Oleh: Faqihuddin Abdul Kodir

Diskursus Islam dalam pandangan Sachiko Murata adalah keseimbangan relasi dua hal yang berbeda namun saling bertautan, seperti: siang-malam; negara-rakyat; perempuan- lelaki; dan manusia-alam. Sementara peradaban pencerahan modern menekankan pada posisi manusia sebagai sentral atas segala, dan kebebasan individu sebagai pijakan dan cara pandang terhadap dunia. Kekayaan alam, dalam pandangan ini, dianggap sebagai sumber daya yang harus dieksploitasi untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan manusia. Relasi antara Barat dan Timur, negara maju dan negara berkembang, lelaki dan perempuan dalam peradaban pencerahan modern ini didasarkan pada penabalan (pengukuhan) satu posisi tertentu sebagai posisi sentral dari yang lain dalam relasi yang seharusnya timbal balik dan seimbang.

Patriarkhi yang memusatkan laki-laki sebagai poros sentral dalam pandangan-pandangan budaya, sosial, dan politik, kemudian dijawab oleh feminisme yang memusatkan perempuan pada posisi sentral kebalikan dari patriarkhi, tanpa dikaitkan dengan diskursus keseimbangan relasi. Tetapi, terminologi gender dalam gerakan-gerakan feminisme berikutnya, mengingatkan kembali pada diskursus keseimbangan relasi dimana isu perempuan tidak bisa dipisahkan sama sekali dari isu lelaki, begitu pun sebaliknya.

Dalam konteks ini, diskursus ‘Kesehatan Reproduksi Perempuan’ harus dihadirkan sebagai penyeimbang, dari atau terhadap diskursus isu-isu reproduksi dan domestik perempuan, yang dalam pandangan fiqh konvensional lebih banyak mengarah pada ‘wacana kewajiban’ daripada ‘wacana hak’. Wacana kewajiban akan lebih memperkuat poros laki-laki dan melemahkan perempuan, sementara wacana hak diasumsikan akan memperkuat perempuan sehingga relasi yang terbentuk mengarah pada keseimbangan dan kesetaraan. Persoalannya adalah, isu reproduksi dalam tatanan nilai budaya kita selama ini, diwacanakan secara tidak seimbang dimana ia lebih ditekankan sebagai kewajiban daripada hak yang seharusnya dinikmati perempuan.

Antara Hak dan Kewajiban
Dalam tatanan sosial yang subordinatif terhadap perempuan, masyarakat sering memaksakan norma dan nilai yang menyudutkan perempuan, sehingga banyak dari mereka yang tidak bisa memainkan peran sebagai ibu yang sehat dan bertanggung jawab. Menjadi ibu, seringkali dianggap sebagai kodrat dan kewajiban yang harus dijalankan setiap perempuan. Keharusan ini melalaikan masyarakat untuk mengkondisikan ‘tanggung jawab sosial’ terhadap kesehatan ibu.

Pada konteks pembiaran sosial ini, perempuan akan ditelantarkan sendirian dalam melaksanakan perannya sebagai ibu; untuk mengandung, melahirkan, menyusui dan mengasuh anak. Persoalan kesehatan reproduksi juga tidak menjadi perhatian utama komponen masyarakat, bahkan cenderung terbiarkan dan diserahkan sebagai persoalan perempuan semata. Tidak jarang pada kenyataanya, perempuan lebih banyak ‘diwajibkan’ untuk mengurus dan mengelola persoalan kesehatan reproduksinya sendiri, di antara kewajiban-kewajiban domestik yang lain, termasuk kewajiban untuk menikah dan menerima pilihan pasangan.

Mungkin kasus perempuan yang dijodohkan tidak lagi sebanyak masa-masa yang lalu, tetapi untuk menjadi ibu yang sehat, memutuskan untuk hamil sesuai jenjang kesehatan, melahirkan dan membesarkan anak dengan keleluasaan bagi kesehatan tubuhnya masih menjadi impian yang jauh bagi sebagian besar perempuan. Analisis ini dapat dilihat secara gamblang dalam kasus-kasus aborsi yang menimpa perempuan. Mendengar kata aborsi saja, masyarakat sudah secara refleks menuding perempuan sebagai ibu yang tidak bertanggung jawab. Biasanya, perempuan yang mengandung janin yang diaborsi akan dipersalahkan terlebih dahulu, tanpa melihat latar belakang persoalan yang terjadi.

Aborsi mungkin keadaan yang sangat ekstrim, dimana tidak semua perempuan mengalami hal itu. Dalam keadaan normal, perhatian pemerintah, masyarakat, dan keluarga terhadap persoalan kesehatan reproduksi perempuan, lebih khusus pada kondisi ibu hamil, telah mengalami peningkatan yang cukup berarti. Tetapi pandangan budaya bahwa perempuan berkewajiban untuk menikah, hamil, mengurus anak dan keluarga, masih melekat di benak banyak orang.

Pandangan seperti ini sedikit banyak masih bisa dirasakan para perempuan, sehingga mereka seringkali ditelantarkan ketika menjalankan peran-peran reproduksi. Perhatian yang diperoleh baik dari negara, masyarakat maupun keluarga, seringkali belum muncul sebagai kesadaran bahwa semua itu merupakan hak reproduksi perempuan, tetapi lebih pada agar mereka mampu meneruskan kehamilan dan melahirkan janin yang dikandung dengan selamat.

Dalam wacana budaya yang berkembang, perempuan berkewajiban, bukan berhak untuk hamil dan melahirkan. Karena itu, perhatian mengenai kesehatan reproduksi perempuan diberikan lebih karena faktor kewajiban yang harus dilakukan perempuan, bukan karena merupakan hak yang melekat pada diri setiap perempuan. Bagi perempuan yang tidak menjalankan, atau enggan terhadap, atau tidak lagi mampu menjalankan kehamilan, biasanya akan mengalami diskriminasi dalam hal-hal terkait hak-hak reproduksinya sebagai perempuan.

Yang perlu dilakukan kemudian adalah menghadirkan persoalan reproduksi sebagai hak perempuan, bukan sebagai kewajiban yang harus dijalankan. Dalam wacana reproduksi sebagai hak perempuan, bisa diartikan sebagai keleluasaan perempuan untuk menjalankan fungsi reproduksi biologisnya secara tepat dan aman: baik secara jasmani, mental, maupun sosial.

Secara lebih luas, hak reproduksi bisa dikaitkan dengan kekuasaan dan sumber daya. Yaitu, kekuasaan untuk dapat memutuskan segala sesuatu yang berkaitan dengan fertilitas, kehamilan, perawatan anak, kesehatan gineakologis, aktivitas seksual, serta sumber daya untuk melaksanakan keputusan-keputusan secara aman dan efektif. Perkawinan dan perceraian juga memiliki keterkaitan langsung dengan keberlangsungan fungsi-fungsi reproduksi perempuan, karena perempuan yang dipaksa kawin, misalnya, akan mengalami tekanan-tekanan psikologis ketika ia harus mengandung benih dari suaminya. Ketika hak-hak dasar ini terpenuhi, maka kualitas perempuan akan terjamin, bisa sehat dan selamat dalam menjalankan proses reproduksi, dan dengan sendirinya manusia-manusia yang dilahirkan darinya, dididik dari asuhannya, dan didampingi oleh kebersamaannya akan sehat dan baik dari segi kemampuan dan kualitas.

Ada banyak hal yang harus dilakukan terkait penguatan hak-hak reproduksi perempuan, setidaknya bisa diawali pada individu diri kita masing-masing untuk merekonstruksi cara pandang budaya kita terhadap isu ini. Ada dua hal yang bisa dibahas di sini dalam kaitannya dengan cara pandang keagamaan, terutama yang terkait penafsiran teks-teks hadis. Pertama, memandang
hakikat isu sebagai isu dasar kesehatan. Dan kedua, memastikan kesederajatan eksistensi dan jati diri perempuan.

Baca Juga:

Dirasah Hadis 2: Isu Dasar Kesehatan

Dirasah Hadis 3: Isu Eksistensi dan Jati Diri

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here