Categories: beritaInformasi

Cerai Lewat Pesan Sigkat (SMS) di Handphone

Pernyataan pemerintah Dubai, sebuah negara kawasan Teluk di Timur Tengah  mengenai perceraian bagi kaum muslim melalui  SMS  dliporkan pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2001. Abdul Salam Darwish kepala departemen  ketahanan keluarga  pada  pengadilan Dubai menyatakan ada 4 hal yang menjadi persyaratan yaitu  1) Pengirimnya   adalah sang suami 2) Dia harus punya niat/kehendak untuk bercerai 3) Kalimat yang diucapkan tidak boleh salah 4)Dan  terakhir, sang isteri harus menerima pesan tersebut.

Pada sebuah kasus yang terjadi baru-baru ini, seorang perempuan menerima  pesan lewat SMS di handphone-nya ketika  suaminya menyatakan padanya : Engkau kuceraikan karena engkau terlambat. Para ulama ahli hukum bersepakat bahwa perceraian itu sah  karena suami menyatakan niaat/kehendaknya untuk bercerai, dan si isteri menerima pesan tersebut sebagaimana saran dan pendapat para ulama Islam di Dubai dan Arab Saudi. Namun pasangan tersebut  dapat segera rujuk kembali seperti  yang diizinkan oleh hukum Islam  karena sang suami tidak memvonis isterinya dengan talak tiga. Darwish mengatakan banyak kasus perkawinan yang diadukan pada  departemennya mengingat dimungkinkan kerahasiaan  SMS  tersebut dikirimkan oleh pihak ketiga.

Sementara para alim ulama di Singapura yang tergabung dalam  The Islamic Religious Council of Singapore (MUIS)  pada hukum Pengadilan Hukum Islam dan Pencatatan Perkawinan  Muslim  menyatakan pernyataan cerai lewat SMS adalah tidak sah. Jurubicara MUIS menyampaikan kepada Reuters pada hari Rabu (27 Juni 2001)  bahwa selama ini tidak ada kasus perceraian melalui SMS di Singapura. Hal ini dikarenakan ada 3 hal yang harus ada dalam  perceraian  yang tidak bisa dipenuhi dalam kasus “Cerai lewat SMS” yaitu bahwa seseorang tidak bisa yakin akan  identitas si pengirim, yang tentu juga pada niatnya. Hanya hakimlah yang dapat menentukan sebuah perceraian sesudah  memutuskan ada gugatan dari salah satu pihak dari pasangan suami isteri ke pengadilan agama.

Menurut hukum Islam  seorang laki-laki bisa menceraikan isterinya dengan mengatakan “Saya ceraikan kamu” tiga kali. Perceraian lewat SMS terjadi baru-baru ini, dan pengadilan agama Singapura awalnya tidak tegas dalam persoalan ini karena kurang bisa mengkomunikasikannya. (Nining/ dari milis Buletin Perempuan)

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

10 jam ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

1 hari ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

1 hari ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

2 hari ago

Pemberdayaan Lansia : Memberikan Ruang Bermakna bagi Lansia

Oleh: Nyai Novi Assirotun N Assalamualaikum, Wr. Wb. Ramadan bukan sekadar menahan lapar, tapi tentang…

3 hari ago

Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

Ulama perempuan yang tergabung dalam Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menggelar puncak peringatan Bulan…

4 hari ago