Ajining sarira ana ing busana, ajining dhiri ana ing kedaling lathi. Demikian bunyi pepatah Jawa yang mengajarkan bahwa harga diri seseorang ditentukan dari caranya berpakaian maupun dari caranya bertutur kata. Sebenarnya, pepatah ini merupakan bentuk etika sosial dalam pergaulan kemasyarakatan. Seperti halnya bila di dalam dunia kuliner ada jargon “you are what you eat” (Anda adalah apa yang anda makan), di dunia fashion tentu juga ada slogan “you are what you wear” (Anda adalah apa yang anda kenakan). Tentu kita akan merasa malu apabila datang ke pesta perkawinan mengenakan baju tidur seperti daster atau piyama; kecuali bila memang tema pesta itu tentang baju tidur. Sebaliknya, kita juga akan merasa ’saltum’ (salah kostum) bila datang ke sebuah acara olah raga, dengan pakaian dinas resmi seperti hendak berangkat ke kantor.

Kesadaran akan ’makna pakaian’ seperti di atas, sebenarnya akan memunculkan kearifan lokal dan kekayaan dalam sosiologi berpakaian. Lalu, kita akan menemukan beragam kain yang menjadi ciri khas industri kreatif di setiap daerah. Misalnya, kain batik di Jawa (terutama di Solo, Yogyakarta, dan Pekalongan), tenun ikat di Lombok,  kain ulos di tanah Batak, songket di Palembang, kerajinan sulaman di Tasikmalaya, Padang, dan Gresik, sasirangan di Kalimantan, dan lain sebagainya. Namun, kehidupan sosial kita akan terganggu manakala pakaian tidak hanya menjadi simbol untuk menentukan status sosial seseorang, namun juga menjadi penanda tentang ’kita’ dan ’mereka’ bahkan untuk mengatakan bahwa si A  ’saleh’ dan si B ’kafir’.

Ironisnya, hasrat untuk menunjukkan identitas keagamaan melalui pengaturan cara berpakaian perempuan  hingga pembatasan ruang gerak perempuan, memicu munculnya banyak Peraturan Daerah (Perda) dan Kebijakan diskriminatif yang bernuansakan agama. Menurut catatan Komnas Perempuan pada tahun 2013 terdapat 342 peraturan daerah diskriminatif atas nama agama dan moralitas di Indonesia, meningkat dari dua tahun sebelumnya. Sebanyak 265 dari 342 kebijakan diskriminatif yang ada, secara langsung menyasar kepada perempuan. Dari 265 kebijakan tersebut, 76 kebijakan mengatur cara berpakaian berdasarkan interpretasi tunggal ajaran agama penduduk mayoritas. Perda ini sebenarnya diskriminatif, karena bertentangan dengan hirarkhi aturan penyusunan perundang-undangan dimana Perda/Kebijakan Daerah harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 maupun Undang-undang yang ada. Menurut Andi Yentriyani -salah seorang anggota Komisioner Komnas Perempuan- keberadaan berbagai Perda dan kebijakan daerah tersebut membatasi hak kemerdekaan berekspresi dan hak kemerdekaan beragama[i], serta merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan di ruang publik.

Senada dengan pernyataan Andi, Deny Hamdani menyatakan bahwa di negara yang demokratis ini idealnya gagasan mewajibkan busana muslim atau melarang penggunaan jilbab keduanya sama-sama melanggar Hak Asasi Manusia. Keduanya seharusnya tidak diberi tempat, karena semestinya urusan pakaian diserahkan pada preferensi pribadi masing-masing.[ii] Oleh karenanya, muncul pertanyaan apa hakikat Jilbab bila hadir dalam ruang dimana seseorang merasa dipaksa dan tidak merdeka dalam memahami, menghayati, serta menjalani agamanya?

Pengertian Jilbab, Khimar, dan Hijab

Istilah Jilbab, Khimar, dan Hijab seringkali dipahami secara rancu dalam kehidupan di masyarakat. Namun, secara umum istilah jilbab digunakan untuk menyebut jenis pakaian yang menutup seluruh tubuh perempuan, kecuali wajah dan tangannya.[iii] Menurut Al Biqai, ada beberapa pendapat tentang makna jilbab. Antara lain, baju longgar atau kerudung penutup kepala perempuan, atau pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang dipakainya, atau semua pakaian yang menutupi badan perempuan. Kalau yang dimaksud dengan jilbab adalah baju, maka ia adalah pakaian yang menutupi tangan dan kakinya; kalau kerudung, maka perintah mengulurkannya adalah menutupi wajah dan lehernya. Kalau maknanya adalah pakaian yang menutupi baju, maka perintah mengulurkannya adalah membuatnya longgar sehingga menutupi semua badan dan pakaian.[iv]

Dalam bahasa Inggris, istilah Jilbab seringkali diterjemahkan dengan veil yang berasal dari bahasa latin vela sebagai bentuk jamak dari velum. Sebagai sebuah kata benda, istilah ini mengandung 4 arti ungkapan. Yaitu: 1). Kain panjang yang dipakai perempuan untuk menutup muka, bahu, dan kadang-kadang sebagian muka; 2). Rajutan panjang yang ditempelkan pada topi atau tutup kepala perempuan, yang dipakai untuk memperindah atau melindungi kepala dan wajah; 3). Bagian tutup kepala biarawati yang melingkari wajah terus ke bawah sampai menutupi bahu; dan 4). Secarik tekstil tipis yang digantung untuk memisahkan atau menyembunyikan sesuatu yang ada di baliknya, sebuah gorden.[v] Para pemakainya sering menyebut diri mereka atau disebut Jilbaber, yang belakangan ini justru lebih dikenal dengan Hijabers (para pemakai Hijab).

Sementara itu khimar adalah istilah lain yang digunakan untuk menyebut pakaian ini. El Guindi mendefinisikan khimar sebagai pakaian yang menutupi kepala yang menutup seluruh bagian rambut hingga ke belakang leher menjuntai hingga ke punggung serta menutup bagian bawah dagu, serta menyisakan seluruh bagian wajah secara terbuka (yang oleh kebanyakan pengamat dipandang mirip dengan kerudung yang dipakai oleh para biarawati Katolik).[vi]

Adapun Hijab berasal dari akar kata h-j-b, bentuk verbalnya hajaba diterjemahkan ’menutup, menyendirikan, memasang tirai, menyembunyikan, membentuk pemisahan, dan memakai topeng’. Hijab sering diterjemahkan menjadi ”tutup, bungkus, tirai, cadar, layar, partisi.” Konsep yang agak dekat dengan hijab adalah satr (s-t-r-) yang bermakna tabir. Oleh karenanya, konsep hijab ini juga mengandung makna pembagian sakral atau pemisahan ruang, termasuk di dalamnya pemisahan ruang privat dan ruang publik.[vii] Terminologi ini dipakai untuk menjelaskan fenomena yang nantinya berkembang di masyarakat pasca munculnya trend pemakaian jilbab di masyarakat.

Baca Juga:

Fokus 2: Beragam Praktik Pemakaian Jilbab dan Kerudung dalam Masyarakat

Fokus 3: Dinamika Pemakaian Jilbab di Indonesia: Kontrol atas Tubuh Perempuan

Fokus 4: Jilbab di Ruang Publik: Politik Identitas, Pilihan Individu, atau Kewajiban Sosial?

Fokus 5: Teks Jilbab dalam Beragam Interpretasi Ulama dan Pemikir Muslim

 

[i] Lihat dalam  artikel Voice of America (VOA) dalam berita berbahasa Indonesia Senin 1 September 2014 , Komnas Perempuan : Ada 342 Perda Diskriminatif di Indonesia, sebagaimana dikutip dari situs  http://www.lintas.me/go/voaindonesia.com/komnas-perempuan-ada-342-perda-diskriminatif-di-indonesiadiunduh pada hari yang sama pukul 16.35 WIB.

[ii]  Lihat wawancara dengan Deny Hamdani, dalam wawancara di Rubrik Opini, Swara Rahima Edisi 46, tahun 2014.

[iii]  Lihat dalam tulisan M. Quraish  Shihab, Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah : Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer, Lentera Hati, Jakarta, 2004, pada bagian Sekapur Sirih, halaman 1.

[iv] Lihat kembali tulisan M. Quraish Shihab, dalam buku dengan judul yang sama dengan rujukan di atas, halaman 64.

[v]  Fadwa El-Guindi,  Jilbab : Antara Kesalehan, Kesopanan, dan Perlawanan, Serambi, Jakarta, 2003, halaman 30.

[vi]  Lihat dalam tulisan Deny Hamdani, Anatomy of  Muslim Veils : Practice, Discourse, and Changing Appearance of Indonesian Women, Lambert Academic Publishing, ANU, Canberra, 2007, halaman 9.

[vii]   Lihat kembali  Fadwa El-Guindi , halaman 250-251.

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here