Jauh lebih kejam dari khitan perempuan ala Fir’aun adalah apa yang disebut ”Infibulation”. Ini sebuah praktik khitan perempuan dengan menghilangkan seluruh bagian alat kelamin, klitoris, labia minora dan labia mayora.

Dengan pernyataan tersebut, Nabi Muhammad sebenarnya sedang melakukan proses transformasi kultural melalui pendekatan gradual (bertahap) dalam bentuk reduksi atas tradisi atau budaya tersebut. Ada kesan kuat dari pernyataan itu bahwa Nabi saw. menginginkan penghapusan praktik khitan perempuan ini, bahkan untuk cara yang paling sederhana sekalipun (misalnya hanya dengan memotong bagian kecil dari klitorisnya). Tapi Nabi menyadari sepenuhnya, tradisi khitan perempuan tidak mudah dihapuskan seketika, karena praktik itu telah jadi tradisi yang mengakar di masyarakat. Penghapusan seketika atas praktik budaya ini, tentu akan menimbulkan resistensi dan reaksi keras masyarakat, bahkan boleh jadi penentangan terhadap misi utamanya, yakni Tauhid.

Pernyataan ”makrumah”, juga merupakan Bahasa yang mengesankan langkah akomodatif Nabi atas tradisi atau budaya, dalam bentuk reduksi dari praktik khitan perempuan yang berlangsung sebelumnya yang jelas merupakan pelukaan sekaligus penindasan terhadap tubuh dan psikologi perempuan. Pemukulan yang diakhirkan, poligami yang dibatasi dan penggunaan kata ”makrumah” (penghormatan), merupakan, mengambil istilah Jamal al Bana manthiqah al iltiqa (wilayah pertemuan). Yakni pertemuan budaya lama dan budaya baru. Tapi dalam waktu yang sama ia juga merupakan manthiqah al Jisr atau wilayah penyebrangan. Dengan arti lain langkah akomodasi tersebut meski tetap ada dan ditolerir, tapi ia hanyalah merupakan kondisi transisi belaka yang pada gilirannya perlu dihapuskan. Hal ini mengingat bahwa segala bentuk kekerasan tidaklah sejalan dengan visi Islam. Mempertahankan kekerasan terhadap manusia, dengan dalih apapun, sama artinya dengan membenarkan kekerasan oleh agama.

Kedua, kalimat ”fa innahu ahzha li al mar’ah wa ahabb li al ba’l”, yang artinya klitoris adalah organ yang menguntungkan perempuan dan menyenangkan laki-laki (suami). Identik dengan makna kalimat ini adalah ”fa innahu anwar li al wajh wa ahzha ’ind al Rajul”. Artinya, klitoris adalah sesuatu yang menyenangkan perempuan dan menguntungkan laki-laki. Dari sini tampak jelas, Nabi sebenarnya sedang mengingatkan masyarakat bahwa klitoris perempuan adalah bagian tubuhnya yang berharga. Sebab, ia memberikan kenikmatan seksual bagi kedua pihak, laki-laki (suami) dan perempuan (istri). Seharusnya bahasa ’sindiran’ Nabi yang indah tersebut dapat dipahami sebaik-baiknya, dengan membiarkan bagian tubuh perempuan yang tumbuh apa adanya, tanpa dipotong atau digores oleh benda tajam apapun.

Hadis lain yang lebih tegas menjelaskan hokum khitan perempuan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal:

“Dari Abu Hurairah ra. Nabi saw. bersabda: “Khitan adalah sunah bagi laki-laki dan kehormatan bagi perempuan.” (HR. Ahmad dan al Baihaqi).

Hadis ini secara eksplisit menegaskan, khitan bagi laki-laki adalah sunnah, sementara bagi perempuan adalah “kehormatan”. Sangat menarik mengapa Nabi tidak secara tegas menyebut katagori hukum untuk khitan perempuan. Dengan kata lain, mengapa Nabi tidak menyebut misalnya wajib, sunnah, mandub (dianjurkan), atau paling tidak mubah (boleh, pilihan).

Syeikh Yusuf al Qardhawi menyampaikan pandangan yang menarik mengenai tafsir kata “makrumah li al nisa’”. Menurutnya:

“Arti kehormatan bagi perempuan adalah ia merupakan sesuatu (praktik) yang menurut tradisi dipandang baik bagi perempuan. Tidak terdapat teks agama yang mewajibkan maupun yang menganjurkan (mensunnahkan). Ini merupakan perkara yang bisa berubah-ubah. Tradisi yang dipandang terhormat dalam suatu masa atau tempat, tidak selalu terhormat untuk masa atau tempat yang lain. Sebab itu, kita melihat wlayah-wilayah kaum muslim tidak mengkhitankan kaum perempuannya, seperti negara-negara Teluk Arabia dan semua negara bagian utara Afrika.”

Pandangan Syeikh al Qardhawi ini makin jelas menunjukkan kepada kita bahwa khitan perempuan adalah tradisi belaka, bukan ketentuan agama, yang sifatnya kondisional dan kontekstual. Jadi, khitan perempuan bukan praktik yang tetap dan universal.

Komentar-komentar yang melemahkan dari teks-teks Hadis mengenai khitan perempuan, juga bisa ditemukan dalam kitab Nayl al-Awthar min Ahadits Sayyid al-Akhbar, karangan Imam asy-Syawkani (Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad, W. 1250H/1834M). Kemungkinan Imam asy-Syawkani hanya mengutip dari Imam Ibn Hajar al-‘Asqallani yang sudah lebih dulu menyatakan demikian. Tapi setidaknya, Imam asy-Syawkani menyetujui teks-teks hadis khitan perempuan memiliki banyak masalah. Dari ulama kontemporer yang menegaskan hal ini adalah Syekh Sayyid Sabiq, penulis ensklipodi Fiqh al-Sunnah yang terkenal di kalangan masyarakat dunia Islam. Dinyatakan dalam kitab tersebut bahwa, “Semua hadis yang berkaitan dengan perintah khitan perempuan adalah dla’if (lemah), tidak ada satupun yang sahih.”

 

Atas komentar-komentar ulama pada teks Hadis ini, Syekh Muhammad Syaltut (W. 1963), guru besar Universitas al-Azhar dan ulama terhormat pada awal abad dua puluh di Mesir, dengan tegas menyatakan, khitan perempuan bukan termasuk agama atau syariat. Pernyataan ini disampaikan jauh hari sebelum keputusan Majelis Fatwa Mesir bahwa khitan perempuan memang tidak masuk katagori ritual maupun syariat. Khitan perempuan lebih tepat dikatagorikan sebagai tradisi dan kebiasaan manusia. Sehingga ijtihad kemanusiaan lebih leluasa memasuki hal tersebut. Klaim bahwa khitan perempuan sebagai bagian syariat atau agama, sesungguhnya tidak dasarkan pada ayat Alquran maupun teks Hadis. Pernyataan ini lebih didasarkan pada pandangan ulama fiqh mengenai khitan perempuan. Dalam beberapa kitab fiqh ensiklopedis disebutkan, ada ulama yang menyatakan khitan perempuan itu wajib sebagaimana laki-laki, ada yang menyatakan hanya sunnah saja dan ada yang menyatakan hanya sebatas ‘kemuliaan’ (makrumah).

Mengenai pandangan ulama mazhab fiqh dalam hal khitan perempuan, Wahbah al-Zuhayli mendiskripsikan, “Khitan bagi lelaki, mengikuti mazhab Hanafi dan Maliki, adalah sunnah mu’akkadah (sunnah yang dekat kepada wajib), dan bagi perempuan adalah suatu kemuliaan (yang kalua dilaksanakan) disunnahkan tidak berlebihan sehingga tidak terpotong bibir vagina, agar ia tetap mudah merasakan kenikmatan jima’ (hubungan seksual). Menurut Imam Syafi’i, khitan adalah wajib bagi lelaki dan perempuan. Sedangkan Imam Ahmad berkata, bahwa khitan wajib bagi lelaki dan suatu kemuliaan bagi perempuan yang biasanya dilakukan di daerah-daerah yang panas.”

Argumentasi yang disampaikan mengenai kewajiban atau kemuliaan khitan perempuan adalah analogi hukum (qiyas). Yaitu sebagaimana laki-laki diwajibkan atau disunnahkan khitan, maka perempuanpun demikian adanya. Khitan perempuan pun dimasukkan sebagai amalan Nabi Ibrahim as. (al-fithrah al-hanifiyyah). Diriwayatkan, Nabi Ibrahim as. diperintah khitan pada umur 80 tahun. Ditambah dengan berbagai teks-teks Hadis, yang sebagaimana disampaikan di atas, tidak ada satupun yang kuat (sahih) sebagai landasan hukum. Jadi, teks-teks hadis yang dipakai landasan kebolehan atau kesunnahan khitan perempuan adalah teks-teks Hadis untuk khitan laki-laki.

Tentu saja, analogi teks ini tidak bisa diterima. Sebab, khitan bagi laki-laki adalah untuk kebaikan, kebersihan, kesehatan dan manfaat biologis yang dirasakan laki-laki. Sementara khitan perempuan justru sebaliknya, akan mendatangkan keburukan, kerusakan biologis dan perempuan bisa sulit memperoleh manfaat (orgasme) dari hubungan seksual dengan suaminya. Dalam Bahasa Ushul Fiqh, analogi ini justru bersebrangan (qiyas ‘ala alfariq) dan karena itu tidak bisa diterima.

Seharusnya, jika alasan (‘illat) khitan laki-laki untuk memudahkan kenikmatan seksual bagi laki-laki, alasan yang sama juga dipakai untuk hukum khitan perempuan. Ketika pada praktiknya, perempuan yang dikhitan klitorisnya lebih sulit merasakan orgasme daripada perempuan yang tidak dikhitan, maka khitan perempuan harus dilarang. Agar perempuan mudah merasakan manfaat hubungan seksual (orgasme) sebagaimana laki-laki mudah merasakanya. Apalagi Alquran mengakui kesetaraan hubungan seksual antara suami istri ini dengan ungkapan “hunna libasun lakum wa antum libasun lahunn” (istri adalah pakaian bagi suami, dan sebaliknya suami juga pakaian bagi istri).

Ada logika hukum lain yang digunakan Syekh Muhammad Syaltut untuk hukum khitan perempuan. Menurutnya, melukai anggota tubuh (jarh), pada prinsipnya adalah haram, kecuali jika ada manfaat yang lebih besar atau karena ada kebutuhan yang mendesak (dharurah). Khitan perempuan termasuk dalam katagori ‘melukai tubuh’, karena itu haram hukumnya. Apalagi jika dipastikan tidak ada manfaat sama sekali yang bisa jadi alasan pembolehan, dan justru mendatangkan kerusakan dan keburukan.  Berarti, pengharaman atau pelarangan khitan perempuan sesungguhnya pengembalian pada hukum asal (istishhab al-ashl) dalam Islam yang melarang melukai tubuh.

Sementara itu, ulama yang tergabung dalam Majelis Fatwa Mesir menggunakan logika utama, yaitu pengharaman sesuatu yang mendatangkan kerusakan (la dharara wa la dhirar). Logika ini diakui semua ulama fiqh dan dinyatakan dalam sebuah teks Hadis. Dalam keputusanya, Majlis Fatwa menganggap persoalan khitan perempuan tidak masuk dalam urusan agama. Sebab itu, ia harus tunduk pada logika ‘jika merusak’ harus diharamkan. Syekh Yusuf al-Qaradhawi juga termasuk orang yang berpendapat khitan perempuan hanya sebatas hukum mubah atau dibolehkan saja dalam fiqh. Dan hal-hal yang dibolehkan syariat, bisa dilarang jika nyata-nyata mendatangkan kerusakan. Khitan perempuan termasuk yang mendatangkan kerusakan dan keburukan (dharar) dan hukumnya menjadi dilarang, atau haram.

Logika bahwa yang dibolehkan syariat, atau tepatnya fiqh, tidak boleh dicampuri urusan manusia, sebagaimana dinyatakan MUI, adalah tidak tepat. Jikapun khitan perempuan dianggap syariat, ijtihad masih sangat mungkin dilakukan. Dalam pembahasan fiqh, ijtihad bisa masuk ke hal-hal yang dianggap syariat dan hal-hal yang tidak dianggap syariat. Sekalipun yang pertama mungkin jauh lebih ketat daripada yang kedua. Puasa Ramadan yang wajib, sebagai ibadah dan syariat misalnya, bisa jadi haram jika secara medis nyata mendatangkan penyakit bagi orang tertentu. Ini artinya, sesuatu yang syari’ah masih bisa dimasuki ijtihad fiqh.

Logika yang disampaikan MUI, sesungguhnya memang mengakar dalam kesadaran budaya di benak banyak pihak. Logika ini seringkali dipakai untuk melawan isu-isu penguatan hak perempuan, tidak hanya persoalan khitan perempuan. Isu-isu ini sering dibenturkan secara simetris dengan syariat, sekalipun dalam fiqh-nya sendiri diketahui banyak pihak sudah memperdebatkan dengan banyak tawaran-tawaran. Tantangan yang dihadapi isu hak perempuan termasuk persoalan khitan perempuan, sesungguhnya tidak hanya persoalan fiqh semata, tapi budaya yang hidup dalam kesadaran banyak pihak.

Sri Walny Rahayu, Ketua PSG Unsyiah Aceh, pernah menghadapi suatu kasus di mana seorang bidan di daerah Beneur Meuriah ditolak masyarakat setempat hanya karena ia tidak bersedia mengkhitan perempuan. Menurutnya, dalam kondisi penolakan masyarakat terhadap pelarangan khitan perempuan, seorang bidan bisa menjalankan saja praktik khitan dengan menempelkan dan tanpa melukai sedikitpun. Sekalipun bisa jadi praktik seperti ini juga masih ditolak masyarakat. Tapi memang pada konteks budaya yang berkembang di masyarakat, diperlukan berbagai strategi yang harus dilakukan untuk memudahkan pendidikan dan penerimaan mereka. Sementara pada konteks politik, justru diperlukan ketegasan pemimpin dalam pemihakan hakhak kesehatan dan seksual perempuan.

Sumber: Membina Keluarga Bahagia

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here