Oleh: Nyai Dewi Malky

 

Assalamu’alikum Wr. Wb.

Apakah menggunakan tetes mata dapat membatalkan puasa?

Tentu tidak sahabat-sahabat, mayoritas ulama fiqih mengatakan boleh ketika puasa menggunakan tetes mata. Syekh Sihabuddin Ahmad bin Salamah Al-qolyubi salah satu ulama dari madzhab Syafi’i, mengatakan menggunakan tetes mata dianalogikan dengan hukum menggunakan celak. Ia mengatakan:

 

وَلاَيَضُرُّ(الاِكْتِحَالُ وَاِنْ وَجَدَ طَعْمُهُ)اي الْكَحْلُ(بِحَلْقَهِ)لأَنَّهُ لاَمَنْفَدَ مِنَ الْعَيْنِ اِلىَ الْحَلْقِ وَالْوَاصِلِ إِليْهِ مِنَ الْمَسَامِ

 (حاشيه القليوبي ج ٥ ص ٢٩٣)

“Dan tidak bermasalah (tidak Madhorot) memakai celak mata meski ditemukan rasanya celak ditenggorokan, Sebab tidak ada akses terhubung dari mata ketenggorokan yang sampai ditenggorokan adalah dari pori pori sekalipun ada rasa yang sampai ke tenggorokan.”

Jadi, meneteskan obat mata saat berpuasa tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Namun, jika ada kekhawatiran atau keraguan, sebaiknya menggunakan obat tersebut setelah berbuka puasa. Ini akan memastikan bahwa ibadah puasa tetap sah dan tenang.

Demikian, Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here