Oleh: Nyai Zainab
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Suntik dilakukan untuk memasukkan obat atau cairan ke dalam tubuh menggunakan jarum. Lantas, bagaimana jika suntik dilakukan saat berpuasa?
Dalam kitab at-Taqriratus Sadidah yang dikarang oleh Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf hal. 452 menyatakan ada tiga pendapat mengenai disuntik ketika berpuasa:
Jadi suntik yang tidak membatalkan puasa apabila di dalamnya tidak berisi suplemen/ nutrisi, yakni hanya mengandung obat sakit atau vaksin. Kemudian, puasa tetap sah ketika posisi suntik lewat pembuluh darah. Atau suntik di bagian urat atau otot yang tidak memiliki rongga. Sebagaimana Fatwa MUI No 13 Tahun 2021, obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa. Pendapat MUI ini didasarkan pada pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin (2/358).
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…
Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb. Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…
Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…
Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…
Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…
Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…