Oleh: Nyai Enok Ghosiyah

Assalamu’alaikum Wr. Wb 

Kapan menikah itu dianjurkan dan dilarang dalam Islam?

Menikah adalah ibadah yang bertujuan untuk membangun kehidupan suami istri tenang, tentram, damai secara fisik, biologis, psikologis, sosial, spiritual dan finansial yang diupayakan oleh keduanya sebagaimana surat ar-rum ayat 21. Karena itu menikah itu dianjurkan manakala pasangan laki-laki atau perempuan sudah siap secara fisik, psikis, finansial, sosial dan spiritual. 

Karena itu, menikah hukumnya bergantung pada kesiapan individu. Jika seseorang khawatir terjerumus dalam maksiat, menikah menjadi wajib. Bagi yang siap secara fisik dan finansial, menikah menjadi sunnah. Jika tidak memiliki dorongan kuat untuk menikah dan tidak khawatir dalam zina, pernikahan menjadi mubah. Menikah bisa makruh atau bahkan haram jika dilakukan tanpa kesiapan emosional atau finansial yang cukup, dan akan menimbulkan kezaliman terhadap diri sendiri atau pasangan.

Rasulullah saw bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

“Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari & Muslim)

Jadi menikah dianjurkan bagi pasangan (laki-laki dan perempuan) yang siap secara fisik, mental, spiritual, sosial dan finansial, serta dapat membawa kesejahteraan bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Namun, apabila belum mampu, solusinya adalah berpuasa, bukan menikah, karena akan melahirkan dharar/ bahaya bagi pasangan manakala mereka belum siap. 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here