Oleh: KH.Imam Nakha’i

Bagi yang membaca sedikit saja ayat ayat Alquran, atau pernah mengaji sedikit waktu saja, pastilah memahami bahwa Tajassus (mencari cari kesalahan dan membuka aib orang lain) adalah Haram. Ayat 12 surat al Hujurat jelas melarang at tajassus.

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱجۡتَنِبُوا۟ كَثِیرࣰا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمࣱۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا یَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَیُحِبُّ أَحَدُكُمۡ أَن یَأۡكُلَ لَحۡمَ أَخِیهِ مَیۡتࣰا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابࣱ رَّحِیمࣱ﴾

Tajassus adalah meneliti aib dan mengungkap rahasia orang lain agar terbuka dihadapan khalayak. Tajassus adalah dilarang agama dan haram hukumnya. Bahkan menurut Al Ghazali, pelaku tajassus apalagi terhadap kemaksiatan orang lain, dosanya dua kali lipat. Dosa karena mengintip dan dosa karena meyebar.

Perzinahan memang dilarang keras oleh agama dan diancam hukuman yang berat. Namun Allah maha pengasih dan penyayang. Ia selalu membuka pintu taubat kepada siapapun dan kapanpun. Bisa jadi saat ini berdosa, tetapi sehari, sebulan, setahun kemudian ia menjadi baik. Sebaliknya, saat ini saleh, baik, rajin ibadah, namun sedetik, semenit, sehari, seminggu, sebulan kemudian ia menjadi jahat bahkan sangat jahat. Sebab itu Allah Swt selalu membuka pintu taubat kapanpun bagi orang yang mendapatkan hidayah. Dan satu satunya pemilik hidayah hanyalah Allah sendiri. Allah bisa mencabut dan menanamkan Hidayah dari dan kepada siapapun.

Dalam banyak Hadis, Nabi menganjurkan kepada siapapun yang berbuat dosa, termasuk dosa zina, agar ia menutupnya rapat rapat. Dan hanya membuka dan mengadukannya kepada Allah. Bahkan dalam kitab kitab Fiqh dikatakan bahwa orang yg telah mengaku berbuat zina, ia “disunnahkan” menarik kembali pengakuannya.

Jadi memata matai, mengintai, dan melakukan penggebrekan terhadap orang yg diduga melakukan zina adalah dosa besar, bukan hanya melawan Alquran, tetapi juga melawan Hadis Nabi.

Pelaku tajassus (memata matai dan menggrebek) perzinahan, dalam Islam dapat dijatuhi hukuman had qadaf apabila tidak ada empat saksi yg delapan matanya melihat langsung penis masuk dalam vagina. Dalam sepanjang sejarah islam tidak pernah ada perzinahan yg dapat dibuktikan dengan empat orang saksi. Saya yakin, tidak akan pernah terjadi, kecuali berzina liar ditengah jalan keramaian.

Mengapa saksinya harus Empat? Karena Islam ingin pelaku dosa, termasuk zina, menutupnya rapat rapat dan hanya bertobat kepada Allah.

Membuka aib yang diperintahkan ditutup oleh Allah, seperti yg terjdi di Padang dan juga ditempat lain, bukan hanya melanggar agama, melainkan juga melanggar huququl insan fi al islam, serta merendahkan martabat kemanusian orang lain.

Banyak cara untuk membangun moralitas, tampa harus merendahkan.

Wallahu A’lam

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here