swara pembaca

Melangkah Menuju Pernikahan

Oleh: Ainur Rosyidah*

Pernikahan adalah perjanjian yang sakral antara laki-laki dan perempuan, oleh karena itu harus dipertimbangkan dengan matang. Banyak hal yang mesti menjadi pertimbangan sebelum memutuskan menikah, bagaimana agamanya, latar belakang keluarganya, kondisi ekonomi, bahkan fisik. Hal tersebut diperlukan supaya calon pasangan sama-sama cocok dan saling memahami ketika hidup berumah tangga. Hal lainnya yang tidak kalah penting adalah memiliki perspektif yang sama. 

Dalam prosesnya, pernikahan terbagi dalam beberapa tahap. Pertama, ta’aruf atau saling mengenal, masing-masing pasangan sebaiknya mengenal informasi calon pasangannya, hingga mengenal keluarganya. Proses ini penting sebagai langkah awal apakah pasangan tersebut memiliki komitmen yang baik, perspektif yang sama, kestabilan emosi masing-masing pasangan, dan lain sebagainya. 

Kedua, khitbah atau lamaran, proses ini lebih serius ketimbang ta’aruf maka pembahasannya lebih privat daripada sebelumnya. Misalnya membahas kesepakatan terkait harta, jumlah anak, kontrasepsi, pandangan terhadap poligami, dan lain-lain. Pada proses lamaran juga bisa menyepakati perjanjian pra nikah, kesepakatan yang dibuat dengan tujuan yang baik untuk keduanya. 

Ketiga, akad dengan mengucapkan ijab kabul, perjanjian ikatan suami istri akan menempuh hidup yang baru sebagai pasangan yang berkomitmen untuk saling membahagiakan. 

Kehidupan rumah tangga pun dimulai, dalam hidup berumah tangga pasangan suami istri harus dapat saling menghormati satu sama lain, saling bekerja sama untuk menyelesaikan tugas rumah tangga atau saling bekerjasama dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga, sesuai kesepakatan tanpa ada yang dipaksa.  Keduanya  secara bersama-sama dalam mengurus anak, karena tugas mendidik anak adalah tugas bersama, bukan hanya tugas seorang ibu yang melahirkan namun peran ayah dalam membantu ibu juga sangat dibutuhkan, agar dalam kehidupan rumah tangga tercipta ketentraman. 

Persoalan di dalam kehidupan rumah tangga akan muncul, pasangan suami istri semestinya telah memahami bahwa masalah adalah bagian dari hidup, sehingga keduanya memiliki keinginan untuk menyelesaikan masalah tersebut bersama-sama. Tidak saling menyalahkan hingga menjadi konflik yang tidak berujung. Jika keduanya mengalami kebuntuan dalam menyelesaikan masalah, maka minta bantuan orang lain atau profesional untuk memberi masukan atas masalah yang dihadapi. Intinya, rumah tangga bukan hanya perkara hidup dalam atap yang sama, banyak yang harus dipersiapkan, disepakati, dan dilakukan secara bersama-sama. 

*penulis merupakan peserta Ngaji Intensif 20 Hari Bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara

Similar Posts:

Abdullah Syafe'ie

Share
Published by
Abdullah Syafe'ie

Recent Posts

Disabilitas, Apakah Aib Keluarga?

Oleh: Nyai Aniroh Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saudara-saudaraku yang dirahmati Allah, hari ini kita membahas…

12 jam ago

Kebijakan Pemerintah yang Tidak Berpihak pada Rakyat, Bagaimana Hukumnya?

Oleh: Ustaz Abdillah Assalamualaikum Wr. Wb. Saudaraku yang dirahmati Allah Swt Kebijakan pemerintah yang tidak…

2 hari ago

Apakah Perempuan Bekerja Bukan Istri Salihah?

Oleh: Nyai Ummi Habibah Assalamu’alaikum Wr.Wb. Apakah perempuan bekerja bukan istri salihah? Sahabat Rahima yang…

3 hari ago

Perlukah Mahram Saat Perempuan Bepergian, untuk Keamanan?

Oleh: Nyai Rindang Farihah  Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah swt, Perlukah mahram saat…

4 hari ago

Apakah Status Kepala Keluarga dalam Islam Dimiliki Secara Mutlak Oleh Laki-laki?

Oleh: Nyai Emma Rahmawati Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pemirsa yang dirahmati Allah, Pada kesempatan kali ini,…

5 hari ago

Poligami Adalah Kekerasan, Mengapa?

Oleh: Nyai Faiqotul Mala Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah.  Apakah betul poligami adalah…

6 hari ago