Saat kuliah di semester delapan, Indah (usia 22 tahun) asal Tegal, Jawa Tengah dipaksa menikahi kakak iparnya. Hal tersebut terjadi karena kakak kandungnya meninggal dunia dan Indah diyakini akan memberikan kasih sayang yang sama terhadap keponakannya. Akibatnya, Indah harus menikah dengan rasa terpaksa dan mengurus keempat anak kakaknya tersebut.
Kasus lain juga terjadi pada Jihan (18 tahun) di Tasikmalaya, Jawa Barat. Jihan kabur dari rumahnya karena menolak perjodohan yang dilakukan oleh orang tuanya. Kapolsek Pancatengah mengungkapkan bahwa Jihan telah dijodohkan tanpa sepengetahuan dirinya. Jihan diberi tahu oleh orang tuanya beberapa bulan sebelum pernikahannya dilaksanakan.
Kasus yang dialami Indah maupun Jihan adalah bagian dari pemaksaan perkawinan yang kerap dihadapi oleh perempuan. Kejadian seperti ini seringkali terjadi karena beberapa alasan. Pertama, orang tua merasa
memiliki anaknya sehingga merasa berhak memaksa anak menikah dengan siapapun. Kedua, rendahnya pengertian orang tua terhadap kemungkinan dampak buruk yang bisa menimpa si anak. Ketiga, alasan ekonomi yang menjadi faktor dominan di beberapa daerah.
Nikah paksa juga kerap terjadi kepada anak perempuan di bawah umur. Kasus tersebut merupakan bentuk eksploitasi, karena anak dipaksa menikah hanya demi kepentingan keluarga. Dalam banyak kasus, pendorong utama perkawinan anak adalah kemiskinan, maskawin, tradisi lokal, pandangan keagamaan, tekanan sosial, buta huruf, dan tidak tersedianya lapangan pekerjaan.50 Eksploitasi yang terjadi dalam praktik nikah paksa menyebabkan hilangnya masa keceriaan anak-anak yang merupakan periode keemasan untuk berproses, membentuk pribadi secara fisik maupun psikis sebagai langkah membangun masa depan yang lebih baik.
Oleh sebab itu, pernikahan yang dipaksakan apalagi masih usia anak berpotensi melahirkan ketidakstabilan emosional maupun pikiran. Hal ini rentan menimbulkan tekanan kejiwaan padanya. Apabila kondisi ini yang terjadi, dapat saja si anak mengalami gangguan psikis yang begitu berat dan berakibat pada munculnya ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Dalam khazanah hukum Islam (fiqh) sendiri, kawin paksa dibahas dalam ulasan tentang hak ijbar. Ijbar berawal dari kata ajbara-yujbiru ijbaaran. Kata ini memiliki arti yang sama dengan akraha, arghama, dan alzama qahran wa qasran. Artinya pemaksaan atau mengharuskan dengan cara memaksa dan keras. Kendati demikian, hak ijbar telah menjadi polemik klasik dalam khazah fiqh Islam. Kelompok ulama seperti Auza’i, Tsauri, Abu Tsaur dan kalangan Hanafiyah lebih memilih tidak mengakui hak ijbar. Mereka menggunakan lafadz tutsa’dzanu yang mengandung arti bahwa izin merupakan keharusan (amrun dlaruriyun) dari anak gadis yang hendak dinikahkan. Oleh sebab itu, pernikahan yang dilakukan tanpa kerelaan si gadis hukumnya tidak sah.
Dari kalangan muta’akhirin, ulama yang berpendapat senada adalah Yusuf al-Qardlawi dan Dr. Ahmad al Rabashi. Keduanya mengatakan bahwa si gadislah yang nanti akan menghadapi pernikahan, sehingga kerelaannya harus benar-benar diperhitungkan. Kesimpulan ini didukung oleh sebuah Hadis:
“Seorang gadis datang mengadu kepada Nabi saw, “Sesungguhnya ayahku menikahkanku dengan sepupuku agar harga dirinya terangkat,” Lalu Nabi menyerahkan persoalan ini kepada si gadis. Kemudian kata gadis itu, “Aku (sebenarnya menyetujui apa yang ayahku lakukan. Tetapi yang penting dari pengaduanku ini, aku ingin agar para perempuan tahu bahwa para ayah tidak berhak memaksakan kehendaknya.” (Sahih Ibnu Majah no. Hadis: 1947).
Pandangan ini senada dengan argumen Mazhab Hanafi yang tidak menyertakan wali sebagai syarat dalam pernikahan. Hal yang menjadi patokan utama dalam pernikahan adalah kerelaan kedua belah pihak (calon suami dan calon istri), bukan pada wali. Tidak hanya itu, kalangan ulama Hanafi dalam konsep ijbar-nya tidak didasarkan pada status janda ataupun gadis, tetapi pada tingkat kedewasaan perempuan. Kalangan Hanafi mengatakan bahwa baik janda ataupun gadis apabila mereka sudah dewasa maka dia bisa menikahkan dirinya sendiri.
Dalam beberapa kasus perkawinan paksa, ayah atau walinya berdalih mereka mempuyai hak memaksa menikahkan anak perempuannya yaitu dengan istilah wali mujbir. Menurut Faqihuddin Abdul Kodir wali mujbir sesungguhnya bukan wali yang boleh memaksa perempuan untuk menikah. Sebab, memaksa itu ikrah dan haram hukumnya. Lebih lanjut Faqihuddin menjelaskan bahwa kata ijbar secara bahasa berarti menambal. Menambal kekurangan anak dalam hal memilih jodohnya.
Oleh karenanya Mazhab Syafi’iyah mengatakan, untuk dapat mengawinkan anak laki-laki di bawah umur disyaratkan adanya kemaslahatan (kepentingan banyak). Sedangkan untuk perempuan diperlukan beberapa syarat yaitu; pertama, tidak ada permusuhan yang nyata antara perempuan dengan walinya yaitu ayah atau kakeknya. Kedua, tidak ada permusuhan atau kebencian antara perempuan dan calon suaminya. Ketiga, calon suami harus sekufu (sesuai/setara). Keempat, calon suami mampu memberikan maskawin yang pantas.
Dalam perspektif mubaadalah atau kesalingan wali mujbir dipahami sebagai wali yang bertanggung jawab atas kemaslahatan perempuan yang “diwalikannya”. Kata kuncinya adalah kemaslahatan bagi perempuan yang diwalikannya. Dengan demikian, jika ada perkawinan yang dilakukan dengan melibatkan wali mujbir tidak memberikan maslahat bagi perempuan yang diwalikannya maka sesungguhnya hak ijbarnya telah gugur. Dalam hal ini, keberadaan wali mujbir sama sekali tidak boleh mencabut pentingnya persetujuan dari mempelai perempuan.
Pemaksaan pernikahan pada perempuan bertentangan dengan Alquran dan prinsip-prinsip pernikahan yang mubaadalah. Dalam kerangka fiqh maqashid alsyaria’ah maupun menggunakan perspektif mubaadalah, substansi dari akad nikah adalah janji dan komitmen untuk memastikan kedua mempelai menjadi pelaku dan penerima manfaat dari segala kebaikan dari manfaat pernikahan. Artinya, perempuan tidak patut mendapatkan pemaksaan dalam pernikahan sebab tujuan utama pernikahan adalah untuk membahagiakan dan membawa kebaikan bagi setiap pihak, khususnya pada perempuan itu sendiri.
Sumber: Membina Keluarga Bahagia


