Oleh: Nyai Lailatul Fithriyah
Assalamualaikum wr.wb.
Pemirsa yang dirahmati Allah
Apakah istri menafkahi keluarga mendapat pahala nafkah?
Rasulullah saw., bersabda:
رائطةٌ امرأةُ عبدِ اللهِ بنِ مسعودٍ وأمُّ ولدِهِ وكانت امرأةً صَنَاعَ اليدِ قال فكانت تُنفِقُ عليهِ وعلى ولدِهِ من صنْعَتِها قالت فقلتُ لعبدِ اللهِ بنِ مسعودٍ لقد شَغَلْتَنِي أنتَ وولدُكَ عن الصدقةِ فما أستطيعُ أن أتصدقَ معكم بشيٍء فقال لها عبدُ اللهِ واللهِ ما أُحِبُّ إن لم يكنْ في ذلكَ أجرٌ أن تفعلي فأتتْ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فقالت يا رسولَ اللهِ إني امرأةٌ ذاتُ صَنْعَةٍ أبيعُ منها وليسَ لي ولا لولدي ولا لزوجي نفقةٌ غيرُها وقد شَغَلُوني عن الصدقةِ فما أستطيعُ أن أتصدقَ بشيٍء فهل لي من أجرٍ فيما أنفقتُ قال فقال لها رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ أنفقي عليهم فإنَّ لكِ في ذلكَ أجرٌ ما أنفقتِ عليهم»
“Raithah RA, Istri Abdullah bin Mas’ud dan ibu anaknya, seorang perempuan yang bekerja dengan kerajinan tangan, hasilnya untuk menafkahi suaminya dan anak-anaknya. Suatu saat dia berkata pada Abdullah bin Mas’ud, sang suami: Kamu dan anakmu membuatku tidak bisa bersedekah (karena hasil kerjaku untuk kalian semua). “Aku juga tidak senang jika hal ini tidak membuatmu memperoleh pahala.” Jawab suaminya.
Raithah mendatangi Rasulullah dan bertanya: Wahai Rasul, aku perempuan bekerja dan membuat sesuatu dan menjualnya, sementara tidak ada nafkah untuk (memenuhi kebutuhan) suami dan anak-anakku (melainkan hanya dari hasil kerjaku). Mereka semua, karena itu, membuatku tidak bisa ikut bersedekah. Apakah aku memperoleh pahala dengan kerja dan nafkah yang aku berikan? Rasulullah SAW menjawab: Ya, nafkahilah mereka dan kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu naflahkan kepada mereka.“
Pemirsa yang dirahmati Allah Swt.
Nafkah adalah harta yang diperoleh seseorang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, baik pangan, sandang, papan maupun yang lain. Dalam sebuah keluarga, harus ada yang bertanggungjawab dan menghasilkan nafkah demi kelangsungan hidup semua anggota. Secara prinsip, pemenuhan kebutuhan nafkah keluarga bisa dan boleh dari harta siapapun. Tidak hanya dari harta suami, tetapi bisa dari harta istri. Bisa juga dari keduanya, suami dan istri. Atau bisa juga dari harta orang tua suami dan istri. Atau yang lain, seperti santunan sosial atau bahkan bantuan negara.
Dalam perspektif Mubadalah, dipahami bahwa Ayat Al-Qur’an dan hadis yang membahas tentang tentang bekerja (amal dan kasab), infak dan nafkah berlaku umum, sebagaimana ayat dan hadis tentang iman, islam, salat, zakat dan haji yang menyapa laki-laki dan perempuan.
Karena ayat tersebut menyapa keduanya, diperjelas dengan hadis kisah Raithah, perempuan yang bekerja dan menafkahi keluarga pada masa Nabi saw, menjadi preseden yang tercatat dalam sejarah, maka dapat dipahami bahwa perempuan yang menafkahi keluarga juga akan mendapatkan pahala dari apa yang dilakukan.
Hal ini selaras dengan apa yang disebutkan dalam surat An-Nahl: 97
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ ٩٧
“Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang mukmin, sungguh, Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan.”
Wallahu yarhamunaa bir Rahmah
Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

