Categories: beritaInformasi

Lipstik, Kartu Ucapan, Gitar, dan Main Catur Dilarang  Thaliban Demi Syari’at

Setelah melarang warga Afghanistan menonton  televisi dan mendengarkan musik, penguasa Thaliban kembali membuat sejumlah gebrakan mengejutkan. Berbagai aktivitas dan instrumen yang dianggap bertentangan dengan syariat, seperti : alat-alat musik, lipstik, berbagai produk modern seperti katalog fashion, baju wanita modern, gitar, catur, kartu ucapan, pembersih kuku, dan perhiasan, harus dilarang. Menurut  jaringan televisi CNN(19/7), perintah pelarangan  diumumkan  Mullah Mohammad Omar, Ketua Dewan Syariah tertinggi.

Sebagian penduduk Afghanistan yang mendengar pengumuman tersebut disiarkan  radio pemerintah , menjadi semakin resah. Setelah larangan menonton  televisi dan mendengarkan  musik diberlakukan,  mereka  menghibur diri dengan memainkan  alat musik tradisional dan permainan catur. Namun belakangan, kegiatan ini juga dilarang, karena dianggap bertentangan dengan syariat. Sebelumnya, pemerintah telah melarang gambar binatang atau penulisan ayat-ayat Al Qur’an di sembarang tempat.

Pada awalnya, sejak Thaliban berkuasa dan memberlakukan syariat Islam, mereka berusaha  agar rakyatnya melakukan aktivitas yang tidak jauh dari   “mengingat Allah”. Namun, pada perkembangan selanjutnya, otoritas keagamaan jadi sangat tergantung interpretasi penguasa. Kini, memakai lipstik, bermain gitar, atau catur dilarang  penguasa Thaliban karena dianggap tidak sesuai dengan syariat dan masuk dalam kategori “perbuatan maksiat”

(Ning : Sumber dari Milisi Islam Liberal yang dikirim oleh Mohammad Zaki Husein).

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

2 minggu ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

3 minggu ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

3 minggu ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

3 minggu ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

3 minggu ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

3 minggu ago