Oleh: Nyai Zainab
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Suntik dilakukan untuk memasukkan obat atau cairan ke dalam tubuh menggunakan jarum. Lantas, bagaimana jika suntik dilakukan saat berpuasa?
Dalam kitab at-Taqriratus Sadidah yang dikarang oleh Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf hal. 452 menyatakan ada tiga pendapat mengenai disuntik ketika berpuasa:
Jadi suntik yang tidak membatalkan puasa apabila di dalamnya tidak berisi suplemen/ nutrisi, yakni hanya mengandung obat sakit atau vaksin. Kemudian, puasa tetap sah ketika posisi suntik lewat pembuluh darah. Atau suntik di bagian urat atau otot yang tidak memiliki rongga. Sebagaimana Fatwa MUI No 13 Tahun 2021, obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa. Pendapat MUI ini didasarkan pada pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin (2/358).
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Oleh: Irma Riyani “Kami akan saling mencintai, saling menyayangi, saling menghormati dan saling menghargai…
Pada 11 Juni 2026, Rahima telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP)…
Pada 10 Juni 2026, Rahima telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP)…
Pasca Tadarus 5 di Semarang, Rahima telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan…
Pada 9 Juni 2026, Rahima telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP)…
Rahima telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah dan Implementasi…