Categories: beritakiprah

Lokalatih Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender bagi Dosen PTKI

 

Rahima mengadakan lokalatih dengan tema “Penguatan Isu Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan dan Anak dalam Pandangan Islam bagi Dosen PTKI” Rabu-Jumat , 25-27 Juli 2018 di Yogyakarta. Lokalatih ini diikuti oleh 25 orang dosen dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga dan Fakultas Ilmu Agama Islam UII Yogyakarta, dua universitas terkemuka pencetak sarjana Islam di Yogyakarta.

Setelah dibuka oleh Direktur Rahima AD. Eridani, pada hari pertama peserta mendapatkan asupan materi dari narasumber Dr. Ema Marhumah, seorang dosen FTIK dan aktivis PSG UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Beliau berbagi pengalamannya dalam mengupayakan pengarusutamaan gender di PTKI. Sejumlah tantangan baik internal maupun eksternal tentu harus dihadapi. Namun, perjalanan puluhan tahun akhirnya melahirkan pusat studi yang kokoh dan mampu mewarnai perjuangan kesetaraan gender di dalam hingga di luar kampus.

Akademisi pada FISIP UIN Walisongo Semarang sekaligus pendiri Aliansi Laki-laki Baru, Nur Hasyim, M.A., sebagai narasumber yang kedua menceritakan perjalanannya meningkatkan keterlibatan laki-laki dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Untuk mencapai hal ini, terdapat tiga dimensi konstruksi maskulinitas yang harus ditransformasi menuju arah kesetaraan. Dimensi pertama adalah sistem kepercayaan tentang maskulinitas, dimana masyarakat mengkonstruksi keyakinan bahwa laki-laki adalah jenis kelamin superior dengan sejumlah sifatnya yang melekat. Konstruksi maskulinitas ini menghasilkan sejumlah konsekuensi baik bagi laki-laki maupun perempuan, namun ada dominasi yang membawa konsekuensi negatif bagi perempuan. Oleh karena itu, tawaran adanya konsep maskulinitas yang lebih manusiawi adalah sebuah keharusan. Dimensi yang kedua adalah konfigurasi praktik-praktik laki-laki, dimana terdapat pelabelan mengenai hal-hal yang hanya boleh dilakukan oleh laki-laki saja atau perempuan saja. Untuk menghilangkan label pembatasan ini, diperlukan adanya figur contoh yang mampu mempraktikkan hal baru dalam masyarakat. Sedangkan dimensi yang ketiga adalah norma maskulinitas, di mana transformasi dapat dilakukan dengan cara melakukan advokasi serta pengorganisasian terhadap masyarakat.

Hari kedua lokalatih difasilitasi oleh Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm. Ia mengajak para peserta untuk menelaah lagi pemahaman keagamaan yang berhubungan dengan gender. Dimulai dari penelaahan tentang Bahasa Arab. Masyarakat Arab ternyata menjadikan gender sebagai pusat kesadarannya. Hal ini tercermin dalam Bahasa Arab yang banyak menggunakan kata ganti laki-laki untuk hal-hal yang maskulin. Alquran  yang diturunkan di tanah Arab kemudian meminjam cara berfikir orang Arab untuk mengungkapkan makna-maknanya. Hal seperti inilah yang dipahami secara parsial oleh banyak orang, sehingga yang tampak di permukaan adalah perintah Tuhan yang menempatkan laki-laki lebih tinggi dari perempuan. Ditambah lagi dengan penafsiran Alquran yang didominasi oleh laki-laki, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya penafsiran yang bias gender.

Begitu pula yang terjadi dalam ranah hadis, di mana pesan kesetaraan gender tidak menjadi perhatian para ulama penyusun kitab hadis. Pemahaman tentang Aquran dan Hadis ini kemudian terealisasi pada masyarakat dalam konsep fiqh. Ketika penafsiran kedua sumber hukum Islam sudah didominasi oleh laki-laki sehingga menimbulkan tafsir yang bias gender, maka tentu fiqh yang muncul juga akan bias gender sehingga terjadi ketimpangan posisi antara laki-laki dan perempuan.

Konsep relasi yang diinginkan dalam kehidupan bukanlah salah satu mendominasi yang lainnya, namun sebagai mitra satu sama lain. Oleh karena itu dibutuhkan adanya pendekatan ‘kesalingan’ atau resiprokal atau mubadalah dalam membaca nash, dengan cara menerapkan pesan utama dalam suatu nash kepada laki-laki dan perempuan secara bersamaan. Pendekatan ini akan menghasilkan keadilan yang hakiki bagi keduanya. Kesadaran akan keadilan hakiki inilah yang diharapkan dimiliki oleh para dosen, sehingga dapat menuangkannya ke dalam rancangan pembelajaran dalam rangka membentuk karakter mahasiswa, para calon pelaku aksi perubahan. {} Husnul Khitam, Dosen Fak.Syariah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Kebijakan Pemerintah yang Tidak Berpihak pada Rakyat, Bagaimana Hukumnya?

Oleh: Ustaz Abdillah Assalamualaikum Wr. Wb. Saudaraku yang dirahmati Allah Swt Kebijakan pemerintah yang tidak…

15 jam ago

Apakah Perempuan Bekerja Bukan Istri Salihah?

Oleh: Nyai Ummi Habibah Assalamu’alaikum Wr.Wb. Apakah perempuan bekerja bukan istri salihah? Sahabat Rahima yang…

2 hari ago

Perlukah Mahram Saat Perempuan Bepergian, untuk Keamanan?

Oleh: Nyai Rindang Farihah  Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah swt, Perlukah mahram saat…

3 hari ago

Apakah Status Kepala Keluarga dalam Islam Dimiliki Secara Mutlak Oleh Laki-laki?

Oleh: Nyai Emma Rahmawati Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pemirsa yang dirahmati Allah, Pada kesempatan kali ini,…

4 hari ago

Poligami Adalah Kekerasan, Mengapa?

Oleh: Nyai Faiqotul Mala Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah.  Apakah betul poligami adalah…

5 hari ago

Gugat Cerai karena KDRT, Apakah Mendapatkan Hak Nafkah dari Mantan Suami?

Oleh: Nyai Yayu Nur Hasanah Assalamu’alaikum Wr.Wb Gugat Cerai Karena KDRT, Apakah Berhak Mendapat Nafkah?…

6 hari ago