Categories: beritaInformasi

Caleg Perempuan dan Zipper System

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan judicial review yang diajukan partai politik (parpol) besar, untuk membatalkan aturan sebelumnya yang menentukan calon legislatif (caleg) terpilih berdasarkan nomor urut, menjadi berdasarkan suara terbanyak. Padahal, kepususan MK ini telah memandulkan upaya affirmative action untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di legislatif.      

Pandangan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Eva Kusuma Sundari. Menurut Eva, yang juga caleg DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ada hubungan kausalitas antara pembatalan Pasal 214 Huruf a, b, c, d, dan e UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dengan efektivitas kuota 30 persen. Sebab, pasal 214 tersebut menjadi syarat utama pemberlakuan pasal kuota 30 persen.

Selanjutnya, Eva mengatakan, selama ini partai dituntut memenuhi kuota 30 persen sebagai salah satu affirmative action untuk mewujudkan kesetaraan laki-laki dan perempuan. Bahkan, tentag nomor urut caleg perempuan telah diatur agar di setiap tiga caleg ada satu caleg perempuan. Beberapa parpol bahkan telah menempatkan caleg perempuan di nomor urut kecil.

Keputusan MK ini mendapat respon keras dari berbagai organisasi perempuan. Misalnya, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) melalui Sekretaris Jendralnya, Masruchah menyatakan bahwa keterwakilan perempuan menemukan titik terang saat UU Partai Politik No. 2 tahun 2008 dan UU Pemilu No.10 tahun 2008 mengakomodasi keterwakilan perempuan. Tapi ironisnya semangat itu berubah jadi duka bagi gerakan perempuan, saat MK mengabulkan judicial review tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri merespon keputusan MK ini dengan menggagas diberlakukannya Zipper System. Yaitu sistem yang mengakomodir perempuan di legislatif dengan aturan yang menetapkan sistem baru, dengan memberi satu kursi kepada caleg perempuan dari 3 kursi yang diperoleh parpol dalam satu dapil (daerah pemilihan).

Sikap KPU ini mendapat dukungan Ketua Komnas Perempuan, Kamala Chandrakirana. Ia mengatakan, bahwa Komnas Perempuan mendukung KPU mengambil langkah pelaksanaan mandat konstitusional. Sasaran akhirnya tidak lain adalah untuk mencapai keadilan dan persamaan. Semoga terwujud, bravaa. [ ] Maman A. Rahman-dari Berbagai sumber

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Bagaimana Hukum Memaksa Anak untuk Menikah?

Oleh: Nyai Ai Sulastri Assalamu’alaikum Wr. Wb Bagaimana hukum memaksa anak untuk menikah di dalam…

14 jam ago

Apa Hukum Menikah dalam Islam?

Oleh: Nyai Lailatul Qomariah Assalamualaikum Wr.Wb Pemirsa yang dirahmati Allah.  Apa hukum menikah dalam Islam?…

2 hari ago

Launching SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren, Madrasah dan Perguruan Tinggi Islam

Oleh: Wanda Roxanne Senin, 13 April 2026, Rahima menyelenggarakan “Launching SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan…

3 hari ago

Apa Hukum Memberi Zakat bagi Korban Perkosaan?

Oleh: Nyai Pera Soparianti Assalamu’alaikum Wr. Wb Bagaimana hukum memberi zakat pada korban perkosaan?  Korban…

3 hari ago

Apakah Orang yang Tidak Menikah Tidak Mencintai Sunah Nabi?

Oleh: Nyai Mutmainnah Assalamu ‘alaikum wr.wb Apakah orang yang tidak menikah tidak mencintai sunnah Nabi?…

4 hari ago

Dapatkah Kita Menggantikan Hutang Puasa Seseorang yang Telah Meninggal?

Oleh: Nyai Siti Nurkholilah Pemirsa yang dirahmati Allah Dapatkah kita menggantikan hutang puasa seseorang (semisal…

5 hari ago