Kajian Islam

Apa Hukum Memberi Zakat bagi Korban Perkosaan?

Oleh: Nyai Pera Soparianti

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Bagaimana hukum memberi zakat pada korban perkosaan? 

Korban perkosaan merupakan pihak yang terzalimi dan masuk kategori mustadhafin. Korban perkosaan memiliki dampak psikologis yang dalam seperti trauma bahkan depresi, dampak secara fisik, ekonomi, sosial, politik dan lainnya, terlebih jika korbannya adalah perempuan, anak-anak, lansia, disabilitas, dan dari lapisan sosial dan ekonomi yang lemah. Dalam Al-Qur’an surat at-Taubah ayat 60, Allah memerintahkan zakat (baik zakat fitrah maupun zakat mal) diberikan kepada depan golongan yakni, faqir, miskin, amil zakat, mualaf, riqob (budak yang ingin merdeka), gharim (orang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya), orang yang berjuang di jalan Allah/ fi sabilillah, dan ibnu sabil (orang yang bepergian dan kehabisan bekal).  

Korban perkosaan masuk dalam kategori sebagai penerima zakat sebagai berikut: (1)  fakir dan miskin karena mereka mengalami kesulitan ekonomi akibat trauma atau stigma sosial yang menghalangi mereka untuk bekerja. (2) kategori gharim,  karena korban perkosaan memiliki utang yang timbul akibat biaya pengobatan atau kebutuhan mendesak lainnya. (3) kategori ibnu sabil. Dalam konteks modern, ini bisa diperluas untuk mencakup mereka yang terpaksa meninggalkan rumah atau tempat tinggal mereka karena situasi darurat, termasuk korban kekerasan.

Korban perkosaan mengalami kesulitan dan membutuhkan dukungan secara psikologis, sosial dan finansial. Karena itu dana zakat bisa digunakan untuk memberikan layanan psikologis dan sosial bagi korban, dan pemberdayaan ekonomi agar mereka bangkit dan mandiri. 

Karena itu, memberikan zakat kepada korban perkosaan adalah tindakan yang sesuai dengan semangat zakat, yaitu membantu mereka yang berada dalam kesulitan dan membutuhkan dukungan. 

Wassalamnu’alaikum Wr. Wb

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Judi Online: Dampak Masyir Modern Berbasis Digital yang Membahayakan

Oleh: Indar Wahyuni Assalamualaikum wr.wb Fenomena Judi Online (judol) merupakan bentuk maysir modern berbasis digital…

11 jam ago

Eko-ansietas: Sinyal Iman dalam Menjalankan Amanah Hifz al-Biah

Oleh: Nyai Roehanna Rofaidatun Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Cemas karena perubahan iklim ekstrim? Sedih dan merasa…

1 hari ago

Memaknai Ramadan dengan Lebih Mindfulness

Oleh: Nyai Siti Nur Halimah Assalamualaikum. Wr. Wb. Bagaimana cara memaknai ramadhan dengan lebih mindfulness?…

2 hari ago

Love Scamming

Oleh: Nyai Laily Nur Zakiya Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pernahkah kalian mendengar tentang love scamming? Atau…

3 hari ago

Perlukah Seorang Muslim Memiliki Literasi Finansial?

Oleh: Nyai Irfatin Maisaroh Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Adakah di antara teman-teman yang suka membeli barang…

4 hari ago

Disabilitas, Apakah Aib Keluarga?

Oleh: Nyai Aniroh Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saudara-saudaraku yang dirahmati Allah, hari ini kita membahas…

5 hari ago