Categories: Kajian IslamTafsir

KB dan Pemberdayaan Perempuan

Mengaca pada sejarah masa lalu, kita dapat mengetahui bahwa kesuksesan pembatasan kelahiran pada masa Orde Baru kurang melibatkan perempuan sebagai pengambil keputusan, melainkan lebih cenderung menganggap perempuan sebagai objek, target pemakaian alat kontrasepsi. Hal ini idealnya dapat diubah di masa sekarang, misalnya dengan mendidik dan memberi informasi kepada para calon pengantin tentang konsep keluarga berencana dalam arti luas, bukan dalam arti sempit hanya menyangkut pemakaian alat kontrasepsi. Jika pasangan calon pengantin sudah mengerti manfaat KB bagi kesejahteraan semua pihak (ayah, ibu, anak dan masyarakat), diharapkan tidak ada lagi kasus suami yang melarang istrinya menggunakan kontrasepsi, terutama ketika istri sudah melahirkan banyak anak dan secara fisik sudah sangat lemah untuk melahirkan.

Pelaksanaan pendidikan tentang KB bisa diselenggarakan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) bekerja sama dengan BKKBN, misalnya. Tidak hanya itu, informasi tentang KB hendaknya juga mudah diakses oleh masyarakat secara luas, baik di radio, televisi, media cetak, elektronik ataupun baliho-baliho yang dipasang di tempat yang mudah diakses umum.

Pelaksanaan KB juga memerlukan kerjasama dari berbagai pihak. Seorang ibu hamil sangat penting diperhatikan asupan gizi dan level energinya agar ia tidak menderita anemia dan tidak terlalu lelah bekerja keras selama masa kehamilan. Peran suami, juga pemerintah, dalam menjaga kondisi ibu yang sedang hamil amat sangat diperlukan guna menurunkan angka kematian ibu dan anak. Suami diharapkan dapat menyediakan makanan yang bergizi untuk istrinya yang sedang hamil dan mengurangi beban kerja istrinya.

Pemerintah diharapkan dapat menyediakan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai untuk pelayanan ibu hamil dan melahirkan, terutama bagi masyarakat miskin di pedesaan. Penyediaan informasi dan alat kontrasepsi gratis bagi warga masyarakat miskin dan kurang berpendidikan masih dibutuhkan. Ini penting agar calon akseptor perempuan ataupun laki-laki dapat menentukan penggunaan alat kontrasepsi  yang tepat bagi dirinya  secara sukarela dan bukan dengan paksaan. Wallahu a’lam.{}

 

Baca Juga:

Tafsir Alquran 1: Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan

Tafsir Alquran 2: KB di Indonesia

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

1 jam ago

Pemberdayaan Lansia : Memberikan Ruang Bermakna bagi Lansia

Oleh: Nyai Novi Assirotun N Assalamualaikum, Wr. Wb. Ramadan bukan sekadar menahan lapar, tapi tentang…

1 hari ago

Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

Ulama perempuan yang tergabung dalam Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menggelar puncak peringatan Bulan…

2 hari ago

Perspektif Islam dalam Pemberdayaan bagi Fakir Miskin

Oleh: Anisatul Hamidah Assalamualaikum Wr. Wb. Pernahkah kita bertanya, mengapa Al-Qur'an menyebut orang yang salat…

2 hari ago

Pinjaman Online

Oleh: Nyai Sherly Karlinda Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Saat dapur harus tetap mengepul Biaya sekolah anak…

3 hari ago

Ramadhan dan Ikhlas Berbagi untuk Tamu-Tamu Kita

Oleh: Nyai Ruhama Wazna Assalamu’alaikum.wr.wb Duka bencana di beberapa wilayah negeri ini sedang dan baru…

4 hari ago