Site icon Swara Rahima

Konsep Baru “MAHRAM”

Mahram dan Muhrim adalah dua kata Arab yang kini popular dalam kosa-kata Indonesia.  Keduanya berasal dari kata haram yang berarti terlarang. Al-qur’an misalnya menyebutkan “min al Masjid al Haram (dari Masjid al Haram (di Makkah). Tetapi kata ini selalu diterjemahkan sebagai “masjid yang suci”. Maknanya adalah bahwa ia masjid yang terlarang bagi tindakan-tindakan yang buruk, kotor, noda, keji atau kejahatan. Maka ia adalah suci, bersih dan terjaga. Berbagai kamus Arab menyebutkan al Mahram berarti:  “Ma La Yahillu Intihaakuhu” (Sesuatu yang tidak boleh dirusak, dinodai, diganggu dan sejenisnya). Dalam hadits Nabi disebutkan kata-kata, antara lain ; “La Tusafir al Mar’ah fawqa Tsalats Layalin Illa wa Ma’ahadz Mahram” (Tidak boleh seorang perempuan bepergian sepanjang tiga malam, kecuali disertai mahramnya). Kata “Dzu Mahram” di sini berarti “orang (laki-laki) yang menjadi mahramnya”, yakni  ‘man la yahillu lahu nikahuha’, orang (laki-laki) yang terlarang menikahinya (perempuan). Ini karena ia memiliki kewajiban melindungi dan menjaga kesuciannya.

Sementara kata “al Muhrim” diartikan sebagai “Man Kana fi Himayatika (orang yang dalam perlindunganmu), atau “yahrumu adzahu ‘anka” (terlarang bagimu menyaktinya). Muhrim juga berarti orang (laki-laki) yang ihram Haji atau Umrah. Ini karena begitu dia memasuki (niat) haji atau umrah, maka dia terlarang melakkan hal-hal yang sebelumnya dibolehkan.

Dari pengertian di atas, baik kata mahram atau muhrim, memiliki makna yang sama.  Ia adalah orang yang dilarang menyakiti, menodai atau merusak kehormatan seseorang di satu sisi, dan orang yang berkewajiban menjaga kehormatan dan melindungi eksitensi kemanusiaannya yang meliputi tubuh, akal dan jiwanya di sisi lain. Ini adalah makna generalnya.

Dewasa ini di Indonesia, kata Mahram atau Muhrim (ini lebih sering digunakan) acapkali dikaitkan dengan isu-isu perkawinan atau “khalwah/khalwat” (bersunyi-sunyi, bersepi-sepi), Safar Qashr (bepergian jauh dengan jarak sekitar 85 km). Tentang isu hukum Khalwat, misalnya disebutkan “janganlah seorang laki-laki bersunyi-sunyi dengan seorang perempuan, kecuali perempuan itu disertai mahramnya”. Dalam isu safar qashr, perjalanan jauh disebutkan, sebagaimana sudah dikemukakan: “janganlah seorang perempuan pergi jauh (85 km) sendirian saja kecuali bersama mahramnya”. Dalam konteks perkawinan disebutkan bahwa perkawinan laki-laki dan perempuan yang mempunyai hubungan mahram adalah haram/terlarang.

Siapa Mahram itu?
Al Qur’an secara detail menyebutkan sejumlah orang (perempuan) yang diharamkan bagi seorang laki-laki menikahinya:
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; sadara-saudara perempuanmu; saudara-sadara perempuan ayahmu; saudara-saudara perempuan ibumu; anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-lakimu; anak-anak perempan saudara-saudara perempuanmu; ibu-ibu susumu; saudara perempuan sepersusuanmu; ibu-ibu isterimu (mertua perempuanmu); anak-anak isterimu yang dalam asuhanmu yang telah kamu setubuhi, tetapi jika kamu belum menyetubuhinya (dan sudah kamu cerai) maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan dihramkan bagimu menikahi) isteri-isteri anak kandngmu (menantu); dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.(Q.S. al Nisa,[4:23].

Dari ayat al-Qur’an di atas, dapat disimpulkan bahwa mahram meliputi tiga kelompok orang yang memiliki hubungan darah yang paling dekat atau kerabat/keluarga dekat baik yang diakibatkan oleh hubungan perkawinan (nasab, darah), perbesanan (mushaharah) maupun hubungan persusuan (radha’ah). Sebagian di antara mereka ada yang dilarang melakukan perkawinan selama-lamanya (muabbadah) dan ada yang temporer (muaqqatah). Uraian lebih detail tentang hal ini dapat dibaca terutama dalam buku-buku fiqh Islam. Dewasa ini persetubuhan antara laki-laki dan perempuan dalam lingkup tiga katagori ini disebut incest.

Larangan atas perkawinan antar mereka di atas, termasuk dalam katagori “ma’lum min al din bi al dharurah” (keputusan agama yang niscaya). Dengan kata lain ia bukan bagian dari persoalan yang perlu dirasionalkan, dipertanyakan mengapa, seperti juga larangan perzinahan dan beberapa yang lainnya. Ini bukan hanya dalam Islam melainkan juga agama-agama lainnya. Meski demikian, larangan ini tidak tanpa sejumlah maksud yang baik bagi manusia (hikmah) atau bukan tidak dapat dipahami tujuannya. Para ulama menyebut paling tidak ada dua hal mengenai maksud ini. Pertama, dalam rangka menjaga hubungan kasih sayang yang tulus di antara mereka. Mereka adalah bagian dari sebuah keluarga besar yang harus saling menjaga dan melindungi kehormatannya. Perkawinan di antara mereka amat berpotensi memutus kasih sayang (qath’ al rahim), mudah melahirkan konflik dan permusuhan antar keluarga. Islam melarang pemutusan hubungan dan situasi ini.(Baca: Al Kasani, Badai’ al Shanai’, II/257). Kedua, perkawinan antara darah atau keluarga/kerabat dekat dapat melahirkan keturunan yang lemah secara fisik maupun psikis. Sebuah hadits (atau atsar/ucapan sahabat Nabi) mengatakan : “Ightarib La Tadhwu” (nikahilah perempuan dari keluarga jauh agar tidak lemah).

Baca Juga:

Tafsir 2: Mahram dalam perjalanan jauh dan Khalwat

Tafsir 3: Konsep Baru Mahram (lanjutan)

Similar Posts:

Exit mobile version