Incest berasal dari kata lain cestus yang berarti murni. Incestus berarti tidak murni. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara dua orang yang memiliki hubungan darah. Singkatnya, incest adalah hubungan sedarah yang terjadi antar anggota keluarga. Hubungan ini bisa terjadi antara ayah dengan anak perempuan, ibu dengan anak laki-laki, atau antara kakak-adik. Incest antara orang dewasa dan anak di bawah umur dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual anak. Kasus ini terbukti menjadi salah satu bentuk pelecehan masa kanak-kanak paling ekstrim, seringkali menjadi trauma psikologis yang serius dan berkepanjangan, terutama dalam kasus incest orang tua.

Kasus incest adalah kasus hubungan seksual di antara orang-orang yang bertalian darah, misalnya kakak laki-laki terhadap adik kandungnya, ayah terhadap anak perempuannya, atau bahkan kakek terhadap cucunya. Namun ditemukan pula kasus incest yang terjadi oleh seorang anak laki-laki terhadap ibu kandungnya. Biasanya kasus-kasus seperti ini, tidak terjadi karena suka sama suka. Namun ada unsur pemaksaan atau tindak kekerasan seksual akibat relasi kuasa yang timpang berdasarkan jenis kelamin di antara keduanya. Oleh karenanya, dalam berbagai kasus yang ditemukan, kasus incest ini sejatinya merupakan bentuk perkosaan atau kekerasan seksual yang terjadi terhadap anggota keluarga atau orang yang bertalian darah.

Sebenarnya, Islam memperkenalkan konsep ‘mahram’ justru agar kasus-kasus incest ini tidak terjadi, dan agar pihak-pihak yang memiliki hubungan saudara (pertalian darah maupun karena akibat perkawinan) bisa turut menjaga kehormatan anggota keluarganya dan saling melindungi satu sama lain. Oleh karenanya, Islam melarang adanya perkawinan antar mahram ini sebagai upaya perlindungan terhadap keturunan (hifzhu al-nasl). Dalam konteks pernikahan, mahram adalah perempuan yang haram untuk dinikahi dengan beberapa sebab. Keharaman dikategorikan menjadi dua macam, pertama hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan kedua hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu). Hurmah mu’abbadah terjadi dengan beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan. Perempuan yang haram dinikahi karena di sebabkan hubungan kekerabatan ada 7 (tujuh), ibu, anak permpuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu.

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara- saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan seper susuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua permpuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa, 4: 23).

Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki. Dan bagi perempuan berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya. Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4 (empat) yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri). Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada 7 (tujuh) yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki sesusuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudarah susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri). Apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan maka pernikahannya menjadi batal. Bahkan apabila tetap dilanggar dan dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.

Untuk menghindari terjadinya incest ini, Islam juga mengajarkan agar memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan, untuk menghindarkan ketertarikan seksual satu atas yang lain. Terlebih bila anakanak tersebut sudah dewasa (baligh). Islam juga menanamkan etika atau adab, agar terlebih dahulu meminta izin sebelum mereka memasuki kamar tidur orang tuanya, terutama pada waktu aurat yakni sebelum Subuh, siang hari sebelum Asar dan pada malam hari sesudah Isya. Hal ini, agar anak menghormati privasi orang tuanya, terutama saat ayah ibunya memerlukan kesempatan khusus untuk saling bermesaraan sebagai suami istri dan agar anak tidak terpapar melihat adegan intim yang belum pantas baginya. Bila dibaca dalam konteks yang sebaliknya, sebaiknya orang tua juga meminta izin terlebih dahulu bila hendak masuk ke kamar anaknya yang sudah baligh, sehingga orang tua tidak tergoda oleh anak kandungnya yang mungkin sedang berganti pakaian di kamarnya. Adab semacam ini diajarkan dalam Alquran pada QS. An Nur: 58;

“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orangorang yang belum baligh (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan), yaitu sebelum shalat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah solat Isya’. (Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu; mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nuur : 58).

Dengan memahami prinsip-prinsip ajaran Islam seperti memilihara keturunan (hifzhu al-nasl), menjaga kehormatan, batasan aurat, mahram, dan lain sebagainya, dapat disimpulkan bahwa praktik incest merupakan aktivitas seksual yang dilarang. Incest merupakan tindakan haram, dilarang karena merupakan aktivitas seksual pada pihak yang dilarang dan menimbulkan dampak madharat yang berat bagi korban. Terlebih, seringkali incest dilakukan karena adanya pemaksaan alias perkosaan.

Sumber: Membina Keluarga Bahagia

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here