Pria dari Magetan, Jawa Timur, memberi mahar pada istrinya berupa seperangkat knalpot dan sejumlah uang, lalu ada juga sepasang pengantin ijab qabul dengan mahar burung lovebird beserta sangkarnya dan juga uang Rp 180 ribu, lalu Dodi Hidayat, seorang penyanyi sekaligus YouTuber yang menikahi pujaan hatinya dengan mahar Surat Ar-Rahman yang ia lantunkan dengan merdu, hingga yang paling terbaru adalah pernikahan Budi dan Julia di Kebumen, Jawa Tengah yang menikah dengan mahar sepasang sandal jepit merek Swallow.

Ituah beberapa fenomena mahar yang diberitakan di media. Mahar berapapun nilainya merupakan hak istri secara individual, bukan hak keluarga. Oleh karenanya, sah sah saja jika ternyata terjadi pernikahan dengan mahar hanya sepuluh ribu rupiah atau hanya dengan sepasang sendal jepit. Mahar merupakan pemberian suka rela yang merupakan simbol dari ketulusan, kejujuran, dan komitmennya dalam menikahi seorang perempuan.

Kata mahar mempunyai padanan kata yang banyak, baik pada bahasa Arab maupun bahasa Indonesia. Dalam bahasa Arab mahar dikenal juga dengan istilah shadq, nihlah, thaul, ajru, faridhah, ‘uqar, dan ‘athiyyah. Sedangkan dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah mas kawin, pemberian jujur, dan jujuran (dua istilah terakhir ini oleh sebagian orang dipahami berbeda dari fungsi dan tujuannya).

Dalam Alquran surat an-Nisa ayat 4 Allah swt. berfirman, yang artinya ”…dan berikanlah para perempuan itu mahar-mahar mereka dengan suka rela. Ketika mereka memberikan dengan suka cita kamu sebagaian dari mahar tersebut, maka makanlah (ambilah) pemberian itu dengan nyaman dan senang hati.” Ayat ini jelas disebutkan bahwa mahar merupakan komitmen cinta yang diberikan dengan penuh sukarela (nihlah) dan suka cita. Kedua kondisi tersebut mengindikasikan bahwa mahar tidak seharusnya memberatkan seorang pria apalagi menghalanginya untuk menikahi seorang perempuan. Hukum Islam sendiri tidak memberikan batasan baku tentang besarnya jumlah mahar ini. Akan tetapi, beberapa Hadis Nabi Muhammad saw. menganjurkan memberikan mahar itu ringan dan mudah. Disebutkan bahwa Rasulullah pernah merestui pernikahan dengan mahar cincin besi, sepasang sandal, bahkan jasa berbentuk pengajaran Alquran. Hal ini diperkuat dengan firman Allah Swt. dalam QS. Ath-Thalaq, 65: 7.

“Hendaknya seseorang yang berkemampuan memberikan sesuatu sesuai kemampuannya; siapa yang telah diberi rizki (yang bisa jadi sedikit) hendaklah memebri sesuai yang diberi Allah itu. Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sebanyak yang telah diberikan-Nya. Allah akan memberikan kelapangan di balik kesusahan.”

Dalam Islam mahar bukanlah sebagai harga seorang perempuan seperti laki laki memiliki barang. Syariat mahar justru membongkar tradisi jahiliyah di mana perempuan tidak memiliki hak atas dirinya. Dia bukanlah pemberian namun ia sama dengan laki laki yang memiliki hak atas dirinya. Mahar merupakan bukti bagi kesungguhan laki-laki kepada perempuan untuk membina rumah tangga. Mahar yang telah diberikan oleh suami merupakan hak penuh istri. Tidak ada seorangpun, baik suami, orang tua, maupun kerabatnya, yang bisa mengambil mahar dengan semena-mena. Aisyah ra. menyatakan bahwa siapapun tidak boleh memakai atau mengambil mahar kecuali dengan izin istri.

Memang dalam masyarakat muslim Indonesia mahar bisa beraneka macam. Ada daerah yang menerapkan mahar seadanya, seperti seperangkat alat shalat, Alquran, atau sejumlah uang yang besarannya tidak seberapa. Tapi ada juga yang menetapkan mahar dalam jumlah besar, seperti sejumlah perhiasan, properti, kendaraan, dan lain sebagainya. Tentunya semua kembali disesuaikan menurut kesepakatan dan kemampuan dari pihak laki-laki dan kesediaan perempuan.

Namun demikain, di Indonesia sendiri ada beberapa ketentuan adat terkait mahar, seperti di masyarakat Tapanuli Selatan. Yaitu pihak keluarga laki-laki harus memberikan uang dan barang kepada kerabat perempuan dengan tujuan untuk memasukkan perempuan tersebut ke dalam bagian kerabat suaminya karena anak-anak yang nanti akan lahir dari perkawinan akan bertugas melanjutkan garis hidup klan ayahnya. Dan masih banyak contoh lain yang masih menerapkan uang mahar sesuai dengan adat dan tradisi yang telah lama berkembang.

Oleh karenanya, pemahaman mahar sebagai symbol cinta kasih ini sangat penting untuk memberikan pemahaman alternatif yang memahami mahar sebagai alat tukar. Mahar yang dinilai sebagai alat tukar memberi pemahaman bahwa istri menjadi milik suami, dan karenanya istri harus ada di bawah kekuasaannya dan mengikiti seluruh perintahnya, tentu saja tidak hanya menyalahi alasan disyariatkannya mahar, namun juga berpotensi besar mengarah pada kekerasan dalam rumah tangga dan berbagai efek negatif lainnya.

Sumber: Membina Keluarga Bahagia

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here