Oleh: Nyai Pera Soparianti
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Bagaimana hukum memberi zakat pada korban perkosaan?
Korban perkosaan merupakan pihak yang terzalimi dan masuk kategori mustadhafin. Korban perkosaan memiliki dampak psikologis yang dalam seperti trauma bahkan depresi, dampak secara fisik, ekonomi, sosial, politik dan lainnya, terlebih jika korbannya adalah perempuan, anak-anak, lansia, disabilitas, dan dari lapisan sosial dan ekonomi yang lemah. Dalam Al-Qur’an surat at-Taubah ayat 60, Allah memerintahkan zakat (baik zakat fitrah maupun zakat mal) diberikan kepada depan golongan yakni, faqir, miskin, amil zakat, mualaf, riqob (budak yang ingin merdeka), gharim (orang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya), orang yang berjuang di jalan Allah/ fi sabilillah, dan ibnu sabil (orang yang bepergian dan kehabisan bekal).
Korban perkosaan masuk dalam kategori sebagai penerima zakat sebagai berikut: (1) fakir dan miskin karena mereka mengalami kesulitan ekonomi akibat trauma atau stigma sosial yang menghalangi mereka untuk bekerja. (2) kategori gharim, karena korban perkosaan memiliki utang yang timbul akibat biaya pengobatan atau kebutuhan mendesak lainnya. (3) kategori ibnu sabil. Dalam konteks modern, ini bisa diperluas untuk mencakup mereka yang terpaksa meninggalkan rumah atau tempat tinggal mereka karena situasi darurat, termasuk korban kekerasan.
Korban perkosaan mengalami kesulitan dan membutuhkan dukungan secara psikologis, sosial dan finansial. Karena itu dana zakat bisa digunakan untuk memberikan layanan psikologis dan sosial bagi korban, dan pemberdayaan ekonomi agar mereka bangkit dan mandiri.
Karena itu, memberikan zakat kepada korban perkosaan adalah tindakan yang sesuai dengan semangat zakat, yaitu membantu mereka yang berada dalam kesulitan dan membutuhkan dukungan.
Wassalamnu’alaikum Wr. Wb
Konsep wilayah (perwalian) menekankan pandangan tentang perlindungan sebelum menikah, dimana perempuan berada di bawah perlindungan…
Bu Sri harus bangun lebih cepat setiap harinya. Sebelum azan subuh, dia telah bergegas mempersiapkan…
Salah satu yang paling dibutuhkan dalam mempererat dan mempertahankan ikatan perkawinan adalah saling pengertian. Sikap…
Musyawarah menjadi pilar penting dalam relasi suami-istri dalam memutuskan sesuatu terkait dengan kehidupan rumah tangga…
Rabu, 9 Juli 2026, Kalyanamitra bekerjasama dengan Rahima, melaksanakan kegiatan “Merawat Bersama, Mengurai Beban: Refleksi…
Seperti diungkap pada tulisan sebelumnya, ada saatnya hubungan perkawinan dihadapkan pada situasi yang rentan memicu…