Categories: beritaInformasi

Caleg Perempuan dan Zipper System

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan judicial review yang diajukan partai politik (parpol) besar, untuk membatalkan aturan sebelumnya yang menentukan calon legislatif (caleg) terpilih berdasarkan nomor urut, menjadi berdasarkan suara terbanyak. Padahal, kepususan MK ini telah memandulkan upaya affirmative action untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di legislatif.      

Pandangan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Eva Kusuma Sundari. Menurut Eva, yang juga caleg DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ada hubungan kausalitas antara pembatalan Pasal 214 Huruf a, b, c, d, dan e UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dengan efektivitas kuota 30 persen. Sebab, pasal 214 tersebut menjadi syarat utama pemberlakuan pasal kuota 30 persen.

Selanjutnya, Eva mengatakan, selama ini partai dituntut memenuhi kuota 30 persen sebagai salah satu affirmative action untuk mewujudkan kesetaraan laki-laki dan perempuan. Bahkan, tentag nomor urut caleg perempuan telah diatur agar di setiap tiga caleg ada satu caleg perempuan. Beberapa parpol bahkan telah menempatkan caleg perempuan di nomor urut kecil.

Keputusan MK ini mendapat respon keras dari berbagai organisasi perempuan. Misalnya, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) melalui Sekretaris Jendralnya, Masruchah menyatakan bahwa keterwakilan perempuan menemukan titik terang saat UU Partai Politik No. 2 tahun 2008 dan UU Pemilu No.10 tahun 2008 mengakomodasi keterwakilan perempuan. Tapi ironisnya semangat itu berubah jadi duka bagi gerakan perempuan, saat MK mengabulkan judicial review tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri merespon keputusan MK ini dengan menggagas diberlakukannya Zipper System. Yaitu sistem yang mengakomodir perempuan di legislatif dengan aturan yang menetapkan sistem baru, dengan memberi satu kursi kepada caleg perempuan dari 3 kursi yang diperoleh parpol dalam satu dapil (daerah pemilihan).

Sikap KPU ini mendapat dukungan Ketua Komnas Perempuan, Kamala Chandrakirana. Ia mengatakan, bahwa Komnas Perempuan mendukung KPU mengambil langkah pelaksanaan mandat konstitusional. Sasaran akhirnya tidak lain adalah untuk mencapai keadilan dan persamaan. Semoga terwujud, bravaa. [ ] Maman A. Rahman-dari Berbagai sumber

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Judi Online: Dampak Masyir Modern Berbasis Digital yang Membahayakan

Oleh: Indar Wahyuni Assalamualaikum wr.wb Fenomena Judi Online (judol) merupakan bentuk maysir modern berbasis digital…

14 jam ago

Eko-ansietas: Sinyal Iman dalam Menjalankan Amanah Hifz al-Biah

Oleh: Nyai Roehanna Rofaidatun Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Cemas karena perubahan iklim ekstrim? Sedih dan merasa…

1 hari ago

Memaknai Ramadan dengan Lebih Mindfulness

Oleh: Nyai Siti Nur Halimah Assalamualaikum. Wr. Wb. Bagaimana cara memaknai ramadhan dengan lebih mindfulness?…

2 hari ago

Love Scamming

Oleh: Nyai Laily Nur Zakiya Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pernahkah kalian mendengar tentang love scamming? Atau…

3 hari ago

Perlukah Seorang Muslim Memiliki Literasi Finansial?

Oleh: Nyai Irfatin Maisaroh Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Adakah di antara teman-teman yang suka membeli barang…

4 hari ago

Disabilitas, Apakah Aib Keluarga?

Oleh: Nyai Aniroh Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saudara-saudaraku yang dirahmati Allah, hari ini kita membahas…

6 hari ago