Rahima bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual PP. Miftahul Huda Segeran, Indramayu, telah melakukan audiensi kepada Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu, pada 13 Desember 2024 di Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu.
Kegiatan ini bertujuan mengenalkan Standar Operasional Prosedur Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SOP PPKS) yang telah di launching oleh Pesantren Miftahul Huda Segeran, Indramayu. Audiensi ini juga mendorong Kemenag Kabupaten Indramayu agar setiap pesantren di Kabupaten Indramayu dapat menyusun SOP PPKS.
Audiensi ini dilakukan oleh Ibu Pera Sopariyanti selaku Direktur Rahima dan Ibu Novi Assirotun Nabawiyah selaku Pengasuh Pesantren Miftahul Huda dan Kepala Sekolah SMA NU Juntinyuat Segeran, Indramayu.
Kemenag Kabupaten Indramayu memberikan respons yang baik dan positif dalam proses audiensi ini. Kemenag bersedia bekerja sama dengan Rahima dan Pesantren Miftahul Huda Segeran untuk mensosialisasikan SOP PPKS ke setiap lembaga pendidikan berbasis agama di Kabupaten Indramayu.
Pada 19-21 Agustus 2026, Rahima melaksanakan Halaqoh Penguatan Kepemimpinan Ulama Perempuan (PKUP) Seri Pemaju di…
Jombang - Perhelatan Festival Jagat di Pondok Pesantren Khoiriyah Hasyim, Seblak, Jombang, Jawa Timur, pada…
Jombang - Ratusan santri tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) mengikuti rangkaian acara…
Jombang - Krisis ekologi dan kerusakan lingkungan hidup dinilai sudah mencapai tingkat darurat yang menuntut…
Oleh: Irma Riyani “Kami akan saling mencintai, saling menyayangi, saling menghormati dan saling menghargai…
Pada 11 Juni 2026, Rahima telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP)…