Categories: Kajian IslamTafsir

KB dan Pemberdayaan Perempuan

Mengaca pada sejarah masa lalu, kita dapat mengetahui bahwa kesuksesan pembatasan kelahiran pada masa Orde Baru kurang melibatkan perempuan sebagai pengambil keputusan, melainkan lebih cenderung menganggap perempuan sebagai objek, target pemakaian alat kontrasepsi. Hal ini idealnya dapat diubah di masa sekarang, misalnya dengan mendidik dan memberi informasi kepada para calon pengantin tentang konsep keluarga berencana dalam arti luas, bukan dalam arti sempit hanya menyangkut pemakaian alat kontrasepsi. Jika pasangan calon pengantin sudah mengerti manfaat KB bagi kesejahteraan semua pihak (ayah, ibu, anak dan masyarakat), diharapkan tidak ada lagi kasus suami yang melarang istrinya menggunakan kontrasepsi, terutama ketika istri sudah melahirkan banyak anak dan secara fisik sudah sangat lemah untuk melahirkan.

Pelaksanaan pendidikan tentang KB bisa diselenggarakan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) bekerja sama dengan BKKBN, misalnya. Tidak hanya itu, informasi tentang KB hendaknya juga mudah diakses oleh masyarakat secara luas, baik di radio, televisi, media cetak, elektronik ataupun baliho-baliho yang dipasang di tempat yang mudah diakses umum.

Pelaksanaan KB juga memerlukan kerjasama dari berbagai pihak. Seorang ibu hamil sangat penting diperhatikan asupan gizi dan level energinya agar ia tidak menderita anemia dan tidak terlalu lelah bekerja keras selama masa kehamilan. Peran suami, juga pemerintah, dalam menjaga kondisi ibu yang sedang hamil amat sangat diperlukan guna menurunkan angka kematian ibu dan anak. Suami diharapkan dapat menyediakan makanan yang bergizi untuk istrinya yang sedang hamil dan mengurangi beban kerja istrinya.

Pemerintah diharapkan dapat menyediakan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai untuk pelayanan ibu hamil dan melahirkan, terutama bagi masyarakat miskin di pedesaan. Penyediaan informasi dan alat kontrasepsi gratis bagi warga masyarakat miskin dan kurang berpendidikan masih dibutuhkan. Ini penting agar calon akseptor perempuan ataupun laki-laki dapat menentukan penggunaan alat kontrasepsi  yang tepat bagi dirinya  secara sukarela dan bukan dengan paksaan. Wallahu a’lam.{}

 

Baca Juga:

Tafsir Alquran 1: Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan

Tafsir Alquran 2: KB di Indonesia

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

3 minggu ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

3 minggu ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

3 minggu ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

3 minggu ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

3 minggu ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

3 minggu ago