Istilah “pernikahan anak” adalah sebuah definisi yang diadopsi dari UNICEF dan disepakati oleh para pegiat hak-hak perempuan dan perlindungan anak untuk menyebut kasus-kasus perkawinan yang terjadi pada anak atau mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Pernikahan anak dianggap merupakan pelanggaran hak-hak asasi manusia, mengorbankan perkembangan perempuan, dan seringkali berakhir pada isolasi sosial karena mereka menikah tanpa dibekali pengetahuan dan pelatihan yang cukup sehingga akhirnya mengakibatkan kemiskinan. Definisi ini digunakan untuk mempertegas fenomena kasus pernikahan dini yang sejatinya terjadi pada saat pengantin masih berusia anak.
Menurut laporan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di tahun 2008 dari 2 juta lebih pasangan yang melakukan pernikahan, angka pernikahan dini di bawah 16 tahun mencapai hampir 35%. Sementara itu, Laporan Coram International 2015 menyebutkan bahwa 7,8 % dari mempelai perempuan di Indonesia masih berusia 12-14 tahun, sedangkan 30,6 % lainnya menikah saat usia mereka masih 15-17 tahun, padahal undang-undang di Indonesia menyebutkan bahwa usia minimum untuk menikah adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
Najmatul Millah menyebutkan bahwa terdapat banyak faktor yang mendorong terjadinya praktik pernikahan anak atau early marriage atau child marriage ini. Mulai dari dimensi sosial, budaya, ekonomi, hingga pendidikan. Namun banyak spekulasi yang meyebutkan bahwa tingginya pernikahan anak di negara-negara mayoritas muslim termasuk Indonesia tidak terlepas dari faktor teologis, yakni justifikasi doktrin agama atas legalitas praktik tersebut. Dan dalam konteks ini, pernikahan Nabi saw. dengan Aisyah yang masih kanakkanak dijadikan sebagai model panutan oleh sebagian kalangan.
Diskursus mengenai ‘baligh’ juga disebut-sebut sebagai salah satu pemicu pernikahan anak ini. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya terkait usia perkawinan. Perkawinan anak juga dipicu karena faktor kemiskinan yang mendorong orang tua untuk segera mengalihkan tanggung jawab dengan cara menikahkan anaknya. Namun tak jarang pernikahan anak terjadi karena minimnya pengetahuan, baik orang tua maupun anak tentang hak-hak reproduksi. Seringkali mereka tidak menyadari dampak buruk pernikahan anak. Pupah Masarah mengindentifikasi berbagai dampak pernikahan anak antara lain:
Pertama, Dampak Hukum: Pelanggaran terhadap Undang-undang. Adanya pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) di Indonesia antara lain; UU No.1 tahun 1974 yang sudah direvisi menjadi UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan perempuan sudah mencapai umur 19. UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 ayat (1) Orang tua berkewajiban untuk a) memelihara, mendidik, dan melindungi anak, b) menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, dan; c) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) patut diidentifikasi adanya penjualan/pemindahtanganan orang tua anak yang mengharapkan imbalan tertentu dari perkawinan tersebut. Amanat undang-undang tersebut di atas bertujuan melindungi anak, agar anak tetap memperoleh haknya untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta terlindungi dari perbuatan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Kedua, Dampak fisik atau biologis. Alat-alat reproduksi anak secara biologis masih dalam proses menuju kematangan, sehingga belum siap melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, dan infeksi yang akan membaha– yakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak.
Ketiga, Dampak psikologis. Secara psikis, anak juga belum siap dan mengerti tentang seluk beluk berkeluarga. Misalnya anak belum paham soal hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas keputusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (Wajar 9 Tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak.
Keempat, Dampak Sosial. Fenomena sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bias gender, yang menempatkan perempuan pada posisi rendah dan hanya dianggap sebagai pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan (rahmatan lil ‘alamien). Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki yang akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan.
Kelima, Rentan KDRT. Menurut temuan Plan, sebanyak 44 persen anak perempuan yang menikah dini mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sisanya, 56 persen anak perempuan mengalami KDRT dalam frekuensi rendah. Keenam, Risiko terkena penyakit dan meninggal. Menurut medis, pada perempuan di bawah usia 18 tahun, sangat rentan terkena kanker serviks. Pada anak berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar selama kehamilan atau melahirkan dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun. Sedangkan anak yang menikah pada usia 15-19 tahun memiliki kemungkinan dua kali lebih besar.
Ketujuh, gangguan kehamilan ataupun gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil maupun janinnya. Menurut Kartono Mohammad, pada perkawinan usia dini secara biologis organ reproduksi perempuan belum siap benar, sehingga kalau dia hamil akan mudah keguguran, pendarahan, eklamsia. Si ibu masih dalam masa pertumbuhan, dan si janin juga dalam masa pertumbuhan. Hal ini menyebabkan terjadinya persaingan nutrisi yang berakibat bisa salah satu kalau atau dua-duanya kalah dalam mendapatkan asupan gizi.
Kedelapan, Terputusnya akses pendidikan. Walaupun berdasarkan data empiris ada pasangan yang menikah dini tetapi berhasil melanjutkan pendidikannya dengan sukses, namun mayoritas pasangan yang menikah dini tidak mampu melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi terutama di daerah-daerah. Hanya 5,6 persen yang masih melanjutkan. Sebenarnya, dalil yang seringkali digunakan tidaklah secara spesifik mendorong pernikahan anak, mengingat biasanya teks-teks Alquran yang ada sifatnya lebih merupakan anjuran untuk menikah. Seperti yang tercantum dibawah ini.
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 32).
Namun, teks ini seringkali diperkuat dengan Hadis yang mendorong pemuda untuk segera menikah. Seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud berikut ini;
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mencapai ba’ah, maka kawinlah. Karena sesungguhnya kawin lebih bisa menjaga pada pandangan mata dan lebih menjaga kemaluan. Bila tidak mampu melaksanakannya maka berpuasalah karena puasa baginya adalah kendali (dari gairah seksual).” (HR. Muttafaq ‘Alaih).
Namun pertanyaan berikutnya adalah siapakah “syabab” itu? Syabab biasa diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi “pemuda”. Kata pemuda (syabab) digantungkan dengan kemampuan (al-ba’a). Para Ulama berbeda pendapat mengenai makna al-ba’ah dalam redaksi Hadis di atas. Kelompok pertama berpendapat bahwa al-ba’ah berarti jima’ (hubungan badan atau kawin), sedangkan kelompok yang lain berpendapat bahwa al-ba’ah berarti mu’nat an-nikah (beban perkawinan). Sebagian mengartikan al-ba’ah secara bahasa berarti jima’, namun di samping arti kebahasaannya, al-ba’ah juga mempunyai beberapa makna, yaitu kemampuan biologis yang tercakup di dalamnya kesiapan umur, kemampuan finansial secara minimal, kemampuan psikis yang tercakup di dalamnya kematangan emosi dan mental, kemampuan secara ilmu dan kesiapan model peran. Hal ini dikarenakan nikah tidak hanya diartikan sebagai bergaul dalam artian hubungan badan antara suami dan istri, namun nikah juga merupakan akad yang mengandung beberapa konsekuensi. Pemaknaan al-ba’ah mempunyai implikasi secara langsung dalam pembentukan hukum nikah namun tidak secara mutlak. Artinya, seseorang yang telah memiliki kemampuan-kemampuan tersebut, Ia dianjurkan menikah atau menikah hukumnya sunnah baginya.
Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa alba’ah bukan hanya bermakna kematangan secara biologis semata. Karena itu seringkali dalam setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang dewasa, istilah baligh senantiasa dikaitkan dengan ‘aqil; yang bisa dimaknai seseorang disebut dewasa bukan saja karena telah mengalami ihtilam/mimpi basah (bila dia laki-laki) ataupun mengalami haid/menstruasi (bila dia perempuan), namun karena akal budinya telah sanggup untuk menjalani konsekuensi perbuatan hokum sebagai orang dewasa. Termasuk di dalamnya adalah pernikahan yang meniscayakan adanya hak dan kewajiban baik sebagai suami maupun istri.
Pandangan-pandangan semacam ini sejalan dengan argumen teologis yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Quraish Shihab, bahwa ’aqil baligh merupakan salah satu prasyarat perkawinan, dan pemaknaan terminology ”baligh” tidak sekadar pada kedewasan fisik, namun juga mental, sosial, bahkan ekonomi perlu menjadi argument agar anak-anak tidak gampang menikah muda.
Prinsip yang harus dikedepankan dalam pernikahan pada usia anak adalah kemaslahatan. Meskipun telah mencapai batas usia dibolehkan menikah menurut ketentuan undang-undang, belum tentu secara mental dan kecakapan ekonomi memenuhi kadar kedewasaan untuk mengemban tanggung jawab sebagai suami atau istri. Hal ini berlaku juga dalam kebolehan seorang wali menikahkan anak perempuannya, atau dikenal dengan hak ijbar. Hak ijbar ayah atau kakek sebagai wali tidak bisa serta merta dilaksanakan sekehendaknya saja. Mazhab Syafi’i mensyaratkan adanya kemaslahatan (kepentingan yang baik) untuk bisa mengawinan anak laki-laki di bawah umur. Sedangkan untuk perempuan diperlukan beberapa syarat, antara lain; 1) tidak ada permusuhan yang nyata antara dia (perempuan) dengan walinya, yaitu ayah atau kakek, 2) tidak ada permusuhan (kebencian) yang nyata antara dia dengan calon suaminya, 3) calon suami harus kufu (sesuai/setara), dan 4) calon suami mampu memberikan mas kawin yang pantas. Akan tetapi Ibnu Syubrumah, Abu Bakar al-Asham, dan Utsman al-Batti mengatakan bawah laki-laki atau perempuan di bawah umur tidak sah dinikahkan. Mereka hanya boleh dinikahkan setelah baligh dan melalui persetujuan yang berkepentingan secara eksplisit.175 Hal ini tentu saja menghindari munculnya mafsadah (kerusakan) bagi pernikahan anak di bawah umur.
Sumber: Membina Keluarga Bahagia


