Kajian Islam

Femisida: Bagaimana Nasib Tubuh Perempuan?

Oleh: Nyai Siti Robikah

Assalamu’alukum Wr. Wb 

Femisida: Apa dan Bagaimana Nasib Tubuh Perempuan?

Berbicara tentang femisida, berarti kita sedang membincang tentang kekerasan yang paling ekstrim terhadap perempuan. Menurut Komnas Perempuan, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya. Femisida sering kali menjadi puncak dari kekerasan berbasis gender yang telah berlangsung lama.

Sejak tahun 2020, kasus femisida terus meningkat. Jenis yang paling banyak terjadi adalah femisida intim, dimana pembunuhan dilakukan oleh orang terdekat seperti suami, mantan suami, pacar atau pasangan yang hidup bersama.

Jika kita membaca Al-Qur’an—meskipun femisida tidak disebut secara eksplisit—larangan pembunuhan terhadap manusia ditegaskan sangat jelas. Dalam QS. Al-Isra’ ayat 33, Allah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ 

 “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar.” Ayat ini menegaskan bahwa setiap nyawa manusia baik laki-laki maupun perempuan memiliki nilai yang sama dan tidak boleh direnggut begitu saja.

Siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia.

Femisida terjadi ketika tubuh perempuan dianggap milik orang lain, ketika hidupnya dinilai lebih rendah, dan ketika suaranya terus dibungkam. Banyak Perempuan hidup dalam ketakutan, di bawah tekanan yang tak terlihat namun memilih diam demi keluarga, demi norma dan demi stigma sosial. 

Padahal diam bukanlah keselamatan. Femisida bukan sekedar tragedi pribadi namun ia adalah masalah kemanusiaan. Jika kita diam, kekerasan akan terus berulang.

Saatnya kita bersama mengubah cara pandang. Perempuan adalah manusia seutuhnya. Mereka adalah pemilik tubuhnya sendiri. Mereka memiliki hak hidup yang sama dengan laki-laki. Tidak ada satu pun alasan yang membenarkan untuk merenggut nyawa Perempuan.

Mari jadikan Ramadan sebagai waktu untuk saling melindungi bukan melukai. Setiap Perempuan berhak hidup dengan aman dan berhak merasakan ketenangan tanpa adanya ketimpangan.

Wassaalamu’alaikum Wr. Wb. 

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

1 minggu ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

1 minggu ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

1 minggu ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

1 minggu ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

1 minggu ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

2 minggu ago