Oleh: Muhammad Wafi
Peran Perempuan dalam tradisi dan budaya memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pembangunan perdamaian di masyarakat. Termasuk dalam berbagai aspek kehidupan seperti sumbangsihnya kepada agama, seni, keluarga, pendidikan, dan masyarakat.
Salah satu peristiwa menarik tentang keterlibatan perempuan di sosial adalah pada awal tahun 2000-an, yaitu tentang konflik yang terjadi berulang antara anggota masyarakat desa antara penduduk desa Tugu dan penduduk desa Gadingan, kecamatan Sliyeg, sebuah kabupaten di Indramayu. Konflik ini dapat diselesaikan dengan baik berkat inisiatif dan peran aktif perempuan. Pertikaian antar warga yang tidak dapat diselesaikan oleh aparat dan tokoh masyarakat ini berhasil dimediasi oleh kelompok perempuan.
Latar budaya memberikan konsekuensi berbeda kepada perempuan dalam melakukan kiprah di sosial. Sistem patriarki yang masih menjadi norma dalam suatu masyarakat menjadi tantangan tersendiri bagi perempuan untuk menjalankan perannya di ruang publik. Padahal Indonesia sudah meratifikasi Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia (HAM) dalam perundang-undangan di Indonesia.
Negara Indonesia sudah memberikan justifikasi beberapa perangkat aturan perundang-undangan mengenai perempuan, baik tentang kesetaraan maupun jaminan HAM bagi perempuan dalam berpartisi membangun dan memajukan berbangsa dan bernegara.
Namun apalah daya pada tingkatan implementasi, dalam masyarakat Indonesia masih saja ada cara pandang yang menganggap perempuan semestinya berada pada barisan “kedua” saja. Hal demikian menjadi penghambat aktivitas perempuan dalam beberapa kegiatan, terutama dalam kegiatan-kegiatan perunding perdamaian dan penyelesaian konflik sosial.
Walaupun demikian, perempuan tidak boleh berkecil hati dan tetap berjuang dengan memperkaya diri. Beberapa contoh isu dan peran yang perlu diisi perempuan dalam kegiatan-kegiatan sosial, sebagaimana tertulis dalam buku “Bebas dan Patriarkhisme Islam” berikut :
Demikian peran yang dapat dimainkan perempuan untuk sosial. Walaupun jalan menuju berdaya sulit. Namun perempuan tetaplah harus menjadi subjek dan bersumbangsih bersama laki-laki untuk mengelola kehidupan. Dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 9 disebutkan:
“Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya).”
Ayat ini memanggil semua manusia baik laki-laki dan perempuan untuk berkontribusi membangun generasi dan kelestarian kehidupan bersama-sama. Termasuk dalam menjalankan kepemimpinan di muka bumi. Siapapun yang memiliki kapasitas, baik laki-laki dan perempuan, berhak dan berkewajiban yang sama untuk memainkan perannya sebagai khalifah di bumi ini.
Sumber : M. Munandar Sulaeman (2015). Resolusi Konflik Pendekatan Ilmiah Modern Dan Model Tradisional Berbasis Pengetahuan Lokal (Kasus Di Desa Gadingan Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu) Sosiohumaniora, Volume 17 No. 1 Maret 2015: 41- 48. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v17i1.5671
Oleh: Nyai Enok Ghosiyah Assalamu’alaikum Wr. Wb Kapan menikah itu dianjurkan dan dilarang dalam Islam?…
Oleh: Nyai Imas Roihatul Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Banyak orang ragu apakah berenang dapat membatalkan puasa…
Oleh: Nyai Ninin Karlina Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Apakah main game saat bulan Ramadhan membatalkan puasa?…
Oleh: Nyai Zainab Assalamu’alaikum Wr.Wb. Suntik dilakukan untuk memasukkan obat atau cairan ke dalam tubuh…
Oleh: Wanda Roxanne Rahima telah melaksanakan Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren Ath-Thohiriyyah,…
Oleh: Nyai Dewi Malky Assalamu’alikum Wr. Wb. Apakah menggunakan tetes mata dapat membatalkan puasa?…