Dalam buku Umat Bertanya Ulama Menjawab, ada beberapa pertanyaan terkait istri bekerja yang direkam dalam rubrik tanya jawab Swara Rahima. Bapak Setiyadi dari Jakarta menyampaikan, “Pertanyaan saya, dalam Islam apakah istri dibolehkan bekerja? Bagaimana hukumnya jika istri saya harus kerja di luar kota, sedangkan saya agak berkeberatan mengizinkannya karena dia tidak ditemani siapa pun. Siapakah kira-kira yang dipandang pantas menemaninya menurut aturan agama? Demikian, terimakasih.”
Sementara Ibu Nuraini dari Depok dalam edisi lainnya menanyakan,”Kira-kira dua tahun yang lalu suami saya ikut pengajian yang diadakan di masjid dekat rumah. Suami saya mendadak menjadi ‘saleh’ dan membuat suasana rumah menjadi lebih ‘Islami’. Saya sekarang memakai jilbab dan anak-anak diharuskan melaksanakan aturan-aturan agama dengan ketat. Persoalan timbul ketika suami melarang saya bekerja dan menurutnya agama mewajibkan laki-laki mencari nafkah. Hal ini sangat membuat saya gundah. Saya takut melanggar aturan agama tapi juga tak ingin kondisi keuangan kami goyah karena pekerjaan suami tak menentu. Apa yang mesti saya lakukan supaya rumah tangga kami tetap kokoh tanpa melanggar aturan agama?”
Dua pertayaan di atas banyak sekali ditanyakan. Hal itu karena sebagian kalangan masih memahami suami sebagai kepala keluarga atau qawwam yang bertugas mencari nafkah, sementara istri sebagai ibu rumah tangga yang kerjanya hanya di rumah. Anggapan seperti ini senada dengan tafsir umum dari QS. An-Nisa, 4: 34, dimana laki-laki atau suami mendapat mandat tanggung jawab (qawwam) menafkahi istri. Namun ketentuan ini tentu saja tidak berlaku secara mutlak. Sebab ada banyak kondisi, terutama saat ini di mana perempuan mampu bekerja persis seperti profesi kebanyakan laki-laki, bahkan bisa jadi berpenghasilan lebih besar. Dalam konteks seperti ini prinsip memperlakukan dengan baik (muasyaroh bil ma’ruf) dan prinsip berpasangan (zawaj) perlu dikedepankan dalam mengatur pola relasi dalam keluarga. Karena bagaimanapun kebutuhan keluarga, termasuk mencari nafkah, menjadi tanggung jawab bersama. Harta yang dihasilkan keduanya menjadi milik bersama. Suami tidak boleh memonopoli dengan menguasai seluruh harta yang dihasilkannya atau oleh istrinya, begitupun tidak boleh sebaliknya. Harta keduanya yang dihasilkan menjadi milik bersama.
Dalam ketentuan Islam, laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki kedudukan sebagai khalifah di muka bumi. Laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama dalam melakukan amal baik (saleh) atau berprestasi di bidang apapun; sosial, politik, ekonomi dan lain sebagainya. Allah swt. berfirman:
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl : 97).
Dalam nash yang lain dinyatakan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk bekerja sekaligus menikmati buah dari hasil jerih payah mereka. Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi kaum perempuan (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An Nisa’ : 32).
Dalam memahami ayat diatas, Prof. Dr. Quraish Shihab menyatakan bahwa laki-laki hendaknya tidak iri hati terhadap karunia yang diberikan Allah kepada kaum perempuan. Begitu juga sebaliknya, perempuan tidak boleh iri hati terhadap apa-apa yang dikaruniakan Allah kepada laki-laki. Masing-masing mendapatkan bagian sesuai dengan tabiat perbuatan dan haknya. Maka hendaknya masing-masing berharap agar karunianya ditambah oleh Allah Swt. dengan mengembangkan bakat dan memanfaatkan kelebihan yang dititipkan Allah Swt. kepadanya. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, dan memberikan kepada setiap jenis makhluk sesuatu yang sesuai dengan kejadiannya.
Dalam praktik kehidupan zaman Nabi saw., banyak riwayat menyebutkan beberapa sahabat perempuan bekerja di dalam dan di luar rumah, baik untuk kepentingan sosial maupun untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sebagai contoh, Asma binti Abu Bakar, istri sahabat Zubair bin Awwam, bekerja bercocok tanam, yang terkadang melakukan perjalanan cukup jauh. Di dalam kitab Hadis (Sahih Muslim, no.1483, juz II, hal.1211) disebutkan ketika Bibi Jabir bin Abdullah keluar rumah untuk bekerja memetik kurma, dia dihardik oleh seseorang untuk tidak keluar rumah. Kemudian dia melapor kepada Nabi Muhammad saw., yang seraya dengan tegas bersabda kepadanya; “Petiklah kurma itu, selama untuk kebaikan dan kemaslahatan.” Di dalam literatur fiqh juga secara umum tidak ditemukan larangan perempuan bekerja, selama ada jaminan keamanan dan keselamatan, karena bekerja adalah hak setiap orang. Siti Khadijah, istri Nabi, juga dikenal sebagai seorang saudagar yang sukses.
KH. Husein Muhammad mengidentifikasi pada zaman Nabi dikenal nama-nama perempuan pekerja, yang dengan hasil usahanya dapat berderma bagi perjuangan Islam dan pemberdayaan umat. Sebutlah Al Hawla al-Atharah, seorang perempuan pedagang parfum di Madinah. Nabi seringkali mengunjungi tokonya dan kadang-kadang mampir ke rumahnya untuk melihat-lihat parfumnya. Ada juga Rithah bint Abdullah Ats-Tsaqafiyah, seorang perempuan yang merupakan pemilik dan manager pabrik. Dia pernah menemui Nabi saw. dan mengatakan, “Nabi, aku perempuan pengusaha yang cukup sukses. Suamiku miskin, anak-anakku tak bekerja. Apakah aku bisa menafkahi mereka?” Nabi menjawab: “laki fi dzalika ajru maa anfaqti ‘alaihim” (kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu berikan kepada mereka). Sedangkan Zainab binti Zahsy adalah seorang perempuan pengusaha yang sukses. Dia mengerjakan usaha dengan tangannya sendiri dan keuntungannya sebagian diperuntukkan bagi perjuangan Islam.
Lalu bagaimana jika seorang perempuan tersebut harus bekerja jauh dari rumahnya, apakah ia harus ditemani suaminya? Menjawab pertanyaan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa soal pengiriman tenaga kerja wanita (TKW). Fatwa itu mengatur TKW yang bekerja ke luar kota atau ke luar negeri harus mendapatkan izin dari keluarga. Jika telah bersuami, TKW harus mendapat izin dari suami. Fatwa soal pengiriman tenaga kerja wanita itu sudah ditetapkan sejak Musyawarah Nasional VI MUI tahun 2000 lalu. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa perempuan diperbolehkan meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri, sepanjang disertai mahram (keluarga) atau kelompok perempuan terpercaya. Jika tidak disertai, hukumnya haram. Kecuali dalam keadaan darurat yang bisa dipertanggungjawabkan secara syar’i, qanuni, dan ‘adiy, serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan TKW. Oleh karenanya, poin penting dalam isu mahram adalah jaminan keselamatan dan keamanan perempuan itu sendiri. Pemerintah sebagai ulil amri dapat berperan sebagai mahram dalam arti memberikan jaminan keselamatan dan keamanan selama perempuan bekerja.
Para ulama fiqh sendiri beragam pandangannya mengenai istri bekerja. Pandangan mayoritas ulama fiqh, suami juga tidak berhak sama sekali untuk melarang istri bekerja mencari nafkah, apabila nyata-nyata dia tidak bekerja mencari nafkah, baik karena sakit, miskin, atau karena yang lain. Lebih tegas lagi fiqh Hambali menyatakan bahwa seorang lelaki yang sudah mengetahui dan menerima calon istrinya sebagai pekerja (baca: perempuan karir) yang setelah perkawinan juga akan terus bekerja, suami tidak boleh kemudian melarang istrinya bekerja atas alasan apapun.
Dalam kasus seorang istri bekerja karena suami tidak memperoleh pekerjaan yang bisa menutup kebutuhan keluarga, yang justru dianggap melanggar aturan agama adalah suami setidaknya dalam pandangan Ibn Hajar dan Ibn Qudamah. Mengapa? Pertama, karena tidak mencari nafkah untuk kebutuhan keluarga. Kedua, karena melarang istri bekerja untuk memenuhi kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi olehnya. Apalagi bila suami sejak sebelum menikah bersedia menerima istri bekerja atau berkarir (pandangan fiqh Hambali).
Sebagian ulama membolehkan seorang perempuan untuk berpergian sendiri jika jalan yang akan ditempuhnya dan tempat yang akan didatanginya dalam kondisi aman. Mereka mendasarkan pendapat ini pada hadis ‘Adiy bin Hatim r.a. bahwa Nabi saw. Bersabda kepadanya, “Jika kamu berumur panjang niscaya kamu akan melihat seorang perempuan pergi sendiri dari Hira (saat ini di wilayah Irak) hingga [sampai di Mekah dan] melakukan thawaf di sekeliling Ka’bah. Dia tidak takut kepada seorang pun kecuali dari Allah.” (HR. Bukhari). Dalam riwayat Ahmad dinyatakan, “Demi Zat yang jiwaku berada di genggaman-Nya, Allah pasti akan menyempurnakan urusan (agama) ini, sehingga seorang perempuan akan pergi dari Hira hingga dia melakukan thawaf di Baitullah tanpa ditemani seorangpun.”
Para ulama yang membolehkan perempuan keluar sendiri di atas, menyatakan bahwa ‘illat (sebab hukum) larangan seorang perempuan pergi sendirian adalah tidak adanya keamanan selama perjalanan. Sehingga dibolehkan untuk mengambil pendapat ini karena mengandung kemudahan dan kelapangan, hanya saja perempuan tersebut harus mendapatkan izin suaminya jika ia mempunyai suami, atau izin wali–nya jika tidak bersuami. Terkait izin, meski dipahami tidak untuk mempersulit istri bekerja, izin dimaknai penghormatan kepada suami sebagai komitmen untuk saling menjaga. Oleh karenannya izin tidak hanya dari istri yang hendak bekerja, namun juga izin suami kepada istri. Dengan demikian prinsip perkawianan untuk saling memperlakukan dengan baik atau muasyarah bil ma’ruf dapat terus dijaga sebagai bentuk saling menghormati dan saling melindungi antar keduanya di manapun.
Sumber: Membina Keluarga Bahagia


