Categories: beritaInformasi

Cerai Lewat Pesan Sigkat (SMS) di Handphone

Pernyataan pemerintah Dubai, sebuah negara kawasan Teluk di Timur Tengah  mengenai perceraian bagi kaum muslim melalui  SMS  dliporkan pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2001. Abdul Salam Darwish kepala departemen  ketahanan keluarga  pada  pengadilan Dubai menyatakan ada 4 hal yang menjadi persyaratan yaitu  1) Pengirimnya   adalah sang suami 2) Dia harus punya niat/kehendak untuk bercerai 3) Kalimat yang diucapkan tidak boleh salah 4)Dan  terakhir, sang isteri harus menerima pesan tersebut.

Pada sebuah kasus yang terjadi baru-baru ini, seorang perempuan menerima  pesan lewat SMS di handphone-nya ketika  suaminya menyatakan padanya : Engkau kuceraikan karena engkau terlambat. Para ulama ahli hukum bersepakat bahwa perceraian itu sah  karena suami menyatakan niaat/kehendaknya untuk bercerai, dan si isteri menerima pesan tersebut sebagaimana saran dan pendapat para ulama Islam di Dubai dan Arab Saudi. Namun pasangan tersebut  dapat segera rujuk kembali seperti  yang diizinkan oleh hukum Islam  karena sang suami tidak memvonis isterinya dengan talak tiga. Darwish mengatakan banyak kasus perkawinan yang diadukan pada  departemennya mengingat dimungkinkan kerahasiaan  SMS  tersebut dikirimkan oleh pihak ketiga.

Sementara para alim ulama di Singapura yang tergabung dalam  The Islamic Religious Council of Singapore (MUIS)  pada hukum Pengadilan Hukum Islam dan Pencatatan Perkawinan  Muslim  menyatakan pernyataan cerai lewat SMS adalah tidak sah. Jurubicara MUIS menyampaikan kepada Reuters pada hari Rabu (27 Juni 2001)  bahwa selama ini tidak ada kasus perceraian melalui SMS di Singapura. Hal ini dikarenakan ada 3 hal yang harus ada dalam  perceraian  yang tidak bisa dipenuhi dalam kasus “Cerai lewat SMS” yaitu bahwa seseorang tidak bisa yakin akan  identitas si pengirim, yang tentu juga pada niatnya. Hanya hakimlah yang dapat menentukan sebuah perceraian sesudah  memutuskan ada gugatan dari salah satu pihak dari pasangan suami isteri ke pengadilan agama.

Menurut hukum Islam  seorang laki-laki bisa menceraikan isterinya dengan mengatakan “Saya ceraikan kamu” tiga kali. Perceraian lewat SMS terjadi baru-baru ini, dan pengadilan agama Singapura awalnya tidak tegas dalam persoalan ini karena kurang bisa mengkomunikasikannya. (Nining/ dari milis Buletin Perempuan)

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Disabilitas, Apakah Aib Keluarga?

Oleh: Nyai Aniroh Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saudara-saudaraku yang dirahmati Allah, hari ini kita membahas…

13 jam ago

Kebijakan Pemerintah yang Tidak Berpihak pada Rakyat, Bagaimana Hukumnya?

Oleh: Ustaz Abdillah Assalamualaikum Wr. Wb. Saudaraku yang dirahmati Allah Swt Kebijakan pemerintah yang tidak…

2 hari ago

Apakah Perempuan Bekerja Bukan Istri Salihah?

Oleh: Nyai Ummi Habibah Assalamu’alaikum Wr.Wb. Apakah perempuan bekerja bukan istri salihah? Sahabat Rahima yang…

3 hari ago

Perlukah Mahram Saat Perempuan Bepergian, untuk Keamanan?

Oleh: Nyai Rindang Farihah  Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah swt, Perlukah mahram saat…

4 hari ago

Apakah Status Kepala Keluarga dalam Islam Dimiliki Secara Mutlak Oleh Laki-laki?

Oleh: Nyai Emma Rahmawati Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pemirsa yang dirahmati Allah, Pada kesempatan kali ini,…

5 hari ago

Poligami Adalah Kekerasan, Mengapa?

Oleh: Nyai Faiqotul Mala Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah.  Apakah betul poligami adalah…

6 hari ago