Bu Sri harus bangun lebih cepat setiap harinya. Sebelum azan subuh, dia telah bergegas mempersiapkan segala keperluan berjualan di kantin sekolah dekat rumahnya. Selain itu, sebelum berangkat berjualan Bu Sri juga terlebih dahulu menyiapkan keperluan anak dan suaminya yang masih tidur pulas dan baru akan terbangun nanti pukul 07.00 pagi. Setelah pulang berjualan pukul 14.00 siang, Bu Sri masih harus menyelesaikan pekerjaan rumah lainnya, mencuci, menyetrika, mencuci piring, serta membersihkan kondisi rumah. Ia baru bisa melepas lelah malam hari sekitar pukul 21.00.

Kisah yang dialami Bu Sri ini bukan fenomena asing di masyarakat. Banyak sekali perempuan yang memikul beban berlapis. Satu sisi bertanggung jawab dalam tugas “rumahan” (domestik). Tapi di sisi lain juga harus mencari nafkah untuk menutup kebutuhan ekonomi keluarganya. Tidak jarang, suami yang selalu diposisikan sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah justru malas-malasan dan menjadi beban tersendiri yang harus diurus oleh istrinya. Bagaimanakah konsep kepala keluarga dalam Islam? Apakah kedudukan suami sebagai kepala keluarga bersifat mutlak sehingga tidak dapat berbagi tugas dalam menyelesaikan beban domestik yang biasa diurus istrinya?

Kepala keluarga atau kepemimpinan dalam keluarga disebut dalam Alquran dengan Qiwamah. Qiwamah diambil dari kata “qaama bi al-amri” atau “qaama bisya’nihi”, artinya menangani urusannya. Qiwamah suami atas istri berarti seorang suami berkewajiban menangani urusan-urusan istrinya dalam hal penjagaan, perlindungan, dan dukungan, baik yang bersifat materi maupun non materi. Qiwamah bukan berarti intervensi terhadap hak-hak orang lain, baik berupa pengambilan hak, penggunaan hak secara bersamaan, atau permohonan menggunakan hak tersebut. Teks yang seringkali dijadikan rujukan tentang isu kepemimpinan dalam keluarga adalah QS An Nisa ayat 34:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dank arena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka jangnlah kamu mencari-cari kesalahan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi Lagi Maha Benar.” (QS. An Nisa’, 3: 34)

Teks di atas selalu ditafsirkan bahwa kepala keluarga mesti berjenis kelamin laki-laki, terlepas dari konteks bahwa pernyataan ini merupakan kalimat berita atas sebuah situasi atau peristiwa yang terjadi di masa lalu. Namun hal ini, seringkali memunculkan pandangan bahwa laki-laki adalah kepala keluarga (imam) dan perempuan adalah pengikutnya (makmum). Dogma ini diperkuat dengan sebuah Hadis yang acapkali dikutip dalam berbagai nasihat perkawinan. “Sekiranya aku memerintahkan seseorang bersujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan perempuan untuk bersujud kepada suaminya karena haknya yang sangat luar biasa kepada istrinya.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Hibban).

Dalam perjalanan selanjutnya, pandangan seperti di atas berdampak pada pembakuan peran dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Diantaranya apa yang termaktub dalam Pasal 32 ayat 3) dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Hal ini mendorong hadirnya pembakuan peran atas dasar jenis kelamin, sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal berikutnya, yakni Pasal 34 yang menyatakan dalam ayat (1) suami wajib melindungi istrinya dan memberikan sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, ayat (2) istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, serta ayat (3) jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.

Ketentuan semacam ini salah satunya dipengaruhi pemaknaan atas lafadz qawwam, yang menurut para Ahli Tafsir diartikan dengan berbagai macam arti, antara lain pemimpin, pelindung, penanggung jawab, pendidik, pengatur, dan lain-lain yang semakna. Selanjutnya, kelebihan laki-laki atas perempuan dipahami dengan alasan keunggulan akal dan fisiknya. Pemaknaan terhadap lafadz qawwam tersebut masih menggambarkan supremasi laki-laki (suami) terhadap istri.

Sejatinya, terdapat beragam pandangan mengenai interpretasi atas kata qawwam di kalangan para mufassir baik klasik maupun kontemporer. KH. Husein Muhammad menyatakan bahwa “qawwam” sebagai ‘pemimpin’ hanyalah salah satu pandangan saja. Pandangan lain seperti At Thabari, guru besar para ahli tafsir (Syaik al-Mufassirin) menafsirkan kata tersebut sebagai ahl al-qiyam ‘alaihinna fi ta’diibihinna wa al-akhdz fii aydiihinna, singkatnya para laki-laki adalah “pendidik” kaum perempuan. Fakhruddin al-Razi (w.606 H), seorang ahli tafsir besar menafsirkannya dengan “musallathun ‘ala ta’diibihinn wal akhz fawqa aydiihinn, fa kaannahu ta’ala ja’alahu amiran ‘alaiha wa nafidz al-hukm ‘alaiha”, “laki-laki adalah orang yang diserahi kekuasaan untuk mendidik perempuan dan membimbing mereka”. Seakan-akan Allah menjadikannya “penguasa” atas perempuan dan pelaksana aturan kepentingan perempuan. Sedangkan Ibnu Katsir mengatakan, “huwa raisuha wa kabiruha wa al-hakim ‘alaiha wa mu’addibuha idza i’wajjat” (laki-laki/ suami adalah kepala, pembesar, pengambil keputusan dan pendidik perempuan/istri, jika dia menyimpang). Qiwwamah dalam pandangan Muhammad abduh adalah memberi petunjuk (al-irsyad), mengarahkan, serta melakukan kerjasama dalam urusan keluarga, seperti mengurus rumah, tidak keluar rumah tanpa izin dan ridha suami.

Beberapa penafsir lain mengartikan qawwam secara lain lagi, antara lain “pelindung, pengayom, pembina, penanggung jawab, pendukung, dan sebagainya”. Secara umum berbagai penafsiran ini tetap berkesimpulan bahwa laki-laki/suami berada di atas perempuan/ istri. Namun, kesan yang didapat dari beragam penafsiran tersebut secara umum menegaskan bahwa kepemimpinan laki-laki tersebut tidak boleh digunakan untuk menindas, menyakiti apalagi mengeksploitasi perempuan/istri, melainkan untuk kepentingan yang baik, termasuk bagi perempuan sendiri.

Di kalangan gerakan perempuan muslim sendiri berkembang penafsiran kontemporer terhadap pemaknaan atas istilah qawwam ini. Di antaranya laki-laki berkewajiban menyediakan nafkah (fungsi produksi), sekaligus sebagai pendukung fungsi reproduksi perempuan, dan perempuan berkewajiban sebagai pengemban fungsi reproduksi.33 Oleh karenanya, perbincangan tentang kepemimpinan (qiwamah) tidak terlepas dari pembahasan topik mengenai prasyarat kepemimpinan yakni fadhilah (kelebihan) dan nafaqah (nafkah), sebagaimana hadir dalam frasa bimaa faddhalallah dan bimaa anfaquu, di dalam bagian Surah An-Nisa’ ayat 34 ini.

Mengenai apa yang dimaksudkan sebagai fadhilah (kelebihan; keunggulan) yang dimaksud dalam ayat tersebut, Alquran sendiri tidak menjelaskannya. Zamakhsyari, penafsir besar dari kalangan rasionalis mengatakan bahwa keunggulan laki-laki tersebut meliputi potensi nalar (‘aql), ketegasan (al-hazm), semangat (al-‘azm), kekuatan fisik (al-quwwah), keberanian dan ketangkasan (al-furusyiah wa al-ramy). Al Razy (w.606 H), penafsir besar dari kalangan sunni, menyebut factor keunggulan laki-laki itu antara lain potensi pengetahuan (al-‘ilm) dan kekuatan fisik (al-qudrah). Ulama lain seperti Thaba Thaba-i, Ibnu Katsir, Muhammad Abduh, Muhammad Thahir bin Asyrur, al Hijazi, dan lain-lainnya memiliki pendapat senada. Dalam Alquran sendiri tidak dijelaskan adanya pembedaan kadar intelektual laki-laki dan perempuan. Argumen para mufassir di atas semata-mata didasari mitos dan realitas perempuan yang tidak memiliki akses untuk belajar dan memperoleh pendidikan yang sama dengan laki- laki ketika penafsiran ini dilakukan.

Mufidah Cholil menjelaskan bahwa lafadz bimaa anfaquu dalam arti kewajiban suami atas istri antara lain memberi nafkah. Para Imam Mazhab sepakat bahwa beban produksi terletak di punggung suami. Tanggung jawab ini pula memberi konsekuensi pada istri untuk taat kepada suami. Pemberian nafkah tersebut dalam bentuk pakaian siap pakai dan makanan yang telah dimasak. Pada awalnya aktivitas suami dalam dunia publik (mencari nafkah) memerlukan kesempatan yang cukup, istri dengan fungsi reproduksinya mengharuskannya untuk lebih banyak tinggal di rumah, membantu tugas-tugas suami mempersiapkan masakan, menjahit, mencuci dan sebagainya. Karena telah menjadi kultur secara turun temurun, maka seluruh pekerjaan domestik menjadi identik dengan pekerjaan dan tanggung jawab istri.

Oleh karena itu kepemimpinan laki-laki dalam keluarga hanya berlaku apabila fadhillah dan nafaqoh tersebut dipenuhi dan oleh karenanya tidak bersifat mutlak. Meskipun dalam berbagai pemaknaan di atas, baik suami sebagai pemimpin, penopang, maupun pengayom, dalam pandangan kesalingan (mubaadalah) seharusnya antara suami dan istri saling bertanggungjawab menghadirkan kenyaman dalam menuntaskan baban-beban keluarga di ranah domestik maupun publik. Ketika kebetulan istri aktif berproduksi di luar rumah, seyogianya suami dapat berbagi beban menyelesaikan tugas-tugas di dalam rumah. Hal ini karena antara suami dan istri harus saling membahagiakan dengan motivasi saling meringankan, bukan justru menambah beratnya beban salah satu pihak, baik suami maupun istri. Karena hal itulah yang upaya dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah dengan semagat kerjasama dan saling membahagiakan.

Sumber: Membina Keluarga Bahagia

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here