Pada bulan Oktober, media sosial kembali dikejutkan dengan pemberitaan seorang anak yang mendapatkan kekerasan seksual dari gurunya. Kejadian tersebut dialami oleh seorang anak perempuan berusia 14 tahun di tingkat menengah (SMP) di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Pelaku memeluk dan meraba payudara korban, dan memasukkan jarinya ke dalam vagina korban.Pelaku melakukan pencabulan tersebut di sekitar masjid yang berada di sekolah, yang dilakukan di bulan Juli 2024.

Korban mengalami trauma dan rasa takut pasca kejadian tersebut, sehingga korban memilih untuk diam dan tidak membicarakan kepada siapapun. Pada pertengahan Oktober 2024, korban mulai memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya.

Mengapa seorang guru yang seharusnya melindungi, mendidik, membimbing dan juga mengarahkan muridnya malah melakukan kekerasan seksual pada muridnya? Padahal sekolah merupakan rumah kedua bagi siswa-siswi, dan guru merupakan figur yang penting karena memiliki peran dalam mendidik anak setelah orang tuanya. Guru diharapkan dapat menjadi contoh teladan atau role model, yang dapat menjadi ruang aman bagi seluruh siswa sebagai mitra orang tua dalam mendidik anak.

Dalam Islam ada istilah mubadalah (kesalingan). Konsep ini bisa digunakan untuk memahami peran guru dan orang tua yang memiliki kesamaan, kesetaraan untuk mendidik dan menjadi pengawas dalam tumbuh kembang seorang anak. Guru menjadi penanggung jawab utama ketika anak berada di lingkungan sekolah,  di saat orang tua memiliki tanggung jawab penuh di manapun anak berada. 

Dalam Islam, kedudukan guru sangat mulia, karena sebagai seseorang yang memiliki ilmu, yang dengan ilmunya, Allah SWT berjanji akan menaikan derajat orang tersebut sesuai dengan ayat yang tercantum dalam surat Al-Mujadalah ayat 11 berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

 

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu “Berilah kelapangan didalam majelis-majelis,” lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, “Berdirilah,” (kamu) berdirilah. Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

 

Maksud dari ayat di atas menjelaskan tentang kedudukan seseorang yang berilmu, dari Imam Al-Qurtubi menyimpulkan bahwa seseorang akan diangkat derajatnya oleh Allah Swt pertama karena keimanannya dan kedua karena keilmuannya. Jadi, guru dalam perspektif Islam memiliki kedudukan yang sangat mulia sehingga Allah Swt akan mencintainya dengan cara menaikan derajat orang tersebut.

Dicintai oleh Allah Swt merupakan cita-cita setiap muslim yang ada di muka bumi. Predikat itu bisa dimiliki salah satunya oleh seorang guru, karena dengan ilmunya ia mampu membimbing dan mengarahkan siswa-siswinya. Selain itu, menjadi guru merupakan bentuk sedekah, karena banyak memberikan kemaslahatan untuk masyarakat sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw:

أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ أَنْ يَتَعَلَّمَ الْمُسْلِمُ عِلْمًا، ثُمَّ يُعَلِّمَهُ أَخَاهُ الْمُسْلِمُ

 

Artinya: “Sebaik-baik sedekah adalah seorang muslim belajar ilmu, kemudian mengajarkannya kepada saudaranya sesama muslim.”

 

Namun terbalik dengan kasus di atas, siswi yang seharusnya mendapatkan bimbingan dari guru, justru menggunakan relasi kuasanya untuk melakukan kekerasan pada muridnya. Hal ini menjadi perhatian dan pembelajaran bersama untuk lebih serius melakukan pencegahan dan penangan terkait kekerasan seksual di lingkungan sekolah. 

Anak-anak salah satu kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan seksual, sehingga perlu adanya pengawasan dan kerja sama antara semua pihak terkhusus di lembaga pendidikan. Supaya lembaga pendidikan menjadi wadah untuk belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh warga di lembaga pendidikan, terutama peserta didiknya.

 

Referensi

 

https://nu.or.id/amp/syariah/keutamaan-menjadi-guru-dalam-islam-B68Dp

 

https://jabar.tribunnews.com/amp/2024/10/15/terkuak-modus-oknum-guru-kesenian-di-ibun-kabupaten-bandung-cabuli-anak-didiknya

 

https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-7587326/bejat-guru-smp-di-bandung-perkosa-muridnya-di-masjid-sekolah/amp 

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here