Oleh: Nyai Zainab
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Suntik dilakukan untuk memasukkan obat atau cairan ke dalam tubuh menggunakan jarum. Lantas, bagaimana jika suntik dilakukan saat berpuasa?
Dalam kitab at-Taqriratus Sadidah yang dikarang oleh Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf hal. 452 menyatakan ada tiga pendapat mengenai disuntik ketika berpuasa:
Jadi suntik yang tidak membatalkan puasa apabila di dalamnya tidak berisi suplemen/ nutrisi, yakni hanya mengandung obat sakit atau vaksin. Kemudian, puasa tetap sah ketika posisi suntik lewat pembuluh darah. Atau suntik di bagian urat atau otot yang tidak memiliki rongga. Sebagaimana Fatwa MUI No 13 Tahun 2021, obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa. Pendapat MUI ini didasarkan pada pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin (2/358).
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Oleh: Nyai Imas Roihatul Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Banyak orang ragu apakah berenang dapat membatalkan puasa…
Oleh: Nyai Ninin Karlina Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Apakah main game saat bulan Ramadhan membatalkan puasa?…
Oleh: Wanda Roxanne Rahima telah melaksanakan Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren Ath-Thohiriyyah,…
Oleh: Nyai Dewi Malky Assalamu’alikum Wr. Wb. Apakah menggunakan tetes mata dapat membatalkan puasa?…
Oleh: Nyai Ulfah Faiqotul Himmah Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Salah satu dari beberapa hal yang…
Oleh: Nyai Ai Nur Maulidah Assalamu’alaikum Wr. Wb Apakah keramas di siang hari dapat membatalkan…