Informasi

Pernyataan Kupi dalam Konfersnsi Pers Mendesak Pengesahan RUU PPRT

Pada Jum’at, 14 Februari 2025 pukul 09.30-11.00 bertepatan dengan Hari Valentine dilakukan Konferensi Pers Menuju Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional yang diselenggarakan oleh Koalisi Sipil untuk UU PPRT di Kantor Komnas Perempuan Jl. Latuharhari no 4B Jakarta Pusat. Konferensi Pers ini mengambil tema “Medesak Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)” yang sudah 21 tahun diperjuangkan dan belum disahkan oleh DPR. Penundaan pengesahan RUU PPRT oleh DPR bermakna belum diakuiinya oleh pemerintah kerja-kerja perawatan yang memiliki peran sangat penting dalam keluarga. Konferensi Pers dilakukan tidak hanya secara offline, namun juga dilakukan secara online melalui Zoom Meeting. Hadir beberapa narasumber dari tokoh agama dan masyarakat sipil yaitu RD. Marthen L.P Jenarut dari Konferensi Waligreja Indonesia (KWI), Jumisih dari JALA PRT, Eka Ernawati dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Dr. Ummu Salamat dari PP. Aisyiyah, Pendeta Rev Ethika S dari Persekutuan Gereja di Indonesia (PGI), Ajeng Pangesti dari Perempuan Mahardika, Fanda Puspitasari dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), KH. Nur Achmad dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dan moderator Nabila Tauhida dari Emancipate Indonesia.

Dalam Konferensi Pers tersebut, KH. Nur Achmad yang merupakan anggota dari Majlis Musyawarah KUPI dan juga sebagai pengurus Rahima menyatakan beberpa point pandangan KUPI dalam mendukung pengesahan RUU PPRT. Pertama, Islam sangat menghargai dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Semua manusia memiliki karomatul insaniyyah sebagaimana disebutkan dlm QS. Al-Isra. Kedua, Islam menghargai dan mendorong umat manusia untuk bekerja yang baik, beramal yg shaleh untuk membangun kehidupan yg lebih baik, Hayatan thoyyibah. Disebutkan dalam QS. al-Nahl dan Ali Imron.

Ketiga, Pekerja apapun, termasuk pekerja rumah tangga, khususnya  perempuan yang bekerja sebagai PRT, harus diberikan jaminan dan hak sebagai manusia dan sebagai warga negara yang harus dilindungi, dan sebagai pekerja yang berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan kesejahteraan, serta sebagai hamba Allah yang berhak atas kebaikan hidup di dunia dan akhirat. Keempat, tidak dibenarkan pihak-pihak manapun (termasuk pemberi kerja) melakukan penindasan, perusakan, dan penghilangan hak-hak pekerja rumah tangga. Tidak dibenarkan semua pihak mengurangi dan merampas hak-hak PRT, baik hak martabat manusia maupun hak ekonomi sosial dan lain sebagainya. Tidak dibenarkan merusak nilai nilai kemanusiaan, tidak ada perbudakan terhadap manusia, tidak ada penindasan antara sesama umat manusia. Kelima, menuntut DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah dalam hal ini Presiden RI untuk segera mengesahkan RUU PRT guna melindungi kemanusiaan, dan kesejahteraan serta keselamatan PRT, khususnya dan umumnya warga negara Indonesia.

(Pera Soparianti)

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Aborsi: Bagian 2

Pendapat para ulama terkait fiqh aborsi sangat beragam, meskipun dengan argumentasi yang sama-sama bersumber dari…

2 hari ago

Aborsi: Bagian 1

Suatu ketika dalam sebuah pengajian bulanan, para peserta terenyuh oleh tanggapan seorang ibu muda. Sebut…

2 hari ago

Partisipasi Suami dalam Kesehatan Ibu dan Anak

Nuri mengeluhkan suaminya tidak pernah memperhatikannya selama masa kehamilan. Saat hamil, ia jalan-jalan pagi di…

3 hari ago

KB dan Kontrasepsi

Siti mengaku punya masalah dengan suaminya setelah melahirkan dua anak perempuan dari pernikahannya. Suaminya ingin…

4 hari ago

Hubungan Seksual Suami-Istri

Zainab sangat syok setelah melakukan hubungan seksual pertama kali dengan suami di malam pertama pernikahannya.…

5 hari ago

Perjanjian Perkawinan

Nama saya Endah. Awalnya saya berdiskusi dengan calon suami sebelum menikah. Karena masing-masing mempunyai perbedaan…

6 hari ago