Oleh: Nyai Zainab
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Suntik dilakukan untuk memasukkan obat atau cairan ke dalam tubuh menggunakan jarum. Lantas, bagaimana jika suntik dilakukan saat berpuasa?
Dalam kitab at-Taqriratus Sadidah yang dikarang oleh Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf hal. 452 menyatakan ada tiga pendapat mengenai disuntik ketika berpuasa:
Jadi suntik yang tidak membatalkan puasa apabila di dalamnya tidak berisi suplemen/ nutrisi, yakni hanya mengandung obat sakit atau vaksin. Kemudian, puasa tetap sah ketika posisi suntik lewat pembuluh darah. Atau suntik di bagian urat atau otot yang tidak memiliki rongga. Sebagaimana Fatwa MUI No 13 Tahun 2021, obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa. Pendapat MUI ini didasarkan pada pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin (2/358).
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Oleh: Nyai Novi Assirotun N Assalamualaikum, Wr. Wb. Ramadan bukan sekadar menahan lapar, tapi tentang…
Ulama perempuan yang tergabung dalam Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menggelar puncak peringatan Bulan…
Oleh: Anisatul Hamidah Assalamualaikum Wr. Wb. Pernahkah kita bertanya, mengapa Al-Qur'an menyebut orang yang salat…
Oleh: Nyai Sherly Karlinda Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Saat dapur harus tetap mengepul Biaya sekolah anak…
Oleh: Nyai Ruhama Wazna Assalamu’alaikum.wr.wb Duka bencana di beberapa wilayah negeri ini sedang dan baru…
Oleh: Nyai Delfia Herwanis Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Bismillāhirraḥmānirraḥīm. Ramadan adalah bulan tazkiyatun nafs, bulan penyucian…