Kajian Islam

Apakah Renang dapat Membatalkan Puasa?

Oleh: Nyai Imas Roihatul

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Banyak orang ragu apakah berenang dapat membatalkan puasa atau tidak?

Beberapa ulama menyatakan bahwa berenang tidak membatalkan puasa. Namun yang menjadi persoalan ialah ketika berenang menyebabkan masuknya air pada salah satu lubang yang lima yaitu lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang air kecil dan lubang air besar. Dengan masuknya air ke salah satu lubang yang lima ini dalam pandangan Imam Syafii dapat membatalkan puasa.

Jadi berenang kalau merujuk pada pendapat Imam Syafii membatalkan puasa jika ada air yang masuk ke dalam satu lubang diantara lima lubang tersebut.

Sebuah riwayat menyebutkan bahwa Rasulullah saw pernah menyiramkan air ke kepalanya saat berpuasa untuk menyegarkan diri ditengah panasnya cuaca. Ini menunjukann bahwa menyentuh air atau membasahi tubuh tidaklah membatalkan puasa. Berenang pun pada dasarnya adalah aktivitas yang membasahi tubuh, dan selama kita menjaga agar air tidak masuk ke dalam tubuh, maka puasa kita tetap terjaga.

Jadi berenang tidak membatalkan puasa selama kita memastikan tidak ada air yang masuk pada lima lubang yakni, mulut, hidung, telinga, dan dua kemaluan. Namun sebagai muslim yang berpuasa, mari kita utamakan kehati-hatian dan menjaga niat kita agar ibadah puasa kita diterima oleh Allah.

Wassalamualaikum Wr.Wb.

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Kebijakan Pemerintah yang Tidak Berpihak pada Rakyat, Bagaimana Hukumnya?

Oleh: Ustaz Abdillah Assalamualaikum Wr. Wb. Saudaraku yang dirahmati Allah Swt Kebijakan pemerintah yang tidak…

11 jam ago

Apakah Perempuan Bekerja Bukan Istri Salihah?

Oleh: Nyai Ummi Habibah Assalamu’alaikum Wr.Wb. Apakah perempuan bekerja bukan istri salihah? Sahabat Rahima yang…

1 hari ago

Perlukah Mahram Saat Perempuan Bepergian, untuk Keamanan?

Oleh: Nyai Rindang Farihah  Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah swt, Perlukah mahram saat…

2 hari ago

Apakah Status Kepala Keluarga dalam Islam Dimiliki Secara Mutlak Oleh Laki-laki?

Oleh: Nyai Emma Rahmawati Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pemirsa yang dirahmati Allah, Pada kesempatan kali ini,…

3 hari ago

Poligami Adalah Kekerasan, Mengapa?

Oleh: Nyai Faiqotul Mala Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah.  Apakah betul poligami adalah…

4 hari ago

Gugat Cerai karena KDRT, Apakah Mendapatkan Hak Nafkah dari Mantan Suami?

Oleh: Nyai Yayu Nur Hasanah Assalamu’alaikum Wr.Wb Gugat Cerai Karena KDRT, Apakah Berhak Mendapat Nafkah?…

5 hari ago