Oleh: Nyai Pera Soparianti
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Bagaimana hukum memberi zakat pada korban perkosaan?
Korban perkosaan merupakan pihak yang terzalimi dan masuk kategori mustadhafin. Korban perkosaan memiliki dampak psikologis yang dalam seperti trauma bahkan depresi, dampak secara fisik, ekonomi, sosial, politik dan lainnya, terlebih jika korbannya adalah perempuan, anak-anak, lansia, disabilitas, dan dari lapisan sosial dan ekonomi yang lemah. Dalam Al-Qur’an surat at-Taubah ayat 60, Allah memerintahkan zakat (baik zakat fitrah maupun zakat mal) diberikan kepada depan golongan yakni, faqir, miskin, amil zakat, mualaf, riqob (budak yang ingin merdeka), gharim (orang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya), orang yang berjuang di jalan Allah/ fi sabilillah, dan ibnu sabil (orang yang bepergian dan kehabisan bekal).
Korban perkosaan masuk dalam kategori sebagai penerima zakat sebagai berikut: (1) fakir dan miskin karena mereka mengalami kesulitan ekonomi akibat trauma atau stigma sosial yang menghalangi mereka untuk bekerja. (2) kategori gharim, karena korban perkosaan memiliki utang yang timbul akibat biaya pengobatan atau kebutuhan mendesak lainnya. (3) kategori ibnu sabil. Dalam konteks modern, ini bisa diperluas untuk mencakup mereka yang terpaksa meninggalkan rumah atau tempat tinggal mereka karena situasi darurat, termasuk korban kekerasan.
Korban perkosaan mengalami kesulitan dan membutuhkan dukungan secara psikologis, sosial dan finansial. Karena itu dana zakat bisa digunakan untuk memberikan layanan psikologis dan sosial bagi korban, dan pemberdayaan ekonomi agar mereka bangkit dan mandiri.
Karena itu, memberikan zakat kepada korban perkosaan adalah tindakan yang sesuai dengan semangat zakat, yaitu membantu mereka yang berada dalam kesulitan dan membutuhkan dukungan.
Wassalamnu’alaikum Wr. Wb
Pada 19-21 Agustus 2026, Rahima melaksanakan Halaqoh Penguatan Kepemimpinan Ulama Perempuan (PKUP) Seri Pemaju di…
Jombang - Perhelatan Festival Jagat di Pondok Pesantren Khoiriyah Hasyim, Seblak, Jombang, Jawa Timur, pada…
Jombang - Ratusan santri tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) mengikuti rangkaian acara…
Jombang - Krisis ekologi dan kerusakan lingkungan hidup dinilai sudah mencapai tingkat darurat yang menuntut…
Oleh: Irma Riyani “Kami akan saling mencintai, saling menyayangi, saling menghormati dan saling menghargai…
Pada 11 Juni 2026, Rahima telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP)…