Categories: beritaInformasi

KOMNAS PEREMPUAN: Menggapai Kesetaraan bersama Anggota Baru

Pada tanggal 13 November 2006, Tim Independen dan sebagian Komisi Paripurna Komnas Perempuan telah memilih 13 Anggota Komisi Paripurna untuk masa kerja 2007-2009. Ke-13 orang ini telah mendapatkan kepercayaan dari Anggota Komisi Paripurna periode 2003-2006 untuk melanjutkan kerja Komnas Perempuan selama tiga tahun ke depan.

Tim Independen yang bekerja sejak Mei 2006 telah mengelola seluruh proses pemilihan mulai dari penjaringan bakal calon, seleksi calon finalis, dialog publik para finalis, hingga pengambilan suara kemarin pada Sidang Paripurna Komnas Perempuan. Tim Independen ini terdiri dari Ir. Ninuk Mardiana Pambudy, Mhum dari lingkungan media (Koordinator), Hilmar Farid dari komunitas budaya dan sejarawan (Sekretaris), Prof. DR. Komariah Emong, SH dari pakar hukum dan akademisi (Anggota), Mely G. Tan, PhD dari lingkungan akademisi dan mantan Komisioner Komnas Perempuan 1998-2003 (Anggota), dan Masruchah dari komunitas aktivis perempuan (Anggota).

Sebelum pemilihan anggota Komisi Paripurna diadakan, Komnas Perempuan terlebih dahulu mengadakan dialog publik pada tanggal 8 November 2006. Dialog publik ini dihadiri oleh 21 calon anggota bertujuan untuk menyampaikan visi-misi, motivasi dan komitmen masing-masing calon. Disamping itu dialog ini juga merupakan kesempatan bagi publik untuk mengenal dan memberi penilaian pada para calon anggota.

Pada acara dialog tersebut Komnas Perempuan mempertemukan secara langsung 21 calon komisioner dengan 90 orang dari berbagai daerah mulai dari Aceh hingga Papua. Acara yang diselenggarakan di Jakarta ini dihadiri dari  berbagai kalangan, termasuk pemerintah, komunitas profesi, aktivis perempuan dan HAM, lembaga internasional serta media massa. Melalui proses dialog publik, Komnas Perempuan mendapatkan 183 pendapat tertulis tentang 21 calon komisioner atas dasar penilaian terhadap kapasitas para calon dalam mempresentasikan visi dan misinya serta menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para peserta dialog.

Anggota Komisi Paripurna 2007-2009 yang terdisi dari 13 orang itu mempunyai latar belakang yang berbeda-beda, termasuk dari lingkungan akademisi, lembaga keagamaan, organisasi massa, aktivis, ahli hukum dan HAM. Perbedaan latar belakang tersebut merupakan prinsip-prinsip yang harus ditegakan sesuai prinsip Paris.

Ketigabelas Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan untuk periode 2007-2009 – tiga diantaranya dipilih dari Komisi Paripurna periode 2003-2006; yakni Sjamsiah Ahmad, Kamala Chandrakirana, dan Deliana Sayuti Ismudjoko. Sedangkan sepuluh tambahan anggota baru dipilih dari 18 nama yang telah lolos proses seleksi administratif dari total 47 orang yang mendaftarkan diri dari luar Komnas Perempuan yaitu KH. Husein Muhammad, Arimbi Heropoetri, Abd. A’la, Pengasihan Gaut, Pdt. Sylvana Maria Apituley, Vien Soeseno, Azriana, Neng Dara Affiah, Hj. Ninuk Rahayu, dan Sri Wiyanti Eddyono.

Masalah pelik berkaitan dengan upaya pemberdayaan perempuan merupakan  tantangan yang harus dihadapi oleh anggota Komnas Perempuan yang baru. Beberapa persoalan perempuan yang segera menghadang diantaranya adalah persoalan kemiskinan, perdagangan perempuan dan anak (trafficking), fundamentalisme agama dan kekerasan perempuan di wilayah konflik. (mm, dari berbagai sumber)

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

2 hari ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

3 hari ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

4 hari ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

5 hari ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

5 hari ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

6 hari ago