Categories: beritaInformasi

Cerai Lewat Pesan Sigkat (SMS) di Handphone

Pernyataan pemerintah Dubai, sebuah negara kawasan Teluk di Timur Tengah  mengenai perceraian bagi kaum muslim melalui  SMS  dliporkan pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2001. Abdul Salam Darwish kepala departemen  ketahanan keluarga  pada  pengadilan Dubai menyatakan ada 4 hal yang menjadi persyaratan yaitu  1) Pengirimnya   adalah sang suami 2) Dia harus punya niat/kehendak untuk bercerai 3) Kalimat yang diucapkan tidak boleh salah 4)Dan  terakhir, sang isteri harus menerima pesan tersebut.

Pada sebuah kasus yang terjadi baru-baru ini, seorang perempuan menerima  pesan lewat SMS di handphone-nya ketika  suaminya menyatakan padanya : Engkau kuceraikan karena engkau terlambat. Para ulama ahli hukum bersepakat bahwa perceraian itu sah  karena suami menyatakan niaat/kehendaknya untuk bercerai, dan si isteri menerima pesan tersebut sebagaimana saran dan pendapat para ulama Islam di Dubai dan Arab Saudi. Namun pasangan tersebut  dapat segera rujuk kembali seperti  yang diizinkan oleh hukum Islam  karena sang suami tidak memvonis isterinya dengan talak tiga. Darwish mengatakan banyak kasus perkawinan yang diadukan pada  departemennya mengingat dimungkinkan kerahasiaan  SMS  tersebut dikirimkan oleh pihak ketiga.

Sementara para alim ulama di Singapura yang tergabung dalam  The Islamic Religious Council of Singapore (MUIS)  pada hukum Pengadilan Hukum Islam dan Pencatatan Perkawinan  Muslim  menyatakan pernyataan cerai lewat SMS adalah tidak sah. Jurubicara MUIS menyampaikan kepada Reuters pada hari Rabu (27 Juni 2001)  bahwa selama ini tidak ada kasus perceraian melalui SMS di Singapura. Hal ini dikarenakan ada 3 hal yang harus ada dalam  perceraian  yang tidak bisa dipenuhi dalam kasus “Cerai lewat SMS” yaitu bahwa seseorang tidak bisa yakin akan  identitas si pengirim, yang tentu juga pada niatnya. Hanya hakimlah yang dapat menentukan sebuah perceraian sesudah  memutuskan ada gugatan dari salah satu pihak dari pasangan suami isteri ke pengadilan agama.

Menurut hukum Islam  seorang laki-laki bisa menceraikan isterinya dengan mengatakan “Saya ceraikan kamu” tiga kali. Perceraian lewat SMS terjadi baru-baru ini, dan pengadilan agama Singapura awalnya tidak tegas dalam persoalan ini karena kurang bisa mengkomunikasikannya. (Nining/ dari milis Buletin Perempuan)

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Mempersiapkan Perkawinan

Dalam mewujudkan keluarga sakinah, tentram, damai dan penuh dengan cinta kasih, setiap individu, laki-laki dan…

2 hari ago

Merawat Bersama, Mengurai Beban: Refleksi Atas Penelitian tentang Kerja Perawatan Berbayar Di Pamekasan, Madura

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Kalyanamitra bekerjasama dengan Rahima, melaksanakan kegiatan “Merawat Bersama, Mengurai Beban:…

5 hari ago

Wilayah (Perwalian)

Konsep wilayah (perwalian) menekankan pandangan tentang perlindungan sebelum menikah, dimana perempuan berada di bawah perlindungan…

6 hari ago

Bagaimana Konsep Qiwwamah (Kepempimpinan Keluarga) dalam Mewujudkan Keluarga Bahagia?

Bu Sri harus bangun lebih cepat setiap harinya. Sebelum azan subuh, dia telah bergegas mempersiapkan…

1 minggu ago

Saling Rela

Salah satu yang paling dibutuhkan dalam mempererat dan mempertahankan ikatan perkawinan adalah saling pengertian. Sikap…

1 minggu ago

Saling Musyawarah

Musyawarah menjadi pilar penting dalam relasi suami-istri dalam memutuskan sesuatu terkait dengan kehidupan rumah tangga…

2 minggu ago