Categories: beritaInformasi

Caleg Perempuan dan Zipper System

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan judicial review yang diajukan partai politik (parpol) besar, untuk membatalkan aturan sebelumnya yang menentukan calon legislatif (caleg) terpilih berdasarkan nomor urut, menjadi berdasarkan suara terbanyak. Padahal, kepususan MK ini telah memandulkan upaya affirmative action untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di legislatif.      

Pandangan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Eva Kusuma Sundari. Menurut Eva, yang juga caleg DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ada hubungan kausalitas antara pembatalan Pasal 214 Huruf a, b, c, d, dan e UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dengan efektivitas kuota 30 persen. Sebab, pasal 214 tersebut menjadi syarat utama pemberlakuan pasal kuota 30 persen.

Selanjutnya, Eva mengatakan, selama ini partai dituntut memenuhi kuota 30 persen sebagai salah satu affirmative action untuk mewujudkan kesetaraan laki-laki dan perempuan. Bahkan, tentag nomor urut caleg perempuan telah diatur agar di setiap tiga caleg ada satu caleg perempuan. Beberapa parpol bahkan telah menempatkan caleg perempuan di nomor urut kecil.

Keputusan MK ini mendapat respon keras dari berbagai organisasi perempuan. Misalnya, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) melalui Sekretaris Jendralnya, Masruchah menyatakan bahwa keterwakilan perempuan menemukan titik terang saat UU Partai Politik No. 2 tahun 2008 dan UU Pemilu No.10 tahun 2008 mengakomodasi keterwakilan perempuan. Tapi ironisnya semangat itu berubah jadi duka bagi gerakan perempuan, saat MK mengabulkan judicial review tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri merespon keputusan MK ini dengan menggagas diberlakukannya Zipper System. Yaitu sistem yang mengakomodir perempuan di legislatif dengan aturan yang menetapkan sistem baru, dengan memberi satu kursi kepada caleg perempuan dari 3 kursi yang diperoleh parpol dalam satu dapil (daerah pemilihan).

Sikap KPU ini mendapat dukungan Ketua Komnas Perempuan, Kamala Chandrakirana. Ia mengatakan, bahwa Komnas Perempuan mendukung KPU mengambil langkah pelaksanaan mandat konstitusional. Sasaran akhirnya tidak lain adalah untuk mencapai keadilan dan persamaan. Semoga terwujud, bravaa. [ ] Maman A. Rahman-dari Berbagai sumber

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

2 hari ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

3 hari ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

4 hari ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

5 hari ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

5 hari ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

6 hari ago