Categories: Uncategorized @id

Membaca “Rajulun” dalam Teks Hadis

Seringkali kita terjebak dengan kata-kata rajulun dalam suatu teks. Sebagian besar orang langsung mengartikannya dengan laki-laki. Apakah selalu demikian? Bisakah diartikan “seseorang” yang bisa menunjuk untuk laki-laki atau perempuan? Dalam kehidupan sehari-hari, khususnya penerjemahan bahasa Arab, acapkali kata rajulun diartikan laki-laki dalam semua jenis teks. Ini tampak dalam banyak terjemahan hadis atau teks Bahasa Arab lainnya. Namun sesungguhnya, pemehaman yang demikian itu bisa menyesatkan karena tidak melihat konteks secara umum teks tersebut. Konteks kalimat atau juga konteks sosial dimana teks tersebut muncul atau diucapkan.

Sebenarnya kata “rajulun” dapat diartikan sebagai laki-laki adalah dalam konteks ketika rajulun disebut bersamaan atau beriringan dengan imra’atun (perempuan) atau nisa’un (para perempuan), yakni ada konteks lawan jenis yang menunjukkan bahwa bahwa rajulun di situ berarti laki-laki. Namun jika tidak demikian konteks kalimatnya, maka rajulun tentu bermakna umum, bisa dimaknai laki-laki dan juga perempuan. Misalnya hadis berikut:

Artinya:

“Aku (rawi) mendengar Abdullah ibn Mas’ud berkata bahwa Nabi saw. bersabda: “Tidak ada (dibolehkan) iri kecuali kepada dua hal,  yaitu: (pertama) seseorang yang diberi harta oleh Allah kemudian ia keluarkan di jalan kebenaran/kebaikan; dan (kedua) seseorang yang diberi ilmu (hikmah) kemudian ia memutuskan (sesuatu) berdasarkan ilmu itu dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari, no. 73, 1409, 7141, dan 7316).

Jika tidak dipahami demikian, maka betapa banyak ayat dan hadis yang menyebut kata rajulun. Jika semua kata rajulun dipahami dengan arti laki-laki saja, bisa dipastikan perempuan tidak akan banyak disebutkan dalam ayat dan hadis. Kenyataanya tidak demikian. Hal ini dengan mengkiaskan istilah mukmin atau muslim yang di dalamnya termasuk mukminah dan muslimah. Sebagai contoh bisa dicermati hadis berikut:

Artinya:

“Dari Abi Hurairah ra. berkata: Sungguh Nabi saw. bersabda: ketika seseorang berjalan kemudian terdesak oleh rasa haus yang sangat. Ia menuruni sumur dan meminum darinya. Lalu ia keluar dan menemukan anjing yang terengah-engah menjilat-jilat tanah karena haus. Ia berkata: “Sungguh anjing ini sangat kehausan sebagaimana yang saya alami”. Lalu ia mengambil air dengan sepatunya dengan menggigitnya hingga memperoleh air dan memberikan minum kepada anjing tersebut. Allah pun berterimakasih kepadanya dan mengampuninya.” Para sahabat bertanya: Ya Rasulallah, apakah kita menadapat pahala mengurus binatang?” Rasul menjawab: “Ya, setiap mengurus yang bernyawa mendapat pahala”. (HR. Bukhari, no. 173, 2363, 2466, 6009).

Hadis di atas menggunakan rajulun yang bisa bermakna laki-laki dan perempuan. Sementara di hadis yang lain dijelaskan bahwa pelaku sejarahnya adalah seorang perempuan yang banyak berdosa yang menolong anjing kehausan secara ikhlas karena Allah, kemudian dosanya diampuni Allah.

Kata kunci yang ingin ditegaskan di sini bahwa kata rajulun (bentuk tunggal), rajulani (bentuk dual), atau rijalun (bentuk jamak/plural) tidak selalu berarti laki-laki. Masih banyak hadis lain yang bisa menjelaskan hal ini seperti hadis tujuh golongan manusia yang dilindungi Allah pada hari Kiamat yang banyak menggunakan redaksi “rajulun”. Tentu ini tidak hanya berlaku bagi laki-laki, namun juga perempuan.

Dengan memahami demikian, banyak hadis yang berlaku juga untuk perempuan, namun menggunakan redaksi rajulun. Ini bukanlah sebuah diskriminasi, namun lebih merupakan keterbatasan budaya dan bahasa manusia dalam mengungkapkan sesuatu maksud.

Baca Juga:

Dirasah Hadis 1: Pendidikan Perempuan untuk Pencerahan Peradaban: Menggali Spirit Hadis Nabi

Dirasah Hadis 3: Ilmu, Ulama Perempuan dan Pencerahan Peradaban

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

2 minggu ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

2 minggu ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

3 minggu ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

3 minggu ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

3 minggu ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

3 minggu ago