Istilah “ulama” secara terminologis berasal dari kata ‘alim yang berarti “orang yang mengetahui” atau “orang yang memiliki ilmu”.  Dalam hal ini tidak ada pembatasan ilmu spesifik yang menyebabkan seseorang bisa disebut sebagai ‘alim. Kata lain yang kerap digunakan Al-Qur’an terkait dengan makna ulama adalah ulu al-‘ilm (para pemilik ilmu pengetahuan), ulu al-albab (para pemilik ketajaman pikiran), dan ulu al-abshar (para pemilik pandangan pandangan yang jauh). Pada masa awal Islam, sebutan ulama tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang menguasai ilmu agama (diniyyah), melainkan juga ditujukan bagi mereka yang menguasai ilmu umum seperti fisika, kedokteran, astronomi, dan ilmu-ilmu humaniora. Orang Arab menyebut “ulama al-handasah” untuk ilmuwan ahli tehnologi, “ulama al-fiziya”, ilmuwan fisika, dan sebagainya.[i]

Tetapi, seiring perkembangan dan terbentuknya ilmu-ilmu Islam, khususnya syari’ah dan fikih, pengertian ulama menjadi menyempit yaitu “orang yang memiliki pengetahuan dalam bidang fikih”. Akan tetapi, keahlian di bidang fikih saja belum mencukupi bagi seseorang untuk diakui sebagai ulama. Sebagian mereka lebih dipandang sebagai intelektual, atau lebih popular lagi yaitu cendekiawan Muslim. Reduksi dan penyempitan makna ulama bisa dilihat di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Seorang yang pandai berpidato di atas panggung, meski hanya mempunyai bekal ilmu keagamaan yang sedikit, asal tampil dengan memakai baju koko, peci, surban atau penutup kepala lainnya, bisa berdalil satu dua ayat al-Qur’an sudah disebut ulama. Fenomena ini bisa kita lihat dari munculnya “ulama-ulama gaul” dan ulama-ulama jenis baru yang banyak dipopulerkan oleh media massa.

Meski demikian, faktor religio-sosiologis memiliki peran penting bagi pengakuan sosial bahwa seseorang layak disebut sebagai ulama. Seseorang baru benar-benar diakui sebagai ulama, jika telah diakui oleh komunitas Muslim itu sendiri sebagai ulama. Pengakuan itu datang bukan semata-mata dengan mempertimbangkan keahlian dibidang ilmu agama, khususnya fikih, tetapi juga integritas moral dan akhlaknya yang dilengkapi dengan kedekatan, bahkan keleburannya dengan umat, khususnya pada tingkat grassroots. Kedekatan dan keleburan dengan umat di lapisan bawah ini bisa disimbolkan dengan kepemilikan dan pengasuhannya terhadap pesantren atau madrasah, seperti lazim di lingkungan Nahdhatul Ulama (NU).

Dan juga, tak kurang penting keterlibatannya secara intens dalam kegiatan-kegiatan religio-sosial seperti pengajian, majlis taklim, sampai dengan pemberian doa, restu, dan berkah keagamaan dalam ritus-ritus peralihan semisal pernikahan, kehamilan, kelahiran, khitanan, khataman al-Qur’an, sampai kematian. Dalam banyak kasus, kedua faktor terakhir ini bahkan sering terlihat lebih penting daripada kedalaman ilmu agama atau fikih yang dikuasai. Sehingga, ada yang mungkin dipandang memiliki ilmu keagamaan yang tidak mendalam, namun oleh masyarakatnya diterima dan diakui sebagai ulama.[ii]

Terlepas dari itu semua, ulama memiliki posisi yang istimewa di dalam Islam. Ulama diberi predikat sebagai pewaris para Nabi (al-’ulama’-u waratsatu al-anbiya’), ulama adalah lampu yang menyinari ummatnya (al-’ulama siraj al-’ummah), dan sebagainya. Bahkan menurut al-Qur’an, ulama adalah orang-orang yang paling dekat dan paling takut terhadap Tuhan. Al-Qur’an menyebutkan: “Sesungguhnya yang takut terhadap Allah di antara hamba-hamba-Nya adalah ulama. Sungguh, Allah Maha Perkasa dan Maha Pengampun” (Q.S. Fathir [35]:28). Ayat ini menegaskan pentingnya moralitas yang harus dimiliki oleh seorang ulama. Ayat ini juga bermakna bahwa setiap hamba Allah baik laki-laki ataupun perempuan bisa menjadi ulama asalkan patuh dan taat menjalankan perintah agama.

Baca Juga:

Fokus 1: “MENEGASKAN EKSISTENSI ULAMA PEREMPUAN UNTUK KEMASLAHATAN MANUSIA”

Fokus 3: Minimnya Kajian tentang Ulama Perempuan

Fokus 4:  Ulama Perempuan: Her Story

 

Endnotes:

[i]  Husein Muhammad, Ijtihad Kyai Husein: Upaya Membangun Keadilan Gender, Rahima: Jakarta, 2011, h. 157.

[ii] Lihat kata pengantar Azyumardi Azra di dalam Jajat Burhanuddin (Edt.), Ulama Perempuan Indonesia, Gramedia, Jakarta: 2002.

 

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here