Konsep wilayah (perwalian) menekankan pandangan tentang perlindungan sebelum menikah, dimana perempuan berada di bawah perlindungan ayah, kakek, paman, kakak, ataupun adik laki-lakinya; dimana setelah perempuan tersebut menikah mandat perlindungan ini berpindah kepada suami melalui konsep qiwamah sebagaimana telah dijelaskan di pada tulisan sebelumnya.

Wilayah (perwalian) berarti penguasaan dan perlindungan. Secara istilah, wali adalah pertanggungjawaban tindakan, pengawasan oleh orang dewasa yang cakap terhadap orang yang berada di bawah umur dalam hal pengurusan diri pribadi seseorang dan harta kekayaan. Wilayah atau kekuasaan terhadap seseorang disebabkan ketidakmampuan orang yang dikuasai tersebut dalam mempergunakan hak-haknya sehingga Ia tidak memiliki wewenang untuk mempergunakan hak-haknya kecuali atas seizin walinya.

Secara etimologis, ‘wali’ mempunyai arti pelindung, penolong, atau penguasa. Wali mempunyai banyak arti antara lain:

  1. Orang yang menurut hukum (agama atau adat) diserahi kewajiban mengurus anak yatim serta hartanya sebelum anak itu dewasa.
  2. Pengasuh pengantin perempuan pada waktu menikah.
  3. Orang saleh (suci), penyebar agama; dan
  4. Kepala pemerintah dan sebagainya.

 

Konsep wilayah selama ini dipahami sebagai tanggung jawab orang tua (wali) terhadap anak perempuan; baik dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi, pendidikan, serta perlindungan keamanan. Realitas di mana orang tua merasakan beratnya beban dan tanggung jawab untuk memelihara, mendidik, mengayomi, dan menjaga anak perempuannya, seringkali mendorongnya untuk melepaskan dan mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain dengan cara menikahkan anaknya. Situasi-situasi semacam inilah yang memunculkan beragam persoalan mulai dari perjodohan, pernikahan anak, kawin paksa, dan sebagainya.

Islam menyamakan kedudukan antara laki-laki dan perempuan ketika keduanya telah sampai pada taraf dewasa (al-rusyd), sehingga salah satu di antara mereka tidak memiliki wilayah atau kekuasaan atas lainnya. Alquran menyebutkan bahwa hubungan antara laki-laki dan perempuan dewasa adalah kekuasaan timbal balik. Salah seorang dari keduanya tidak akan sanggup berdiri sendiri tanpa bantuan pihak lainnya. Seorang suami perlu bermusyawarah untuk meminta pendapat, pandangan dan nasihat dari istrinya. Begitu juga sebaliknya, seorang istri perlu melakukan musyawarah dengan suaminya dalam hal perencanaan keuangan dan lain sebagainya.

Prinsip ini sebagaimana termaktub dalam QS At Taubah: 71 yang berbunyi sebagai berikut:

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS At Taubah: 71)

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here