Informasi

WGWC: Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Sipil dalam Pencegahan Ekstremisme

Foto: womenandcve.id

 

Oleh: Hanifah*

Berawal dari keprihatinan semakin tingginya keterlibatan perempuan dalam radikalisme, dan kuatnya maskulinitas dalam intervensi penanggulangan ekstremisme. Maka 16 organisasi masyarakat sipil dan lintas kementerian/ lembaga yang bekerja dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan, mendeklarasikan sebuah platform kolaborasi bernama Working Group on Women and Preventing/Countering Violent Extremism (WGWC), pada 24 Juli 2017 di Bogor.

Kerangka kerja WGWC menggunakan landasan kerja Resolusi Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-bangsa (DK PBB) 1325 tentang perempuan, perdamaian, dan keamanan. Adapun keempat pilarnya adalah pencegahan, perlin–dungan, partisipasi, dan relief-rehabilitasi menjadi fokus kerja WGWC. WGWC diharapkan bisa menjadi rumah bersama para aktor yang bekerja dalam pengarusutamaan gender dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan. WGWC juga telah membangun fondasi kerja-kerja kolaboratif dan mengajak lebih banyak mitra baru dalam membangun gerakan perempuan dan Preventing/Countering Violent Extremism (P/CVE) di Indonesia.

WGWC memiliki visi untuk membuat perempuan-perempuan agen perdamaian dalam P/CVE tumbuh dan berkembang. Ada beberapa misi yang dilakukan untuk mencapai tersebut. Pertama, membangun jejaring kerja kolektif sebagai gerakan nasional, regional, dan internasional dari kerja-kerja P/CVE. Kedua, membangun platform sebagai rumah perjumpaan dalam menciptakan koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam penanganan perempuan dan P/CVE. Ketiga, membangun pusat penelitian dan pengetahuan sebagai pusat sumber data dan informasi yang menjadi wadah aspirasi penyelesaian masalah terkait perempuan dalam P/CVE. Keempat, membangun forum pengembangan kapasitas bagi perempuan melalui kegiatan workshop dan pelatihan, konsultasi dan penyediaan saran-saran strategis dan teknis, mentoring, dan dukungan terhadap lembaga masyarakat sipil dan pemerintah dalam penanganan perempuan dan anak dalam P/CVE.

Sampai saat ini partner WGWC telah mencapai 24 lembaga yang berkomitmen untuk mendukung gerakan. Gerakan tersebut ialah mendorong keterlibatan perempuan secara substantif dalam upaya pencegahan, perlindungan, partisipasi perempuan serta advokasi pengarusutamaan gender dalam kebijakan terkait ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Dalam membangun gerakan, WGWC menggunakan prinsip independen, transparan, volunterisme (sukarela, berkomitmen, dan bertanggung jawab), kesetaraan gender, keadilan, terbuka, tanpa kekerasan, non diskriminasi, dan collective collegial.

Dalam 4 tahun pengorganisasiannya, WGWC telah mampu mengonsolidasikan lembaga-lembaga yang bekerja untuk perempuan dan pencegahan ekstremisme di Indonesia dalam sebuah gerakan bersama. Baik di bidang pencegahan, penanganan, serta upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Sebagai sebuah platform gerakan, WGWC juga telah menghasilkan dokumen strategic planning untuk menjadi acuan saat menyusun program bersama.

Selain itu, WGWC bersama partner implementator saat ini tengah mengelola beberapa program. Program tersebut di antaranya penguatan para istri napiter (narapidana teroris) untuk membangun resiliensi keluarga; membangun dialog reflektif terstruktur untuk mendukung upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial; penguatan petugas lapas melalui penyediaan buku saku keagamaan; penggalian cerita-cerita perempuan dalam ekstremisme melalui WGWC Talk Unheard and Untold Stories; serta sosialisasi Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE). Kegiatan-kegiatan ini tidak hanya dilakukan di level nasional, tetapi hingga di level provinsi.

Sebagai gerakan, WGWC telah menjadi contoh baik bagi negara-negara di Asia Pasifik tentang bagaimana pemerintah dan CSO bekerja sama dalam upaya pencegahan ekstremisme. Hal ini terejawantahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 7 Tahun 2021, yang disahkan pada Januari 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). RAN PE mengatur pentingnya partisipasi masyarakat sipil dalam upaya penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan.

Upaya WGWC dalam pengarusutamaan gender dalam setiap kebijakan terkait dengan penanggulangan ekstremisme terakomodasi dalam RAN PE ini, di mana pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak menjadi salah satu prinsip dalam proses dan pelaksanaan RAN PE. Prinsip lainnya adalah hak asasi manusia, supremasi hukum dan keadilan, keamanan dan keselamatan, tata kelola pemerintahan yang baik, partisipasi dan pemangku kepentingan yang majemuk, serta kebhinekaan dan kearifan lokal.

*Penulis adalah Program Manager AMAN Indonesia

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

1 bulan ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

1 bulan ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

1 bulan ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

1 bulan ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

2 bulan ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

2 bulan ago