Categories: beritaInformasi

Lipstik, Kartu Ucapan, Gitar, dan Main Catur Dilarang  Thaliban Demi Syari’at

Setelah melarang warga Afghanistan menonton  televisi dan mendengarkan musik, penguasa Thaliban kembali membuat sejumlah gebrakan mengejutkan. Berbagai aktivitas dan instrumen yang dianggap bertentangan dengan syariat, seperti : alat-alat musik, lipstik, berbagai produk modern seperti katalog fashion, baju wanita modern, gitar, catur, kartu ucapan, pembersih kuku, dan perhiasan, harus dilarang. Menurut  jaringan televisi CNN(19/7), perintah pelarangan  diumumkan  Mullah Mohammad Omar, Ketua Dewan Syariah tertinggi.

Sebagian penduduk Afghanistan yang mendengar pengumuman tersebut disiarkan  radio pemerintah , menjadi semakin resah. Setelah larangan menonton  televisi dan mendengarkan  musik diberlakukan,  mereka  menghibur diri dengan memainkan  alat musik tradisional dan permainan catur. Namun belakangan, kegiatan ini juga dilarang, karena dianggap bertentangan dengan syariat. Sebelumnya, pemerintah telah melarang gambar binatang atau penulisan ayat-ayat Al Qur’an di sembarang tempat.

Pada awalnya, sejak Thaliban berkuasa dan memberlakukan syariat Islam, mereka berusaha  agar rakyatnya melakukan aktivitas yang tidak jauh dari   “mengingat Allah”. Namun, pada perkembangan selanjutnya, otoritas keagamaan jadi sangat tergantung interpretasi penguasa. Kini, memakai lipstik, bermain gitar, atau catur dilarang  penguasa Thaliban karena dianggap tidak sesuai dengan syariat dan masuk dalam kategori “perbuatan maksiat”

(Ning : Sumber dari Milisi Islam Liberal yang dikirim oleh Mohammad Zaki Husein).

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Kebijakan Pemerintah yang Tidak Berpihak pada Rakyat, Bagaimana Hukumnya?

Oleh: Ustaz Abdillah Assalamualaikum Wr. Wb. Saudaraku yang dirahmati Allah Swt Kebijakan pemerintah yang tidak…

20 jam ago

Apakah Perempuan Bekerja Bukan Istri Salihah?

Oleh: Nyai Ummi Habibah Assalamu’alaikum Wr.Wb. Apakah perempuan bekerja bukan istri salihah? Sahabat Rahima yang…

2 hari ago

Perlukah Mahram Saat Perempuan Bepergian, untuk Keamanan?

Oleh: Nyai Rindang Farihah  Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah swt, Perlukah mahram saat…

3 hari ago

Apakah Status Kepala Keluarga dalam Islam Dimiliki Secara Mutlak Oleh Laki-laki?

Oleh: Nyai Emma Rahmawati Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pemirsa yang dirahmati Allah, Pada kesempatan kali ini,…

4 hari ago

Poligami Adalah Kekerasan, Mengapa?

Oleh: Nyai Faiqotul Mala Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah.  Apakah betul poligami adalah…

5 hari ago

Gugat Cerai karena KDRT, Apakah Mendapatkan Hak Nafkah dari Mantan Suami?

Oleh: Nyai Yayu Nur Hasanah Assalamu’alaikum Wr.Wb Gugat Cerai Karena KDRT, Apakah Berhak Mendapat Nafkah?…

6 hari ago