Rahima bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual PP. Miftahul Huda Segeran, Indramayu, telah melakukan audiensi kepada Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu, pada 13 Desember 2024 di Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu.
Kegiatan ini bertujuan mengenalkan Standar Operasional Prosedur Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SOP PPKS) yang telah di launching oleh Pesantren Miftahul Huda Segeran, Indramayu. Audiensi ini juga mendorong Kemenag Kabupaten Indramayu agar setiap pesantren di Kabupaten Indramayu dapat menyusun SOP PPKS.
Audiensi ini dilakukan oleh Ibu Pera Sopariyanti selaku Direktur Rahima dan Ibu Novi Assirotun Nabawiyah selaku Pengasuh Pesantren Miftahul Huda dan Kepala Sekolah SMA NU Juntinyuat Segeran, Indramayu.
Kemenag Kabupaten Indramayu memberikan respons yang baik dan positif dalam proses audiensi ini. Kemenag bersedia bekerja sama dengan Rahima dan Pesantren Miftahul Huda Segeran untuk mensosialisasikan SOP PPKS ke setiap lembaga pendidikan berbasis agama di Kabupaten Indramayu.
Bu Sri harus bangun lebih cepat setiap harinya. Sebelum azan subuh, dia telah bergegas mempersiapkan…
Salah satu yang paling dibutuhkan dalam mempererat dan mempertahankan ikatan perkawinan adalah saling pengertian. Sikap…
Musyawarah menjadi pilar penting dalam relasi suami-istri dalam memutuskan sesuatu terkait dengan kehidupan rumah tangga…
Rabu, 9 Juli 2026, Kalyanamitra bekerjasama dengan Rahima, melaksanakan kegiatan “Merawat Bersama, Mengurai Beban: Refleksi…
Seperti diungkap pada tulisan sebelumnya, ada saatnya hubungan perkawinan dihadapkan pada situasi yang rentan memicu…
Sudah menjadi sunnatullah manusia diciptakan berpasangan, laki-laki dan perempuan. Dari perkawinan keduanya pula keberlangsungan umat…