Oleh: Nyai Siti Nurkholilah

Pemirsa yang dirahmati Allah

Dapatkah kita menggantikan hutang puasa seseorang (semisal orang tua) yang telah meninggal?

Para Ulama bersepakat bahwa hutang puasa orang yang sudah meninggal dunia pun harus diqadha atau dibayar. Tetapi ulama berbeda pendapat perihal tata cara mengganti atau qadha utang puasa orang yang telah meninggal dunia. 

Terdapat dua pendapat yang menjelaskan tentang masalah membayarkan hutang puasa bagi orang yang sudah meninggal dunia:

  1. Abu Ishaq As-Syairazi, Al-Muhadzdzab dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan bahwa:

    ولو كان عليه قضاء شئ من رمضان فلم يصم حتي مات نظرت فان أخره لعذر اتصل بالموت لم يجب عليه شئ لانه فرض لم يتمكن من فعله إلي الموت فسقط حكمه كالحج وإن زال العذر وتمكن فلم يصمه حتى مات أطعم عنه لكل مسكين مد من طعام عن كل يومArtinya: Seandainya seseorang memiliki utang puasa dan ia belum sempat membayarnya sampai wafat, maka kau harus menimbang terlebih dahulu. Jika ia menundanya karena uzur yang terus menerus hingga wafat, maka ia tidak berkewajiban apapun karena puasa itu kewajiban yang tidak mungkin dikerjakannya hingga wafat sehingga status kewajibannya gugur seperti ibadah haji. Tetapi jika uzurnya hilang dan ia memiliki kesempatan untuk membayar utang puasanya, lalu ia tidak berpuasa, maka utang puasanya dibayar dengan satu mud (atau 5 ons beras) makanan pokok untuk setiap harinya.

    Pendapat ini juga dibenarkan oleh ulama kontemporer Syeikh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitab beliau Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu.

     

  2. Hutang puasa orang yang telah meninggal dibayar oleh wali atau ahli waris yang masih hidup. Sebagaimana hadis Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah r.a.

    عَنْ عَائِشَةَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُDari Aisyah r.a: “Rasulullah s.a.w, bersabda: siapa saja yang meninggal dunia dan ia meninggalkan kewajiban (qadla) berpuasa, maka ahli warisnya diwajibkan berpuasa untuk menggantikan kewajiban puasanya”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari dan Muslim).

    Dan hadits yang lain menjelaskan hal yang sama dengan hadits yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah r.a:

     

    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ امْرَاَةً قَالَتْ: يَارَسُولَ اللهِ اَنَّ اُمِّي مَاتَتْ وَ عَلَيْهَا صَوْمُ نَذْرٍ اَفَاَصُوْمُ عَنْهَا ؟ قَالَ: اَرَاَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى اُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتُهُ اَكَانَ يُؤَدِّى ذَلِكَ عَنْهَا ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ فَصُوْمِى عَنْ اُمِّكِ  Dari Ibnu Abbas r.a: sesungguhnya ada seorang perempuan telah bertanya kepada Rasulullah SAW: “ya Rasulullah s.a.w, sesungguhnya ibuku telah meninggal duniam dan ia meninggalkan keajiban puasa nadzar yang belum sempat ia tunaikan, apakah aku boleh berpuasa untuk menggantikannya?” rasulullah SAW, menjawab;”apakah pendapatmu, kalau seandainya ibumu mempunya hutang, dan kamu membayarnya. Apakah hutangnya terbayarkan?”. Perempuan tadi, menjawab: “ia”. Dan Nabi s.a.w, bersabda: “berpuasalah untuk ibumu”. (Hadits Shahih, riwayat Muslim).

Dari dua pendapat tersebut  dapat kita simpulkan bahwa ketentuan untuk membayar hutang puasa bagi orang yang sudah meninggal dikembalikan kepada Ahli waris, jika memiliki waktu untuk mengqadha/mengganti, maka ia diharuskan mengqadhanya. Namun jika ahli waris ditinggalkan warisan yang melimpah bisa juga diganti dengan membayar fidyah,  dan bahkan jika ahli waris tidak mampu membayar qadha maupun fidyah maka puasanya tidak wajib diqadha yang diqiyaskan kepada ibadah haji. 

Inilah  keindahan serta kemudahan dalam syariat  Islam yang mengacu kepada kemaslahatan pemeluknya untuk kebahagiaan dan kesejahteraan dunia akhirat. 

والله الموفق إلى أقوم الطريق، والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here