Categories: Kajian IslamTafsir

KB dan Pemberdayaan Perempuan

Mengaca pada sejarah masa lalu, kita dapat mengetahui bahwa kesuksesan pembatasan kelahiran pada masa Orde Baru kurang melibatkan perempuan sebagai pengambil keputusan, melainkan lebih cenderung menganggap perempuan sebagai objek, target pemakaian alat kontrasepsi. Hal ini idealnya dapat diubah di masa sekarang, misalnya dengan mendidik dan memberi informasi kepada para calon pengantin tentang konsep keluarga berencana dalam arti luas, bukan dalam arti sempit hanya menyangkut pemakaian alat kontrasepsi. Jika pasangan calon pengantin sudah mengerti manfaat KB bagi kesejahteraan semua pihak (ayah, ibu, anak dan masyarakat), diharapkan tidak ada lagi kasus suami yang melarang istrinya menggunakan kontrasepsi, terutama ketika istri sudah melahirkan banyak anak dan secara fisik sudah sangat lemah untuk melahirkan.

Pelaksanaan pendidikan tentang KB bisa diselenggarakan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) bekerja sama dengan BKKBN, misalnya. Tidak hanya itu, informasi tentang KB hendaknya juga mudah diakses oleh masyarakat secara luas, baik di radio, televisi, media cetak, elektronik ataupun baliho-baliho yang dipasang di tempat yang mudah diakses umum.

Pelaksanaan KB juga memerlukan kerjasama dari berbagai pihak. Seorang ibu hamil sangat penting diperhatikan asupan gizi dan level energinya agar ia tidak menderita anemia dan tidak terlalu lelah bekerja keras selama masa kehamilan. Peran suami, juga pemerintah, dalam menjaga kondisi ibu yang sedang hamil amat sangat diperlukan guna menurunkan angka kematian ibu dan anak. Suami diharapkan dapat menyediakan makanan yang bergizi untuk istrinya yang sedang hamil dan mengurangi beban kerja istrinya.

Pemerintah diharapkan dapat menyediakan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai untuk pelayanan ibu hamil dan melahirkan, terutama bagi masyarakat miskin di pedesaan. Penyediaan informasi dan alat kontrasepsi gratis bagi warga masyarakat miskin dan kurang berpendidikan masih dibutuhkan. Ini penting agar calon akseptor perempuan ataupun laki-laki dapat menentukan penggunaan alat kontrasepsi  yang tepat bagi dirinya  secara sukarela dan bukan dengan paksaan. Wallahu a’lam.{}

 

Baca Juga:

Tafsir Alquran 1: Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan

Tafsir Alquran 2: KB di Indonesia

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Wilayah (Perwalian)

Konsep wilayah (perwalian) menekankan pandangan tentang perlindungan sebelum menikah, dimana perempuan berada di bawah perlindungan…

4 hari ago

Bagaimana Konsep Qiwwamah (Kepempimpinan Keluarga) dalam Mewujudkan Keluarga Bahagia?

Bu Sri harus bangun lebih cepat setiap harinya. Sebelum azan subuh, dia telah bergegas mempersiapkan…

6 hari ago

Saling Rela

Salah satu yang paling dibutuhkan dalam mempererat dan mempertahankan ikatan perkawinan adalah saling pengertian. Sikap…

7 hari ago

Saling Musyawarah

Musyawarah menjadi pilar penting dalam relasi suami-istri dalam memutuskan sesuatu terkait dengan kehidupan rumah tangga…

1 minggu ago

Merawat Bersama, Mengurai Beban: Refleksi Atas Penelitian tentang Kerja Perawatan Berbayar Di Lampung

Rabu, 9 Juli 2026, Kalyanamitra bekerjasama dengan Rahima, melaksanakan kegiatan “Merawat Bersama, Mengurai Beban: Refleksi…

2 minggu ago

Saling Memperlakukan dengan Baik

Seperti diungkap pada tulisan sebelumnya, ada saatnya hubungan perkawinan dihadapkan pada situasi yang rentan memicu…

2 minggu ago