Kajian Islam

Apa Hukum Memberi Zakat bagi Korban Perkosaan?

Oleh: Nyai Pera Soparianti

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Bagaimana hukum memberi zakat pada korban perkosaan? 

Korban perkosaan merupakan pihak yang terzalimi dan masuk kategori mustadhafin. Korban perkosaan memiliki dampak psikologis yang dalam seperti trauma bahkan depresi, dampak secara fisik, ekonomi, sosial, politik dan lainnya, terlebih jika korbannya adalah perempuan, anak-anak, lansia, disabilitas, dan dari lapisan sosial dan ekonomi yang lemah. Dalam Al-Qur’an surat at-Taubah ayat 60, Allah memerintahkan zakat (baik zakat fitrah maupun zakat mal) diberikan kepada depan golongan yakni, faqir, miskin, amil zakat, mualaf, riqob (budak yang ingin merdeka), gharim (orang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya), orang yang berjuang di jalan Allah/ fi sabilillah, dan ibnu sabil (orang yang bepergian dan kehabisan bekal).  

Korban perkosaan masuk dalam kategori sebagai penerima zakat sebagai berikut: (1)  fakir dan miskin karena mereka mengalami kesulitan ekonomi akibat trauma atau stigma sosial yang menghalangi mereka untuk bekerja. (2) kategori gharim,  karena korban perkosaan memiliki utang yang timbul akibat biaya pengobatan atau kebutuhan mendesak lainnya. (3) kategori ibnu sabil. Dalam konteks modern, ini bisa diperluas untuk mencakup mereka yang terpaksa meninggalkan rumah atau tempat tinggal mereka karena situasi darurat, termasuk korban kekerasan.

Korban perkosaan mengalami kesulitan dan membutuhkan dukungan secara psikologis, sosial dan finansial. Karena itu dana zakat bisa digunakan untuk memberikan layanan psikologis dan sosial bagi korban, dan pemberdayaan ekonomi agar mereka bangkit dan mandiri. 

Karena itu, memberikan zakat kepada korban perkosaan adalah tindakan yang sesuai dengan semangat zakat, yaitu membantu mereka yang berada dalam kesulitan dan membutuhkan dukungan. 

Wassalamnu’alaikum Wr. Wb

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Apa Hukum Menikah dalam Islam?

Oleh: Nyai Lailatul Qomariah Assalamualaikum Wr.Wb Pemirsa yang dirahmati Allah.  Apa hukum menikah dalam Islam?…

7 jam ago

Launching SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren, Madrasah dan Perguruan Tinggi Islam

Oleh: Wanda Roxanne Senin, 13 April 2026, Rahima menyelenggarakan “Launching SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan…

1 hari ago

Apakah Orang yang Tidak Menikah Tidak Mencintai Sunah Nabi?

Oleh: Nyai Mutmainnah Assalamu ‘alaikum wr.wb Apakah orang yang tidak menikah tidak mencintai sunnah Nabi?…

2 hari ago

Dapatkah Kita Menggantikan Hutang Puasa Seseorang yang Telah Meninggal?

Oleh: Nyai Siti Nurkholilah Pemirsa yang dirahmati Allah Dapatkah kita menggantikan hutang puasa seseorang (semisal…

3 hari ago

Kapan Menikah itu Dianjurkan dan Dilarang dalam Islam?

Oleh: Nyai Enok Ghosiyah Assalamu’alaikum Wr. Wb  Kapan menikah itu dianjurkan dan dilarang dalam Islam?…

4 hari ago

Apakah Renang dapat Membatalkan Puasa?

Oleh: Nyai Imas Roihatul Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Banyak orang ragu apakah berenang dapat membatalkan puasa…

5 hari ago