Setelah melarang warga Afghanistan menonton televisi dan mendengarkan musik, penguasa Thaliban kembali membuat sejumlah gebrakan mengejutkan. Berbagai aktivitas dan instrumen yang dianggap bertentangan dengan syariat, seperti : alat-alat musik, lipstik, berbagai produk modern seperti katalog fashion, baju wanita modern, gitar, catur, kartu ucapan, pembersih kuku, dan perhiasan, harus dilarang. Menurut jaringan televisi CNN(19/7), perintah pelarangan diumumkan Mullah Mohammad Omar, Ketua Dewan Syariah tertinggi.
Sebagian penduduk Afghanistan yang mendengar pengumuman tersebut disiarkan radio pemerintah , menjadi semakin resah. Setelah larangan menonton televisi dan mendengarkan musik diberlakukan, mereka menghibur diri dengan memainkan alat musik tradisional dan permainan catur. Namun belakangan, kegiatan ini juga dilarang, karena dianggap bertentangan dengan syariat. Sebelumnya, pemerintah telah melarang gambar binatang atau penulisan ayat-ayat Al Qur’an di sembarang tempat.
Pada awalnya, sejak Thaliban berkuasa dan memberlakukan syariat Islam, mereka berusaha agar rakyatnya melakukan aktivitas yang tidak jauh dari “mengingat Allah”. Namun, pada perkembangan selanjutnya, otoritas keagamaan jadi sangat tergantung interpretasi penguasa. Kini, memakai lipstik, bermain gitar, atau catur dilarang penguasa Thaliban karena dianggap tidak sesuai dengan syariat dan masuk dalam kategori “perbuatan maksiat”
(Ning : Sumber dari Milisi Islam Liberal yang dikirim oleh Mohammad Zaki Husein).
Nuri mengeluhkan suaminya tidak pernah memperhatikannya selama masa kehamilan. Saat hamil, ia jalan-jalan pagi di…
Siti mengaku punya masalah dengan suaminya setelah melahirkan dua anak perempuan dari pernikahannya. Suaminya ingin…
Zainab sangat syok setelah melakukan hubungan seksual pertama kali dengan suami di malam pertama pernikahannya.…
Nama saya Endah. Awalnya saya berdiskusi dengan calon suami sebelum menikah. Karena masing-masing mempunyai perbedaan…
Yogyakarta - Pondok Pesantren Bumi Cendekia, Yogyakarta, menjadi ruang bertemunya tekad untuk meneruskan keteladanan mendiang…
Salah satu syarat penikahan menurut Imam Syafi’I yaitu adanya saksi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia…