Categories: beritaInformasi

Diskusi Lingkar Baca Swara Rahima : Sang Pionir dari Jember

Salah satu inisiatif Rahima dalam mensosialisasikan wacana Islam dan hak-hak perempuan adalah melalui sebuah forum diskusi yang diberi nama “Lingkar Baca Swara Rahima”. Undangan untuk menjadi anggota dan menyelenggarakan forum diskusi tersebut telah pula Rahima sampaikan pada majalah Swara Rahima edisi 20 yang  terbit pada Januari 2007. Nampaknya, Rahima tak perlu menunggu lama. Sambutan hangat dari salah satu alumni Program Pendidikan Ulama Perempuan Rahima yang berasal dari Jember, Jawa Timur datang melalui surat.

Adalah Dra. Hj. Mu’niah Anshom, Ketua Cabang Fatayat Nahdatul Ulama (NU) Jember yang menggagas dan mengajak para pengurus lembaga yang dipimpinnya untuk menjadikan materi yang terdapat di dalam majalah Swara Rahima sebagai sumber bahan diskusi yang dilaksanakan setiap bulan. Dalam surat yang dikirimkannya itu pula, Ibu Mu’niah mengharapkan agar Rahima dapat mengirimkan beberapa eksemplar majalah untuk dibagikan kepada peserta diskusi.

Swara Rahima edisi 21(Ada Apa dibalik Poligami?) dan edisi 22 (Dahulu Perbudakan Kini Traficking) telah menjadi bahan diskusi yang sudah berlangsung sebanyak tiga kali. Dan ternyata, peserta diskusinya tidak hanya terbatas pada Pengurus Cabang Fatayat NU, tetapi Ibu Mu’niah pun  berinisiatif mengundang mahasiswanya dari STAIN Jember dan Fakultas Sastra Sejarah Universitas Jember. Menariknya lagi peserta diskusi ini tidak hanya perempuan tetapi juga melibatkan peserta laki-laki.

Beberapa rekomendasi telah pula dihasilkan dari forum diskusi tersebut. Untuk Swara Rahima edisi 21, forum merekomendasikan antara lain adanya aturan dan syarat ketat dalam melakukan poligami juga adanya sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan untuk Swara Rahima edisi 22, rekomendasinya adalah perlu adanya advokasi tentang pembentukan PP (Peraturan Pelaksana) dari UU No 21/2007 tentang PTPPO (Pelanggaran Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan juga membentukan PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTP/A) dan Trafficking. Inisiatif seperti yang dilakukan ibu Mu’niah, sepatutnyalah kita dukung, jadi selanjutnya siapa yang akan menyusul berikutnya? (Ulfa)

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Kebijakan Pemerintah yang Tidak Berpihak pada Rakyat, Bagaimana Hukumnya?

Oleh: Ustaz Abdillah Assalamualaikum Wr. Wb. Saudaraku yang dirahmati Allah Swt Kebijakan pemerintah yang tidak…

16 jam ago

Apakah Perempuan Bekerja Bukan Istri Salihah?

Oleh: Nyai Ummi Habibah Assalamu’alaikum Wr.Wb. Apakah perempuan bekerja bukan istri salihah? Sahabat Rahima yang…

2 hari ago

Perlukah Mahram Saat Perempuan Bepergian, untuk Keamanan?

Oleh: Nyai Rindang Farihah  Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah swt, Perlukah mahram saat…

3 hari ago

Apakah Status Kepala Keluarga dalam Islam Dimiliki Secara Mutlak Oleh Laki-laki?

Oleh: Nyai Emma Rahmawati Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pemirsa yang dirahmati Allah, Pada kesempatan kali ini,…

4 hari ago

Poligami Adalah Kekerasan, Mengapa?

Oleh: Nyai Faiqotul Mala Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah.  Apakah betul poligami adalah…

5 hari ago

Gugat Cerai karena KDRT, Apakah Mendapatkan Hak Nafkah dari Mantan Suami?

Oleh: Nyai Yayu Nur Hasanah Assalamu’alaikum Wr.Wb Gugat Cerai Karena KDRT, Apakah Berhak Mendapat Nafkah?…

6 hari ago