dapat membatalkan puasa?…

4 hari ago